Friday 29th March 2024,

Habib Jindan: Perlu Dibedakan Antara Berdakwah dan Berfatwa

Habib Jindan: Perlu Dibedakan Antara Berdakwah dan Berfatwa
Share it

ASWAJADEWATA.COM

Mungkin sebagian dari kaum muslim masih ada yang belum memahami tentang dakwah dan fatwa. Sehingga ada yang mengira dakwah itu fatwa, atau fatwa itu dakwah, dipahami sama. Bahkan ada muslim yang tidak memiliki kompetensi berfatwa, ia berlagak seorang ahli fatwa. Karena ia tidak mengerti antara dakwah dan fatwa.

Oleh sebab itu, kita perlu memahami untuk membedakan antara dakwah dan fatwa. Habib Jindan menyampaikan, “Perlu dibedakan, antara kita berdakwah atau berfatwa. Beda berdakwah sama berfatwa. Dakwah, siapapun ajaklah kepada kebaikan”

Habib Jindan memberi contoh berdakwah itu mengajak orang untuk melakukan kebaikan, semisal: “Hei orang-orang, ayo hadir majelis. Hei orang-orang, yuk shalat jamaah. Hai orang-orang, ayo baca quran. Hai, orang-orang, jangan buka-bukaan aurat. Itu dakwah, ngajak manusia, ngajak kepada hal yang baik”

Jika dakwah bisa dilakukan oleh siapapun, karena hanya mengajak orang lain untuk berbuat kebaikan, maka fatwa tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang. Karena fatwa berkaitan dengan hukum. Orang yang berfatwa wajib memiliki keilmuan atau keahlian di bidang hukum Islam.

Habib Jindan menyatakan, “Beda dengan berfatwa, kita menfatwakan, ini halal, ini haram. Itu ada bidangnya masing-masing. Ketika seseorang yang tidak punya keahlian terus dia menyampaikan fatwa tersebut, maka dia penistaan terhadap syariat.”

Lebih tegas Habib Jindan mengutip ayat Alquran, Allah berfirman,

وَلَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَٰذَا حَلَالٌ وَهَٰذَا حَرَامٌ لِتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ ۚ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُونَ

Dengan bahasa beliau, ayat ini dijelaskan, “Jangan kamu berujar dengan lidah kebohonganmu, ini halal, ini haram. Penipuan dengan atas nama Tuhan. Mengharamkan, menghalalkan seenaknya dia.”

Seseorang yang sudah hafal Aquran lalu kemudian menyampaikan beberapa ayat, tidak berarti dia disebut berfatwa. Karena fatwa itu berkaitan dengan hukum yang didasarkan kepada Alquran dan wajib memiliki keahlian dengan seperangkat ilmu untuk memahami Alquran.

Dawuh Habib Jindan, “Bahkan, yang berbicara tentang alquran tanpa didasari ilmu, bersiap di singganasananya di neraka, kursinya udah disiapin oleh Allah. Dalam riwayat, yang berbicara tentang alquran menurut, pake pendapatnya sendiri maka bersiaplah untuk duduk di singgasananya, di neraka’

Oleh sebab itu, berfatwa itu wajib menggunakan ilmu, bukan menyampaikan fatwa atas dasar pemikiran atau pemahan pribadi apalagi seenaknya sendiri, meskipun orang itu mengutip ayat Alquran.

Pesan Habib Jindan, “Jadi dua hal, berbicara bighairi ‘ilm, tanpa ilmu dan yang kedua memakai pendapatnya, menurut saya, saya rasa jawabannya, kira-kira, kalau nggak salah jawabannya. Fatwa serahkan kepada orang yang memang ahlinya, bidangnya. Nah, terus kalau kita ditanya bagaimana, kan ada fatwa ulama. Kita merujuk kepada fatwanya ulama. Ooo… Imam Ibnu Hajar bilang begini, Imam Ramli bilang ini. Kita nukil dari fatwanya mereka”

(Gus Tama)

Like this Article? Share it!

Leave A Response

Translate »