Friday 29th March 2024,

Konflik Lahan Sumberkima, Disetujui Kantor Pertanahan Buleleng Ditolak Provinsi

Konflik Lahan Sumberkima, Disetujui Kantor Pertanahan Buleleng Ditolak Provinsi
Share it

ASWAJADEWATA.COM |

Oleh: Abdul Karim Abraham

Lahan warga yang terletak di Banjar Dinas Sumberpao Desa Sumberkima Kecamatan Gerokgak Kabupaten Buleleng, yang kini dipersoalkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, ternyata sudah pernah disetujui oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng.

Hal ini terlihat dari dokumen surat pengantar yang ditujukan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah Provinsi Bali pada tahun 1989.

Sebelumnya, pada tanggal 4 April 1988, warga yang diwakili Surahmi dkk mengajukan permohonan hak milik, yang selanjutnya ditindak lanjuti oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng dengan pemeriksaan lapangan, dan tertuang dalam Risalah Pemeriksaan Tanah tertanggal 31 Agustus 1988.

Terhadap permohonan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng setuju untuk dikabulkan. Namun, setelah mengajukan rekomendasi kepada BPN Provinsi Bali, permohonan warga tersebut ditolak dengan tanpa uraian alasan yang jelas, sebagaimana tertuang dalam Surat Penolakan Nomor : SK.04/HM/P/T/BLL/1991, tertanggal 16 Januari 1991.

Selanjutnya, warga bersurat kepada Menteri Dalam Negeri pada 18 April 2002 terkait pengukuran tanah secara sepihak, yang dilakukan oleh petugas ukur Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng. Surat warga mendapat respon dari Depdagri dengan Surat Nomor : 591.1/563/PUM, tertanggal 29 Juli 2002, yang pada intinya memerintahkan kepada Gubernur Bali untuk melakukan penelitian terhadap laporan warga, dan apabila mengandung kebenaran agar diselesaikan permasalahannya secara tuntas, adil dan obyektif.

Namun sayang, tanpa penelitian terkait penguasaan fisik lahan dan pertimbangan historis, Gubernur Bali mengeluarkan Surat Nomor : 593/5729/Perl, tertanggal 10 September 2002, yang pada intinya menjelaskan tanah tersebut berada pada penguasaan Pemprov Bali. Dan ditahun itu juga (tahun 2002) baru dilakukan pensertifikatan lahan warga yang ditempati sejak tahun 1939 ini, menjadi asset Pemprov Bali.

Padahal, jika melakukan pendekatan historis penguasaan lahan, warga setempat sudah sangat layak mendapat pengakuan Hak Milik tanah. Sebagaimana diatur dalam PP. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menegaskan seseorang yang menguasai fisik tanah selama kurun waktu 20 (dua Puluh) tahun secara terus menerus dapat mendaftarkan diri sebagai pemegang hak atas tanah tersebut.

Jauh sebelum Peraturan ini lahir, ada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agraria Nomor 30/Depag/Tahun 1965 dan Nomor 11/DDN/65 serta SK Nomor 26/DDA/1970 dari Menteri Dalam Negeri yang intinya menjelaskan bahwa jika tanah  sudah dikerjakan jauh sebelum UUPA No.5 Tahun 1960, maka tanah tersebut sudah dikonversikan menjadi milik rakyat atau penduduk setempat.

Sekali lagi, sebaiknya Pemerintah harus melakukan pendekatan Historis untuk menyelesaikan permasalahan warga setempat.

(Penulis adalah Ketua PC GP Ansor Kabupaten Buleleng)

Like this Article? Share it!

Leave A Response

Translate »