Friday 19th April 2024,

Ada 5 Waktu Pembayaran Zakat Fitrah, Untuk Saat ini Sebaiknya Disegerakan

Ada 5 Waktu Pembayaran Zakat Fitrah, Untuk Saat ini Sebaiknya Disegerakan
Share it

ASWAJADEWATA.COM

Zakat   fitrah   atau   disebut   juga   zakat   al-abdan adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap orang Islam yang masih menututi (masih hidup) di sebagian bulan Ramadhan dan sebagian bulan Syawal. Kewajiban itu berlaku bagi orang yang memiliki harta lebih dari kebutuhan pokok pada hari itu.

Jika ada bayi yang lahir setelah maghrib bulan syawal, maka ia tidak dibayarkan fitrahnya. Begitu pula, orang yang meninggal sebelum maghrib bulan syawal juga tidak dibayarkan fitrahnya. Kewajiban fitrah itu berlaku bagi orang yang sudah pernah hidup pada sebagian bulan ramadhan dan syawal. Misalnya ada bayi yang lahir sebelum maghrib dan masih hidup sampai setelah maghrib, maka keluarganya wajib membayarkan fitrahnya.

Bahan yang wajib dikeluarkan sebagai zakat fitrah menurut selain hanafiyah harus berupa makanan pokok (makanan sehari-hari). Seperti beras dan jagung. Sedangkan menurut hanafiyah dan sebagian ashab   as-Syafi’ii   zakat fitrah boleh menggunakan uang.

Kadar yang wajib dikeluarkan menurut Syafi’iyah adalah satu sha’ senilai 2400 gr (+ 2,5 kg). Sedangkan menurut Hanafiyah setengah sha’ senilai 1,907 kg. Dengan demikian, bagi seseorang yang ingin mengeluarkan zakat fitrah menggunakan uang dengan bertaqlid pada madzhab Hanafiyah maka harus senilai dengan 1,907 kg. Jika (contoh) harga beras Rp. 5.000,- maka kadar zakat yang harus dibayarkan + Rp. 10.000,00.

Ada delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah, yaitu: 1). Fakir; 2). Miskin; 3). Amil zakat; 4). Muallafah Qulûbuhum; 5). Budak; 6). Orang-orang yang punya hutang; 7). Orang yang berjihad di jalan Allah; dan 8). Orang yang sedang bepergian.

Sedangkan menurut sebagian ulama zakat fitrah wajib diberikan hanya kepada fakir-miskin. Dalam konteks Indonesia pendapat ini lebih maslahat di tengah-tengah upaya pemberantasan kemiskinan.

Waktu pembayaran zakat fitrah ada lima:

  1. Waktu jawaz (boleh) adalah sejak awal bulan puasa;
  2. Waktu wajib adalah sejak tenggelamnya matahari pada hari terakhir bulan ramadhan;
  3. Waktu fadhilah  (utama)  yaitu  pagi  hari  sebelum pelaksanaan shalat idul fitri;
  4. Waktu karahah (makruh) yaitu setelah pelaksanaan shalat id  sampai  tenggelam  matahari  tanggal  1 syawal; dan
  5. Waktu haram, yaitu mengakhirkan pembayaran zakat fitrah dari tanggal 1 Syawal tanpa ada alasan yang dibenarkan  oleh  syari‖.  Namun  zakat  fitrah tetap wajib dikeluarkan sebagai qadla’.

Sumber: Buku Energi Lapar/Ma’had Aly Sukorejo Situbondo

Like this Article? Share it!

Leave A Response

Translate »