Friday 19th April 2024,

Menyudahi Perdebatan Istilah Non Muslim atau Kafir

Menyudahi Perdebatan Istilah Non Muslim atau Kafir
Share it

ASWAJADEWATA.COM- Munas dan Konbes NU 2019 di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al- Azhar Citangkolo Jawa Barat menghasilkan beberapa keputusan hasil bahtsul masail, di antaranya keputusan pada komisi maudhu’iyah yang sedang ramai diperbincangkan. Tepatnya pada soal pertama yang membahas Negara, Kewarganegaraan, Hukum Negara dan Perdamaian, yang secara spesifik terletak pada pertanyaan point 2 :

Bagaimana dengan status non-Muslim dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara?

Jawaban dari pertanyaan point 2 adalah:

Status non-Muslim dalam negara bangsa adalah warga negara (muwathin/ non-muslim silmi) yang memiliki hak dan kewajiban yang setara dengan warga negara yang lain. Mereka tidak masuk dalam kategori-kategori kafir yang ada dalam fikih klasik, yakni mu’ahad, musta`man, dzimmi, dan harbi.

Lalu kok yang menjadi kekisruhan bukan mempersoalkan hasil munas semisal:
1. Kenapa status non muslim diistilahkan sebagai muwathinun bukan kafir dalam sistem kenegaraan?
2. Kenapa kok non muslim punya kesetaraan hak dan kewajiban warga negara?
3. Kenapa mereka tidak masuk dalam kategori-kategori kafir yang ada dalam fikih klasik, yakni mu’ahad, musta`man, dzimmi, dan harbi?

Kegaduhan yang terjadi justru mempersoalkan masalah di luar pembahasan Munas, bahkan terkesan menghakimi dan memfitnah organisasi NU sebagai penyelenggara, termasuk membuly beberapa tokoh NU. Sebagai contoh isu panas yang berkembang saat ini adalah:

1. NU menghapus istilah Kafir dan menggantinya dengan non muslim;
2. NU melarang memanggil “wahai kafir” kepada non Muslim padahal ini bukan persoalan genting;
3. NU akan mengganti surat al-Kafirun atau membaca ayat dari surat al-Kafirun dengan “Ya ayyuhal non muslim”.

Tulisan ini tidak hendak mencari tahu siapa otak yang membuat “pemelintiran” hasil Munas, karena kita tahu sebagian media pemberitaan saat ini sudah kehilangan sikap objektif dan netralitasnya. Juga bukan untuk membongkar siapa atau kelompok mana yang suka menghasud NU, karena kita tahu sekarang musim politik sehingga mudah ditebak dimana posisi mereka sekarang berada.

Terlepas dari itu semua, kita sebagai umat Islam (apapun kelompoknya) punya tradisi “tabayyun” yang harus kita jaga bersama. Kenapa kita seperti lupa terhadap tradisi mulia ini. Kenapa tidak meminta penjelasan yang sejelas jelasnya hasil Munas itu. Lalu jika memang ada sesuatu yang janggal, bisa diajukan argumentasi dan dalil pembanding. Dengan demikian, pertentangan itu akan ada pada ranah kajian ilmiah yang lebih produktif daripada sekedar tebar opini dan kecurigaan politis yang terkesan provokatif.

Lebih-lebih, kegaduhan ini diperkeruh dengan opini sebagian warga NU sendiri. Seharusnya warga NU dengan sabar meredam isu isu miring yg ditujukan kepada NU, sambil memberikan penjelasan dinamika dan hasil Munas yg sebenarnya. Sungguhpun ada ketidaksepahaman dengan keputusan dan kebijakan internal NU atau ada perseberangan pemikian dengan tokoh NU, maka sepatutnya harus bijak dalam menilai NU sebagai rumah sendiri. Ada saatnya mengkritisi tapi bukan berarti lupa untuk memproteksi. Jangan sampai warga NU membakar rumah sendiri.

Alhasil, polemik ini harus segera kita sudahi. Tidak elok rasanya berdebat sesama warga muslim sendiri, toh kita sepakat bahwa non muslim itu adalah tetap warga bumi pertiwi, dimana kita harus saling menghargai. Kita juga seiman bahwa non muslim itu adalah termasuk orang-orang kafir yg namanya diabadikan dalam al-Quran pada surat al-Kafirun. Juga kita sehati bahwa menyakiti perasaan orang lain meskipun kafir dzimmi itu bertentangan dengan ajaran Nabi. Kita juga seirama dalam untaian do’a agar tidak mati dalam kekufuran tapi mati dalam keadaan iman dan Islam.

Oleh: Ustadz Zainal Abidin, Alumni Ma’had Aly Sukorejo Situbondo

Like this Article? Share it!

Leave A Response

Translate »