Thursday 18th April 2024,

Lima Ketentuan Hukum Posting Foto Keluarga Momen Idul Fitri

Lima Ketentuan Hukum Posting Foto Keluarga Momen Idul Fitri
Share it

ASWAJADEWATA.COM

Hari Raya Idul Fitri merupakan momen kebahagiaan umat muslim seluruh dunia. Seluruhnya merasakan kebahagiaan dan keceriaan. Momen kebahagiaan ini semakin lengkap di saat berkumpul bersama keluarga, teman atau sahabat.

Berkumpul bersama keluarga memang sangat indah penuh bahagia. Terlebih jika sebelumnya jarang berkumpul atau tidak pernah berjumpa, pasti bertambah sempurna kebahagiaannya. Dengan kecanggihan teknologi, tidak sedikit yang mengabadikan momen bahagia itu secara digital.

Tidak sekedar  tersimpan di memori gadget atau camera digital saja, momen bahagia yang telah diambil posennya  itu seolah otomatis terposting di akun media sosail masing-masing. Hal ini bisa kita lihat di media sosial, dari facebook, IG, status WA, twitter atau yang lainnya.

Nah, bagaimana ketentuan hukum Islam menyikapi posting gambar momen idul fitri bersama keluarga, Kira-kira ada dalilnya, nggak? Kalau nggak ada dalilnya entar dibilang bid’ah tuh oleh ustadz sebelah. Karena di zaman Nabi tidak ada posting foto keluarga momen idul fitri. kikikik…

Kalau kita kembali kepada ketentuan hukum, ya tidak ada dalil yang menjelaskan secara sharih tentang posting gambar di media sosial, khususnya gambar keluarga momen idul fitri. Tetapi Islam memberi rambu-rambu yang jelas bagaimana kita berintraksi di ruang publik atau media sosial. Kurang lebih berikut ketentuannya:

  1. Tidak boleh menampakkan aurat. Foto atau gambar yang diposting di media sosial tidak memperlihatkan anggota tubuh yang termasuk aurat.
  2. Tidak bertujuan pamer baju-baju mewah. Pamer merupakan sesuatu yang dilarang oleh agama kita. Semisal tujuannya agar orang lain menyaksikan kemewahan baju kita. Atau sombong dengan harta yang dimiliki melalui baju mewah yang dipamerkan di media sosial.
  3. Tidak narsis yang berlebihan. Berfotoria boleh-boleh saja, asal jangan sampai narsis banget. Ya posenya biasa saja alias yang wajar, tidak perlu jingkrak-jingkrak atau sejenisnya. hehehe
  4. Bagi yang punya pasangan, jangan mesraan posenya. Khawatir kena penyakit ‘ain. Dan juga kasian yang jomblo-jomblo pas liat fotonya, bisa ngiler nanti. Apalagi sang mantan yang liat, sakitnya tuh di sini. Hehehe
  5. Tahaddust binni’mah. Dengan memposting foto di media sosial, niatkan untuk mensyukuri apa yang kita miliki bersama keluarga.

Mungkin cukup lima demikian sebagai pedoman hukum memposting foto atau gambar momen idul fitri bersama keluarga di media sosial. Semoga momen kebahagian yang terposting di media sosial senantiasa dijaga dan mendapatkan rahmat Allah.

Selamat Idul Fitri!

(Gus Tama)

Like this Article? Share it!

Leave A Response

Translate »