Wednesday 24th April 2024,

Pandemi Corona, Hujjah ini Mempersilakan Umat Islam Iktikaf di Rumah saja

Pandemi Corona, Hujjah ini Mempersilakan Umat Islam Iktikaf di Rumah saja
Share it

ASWAJADEWATA.COM

Ramadan kali ini terasa sangat berbeda dari ramadan tahun-tahun sebelumnya. Perbedaannya karena ramadan tahun ini bersamaan dengan pandemi corona yang berdampak “buruk”  terhadap seluruh lini kehidupan. Hadirnya virus corona tidak hanya berdampak terhadap kesehatan dan ekonomi masyarakat, namun juga berdampak langsung terhadap aktifitas ritual keagamaan. Sejak pandemi corona mewabah di dunia  dan Indonesia pada khususnya, wajah ritual keagamaan tampak tidak seperti biasanya. Alih-alih menghindar dari bahaya covid-19, umat Islam disuguhi  beragam fatwa hukum Islam yang “tidak lumrah” bagi kalangan tertentu.

Program pemerintah “stay at home” membuat sejumlah ritual keagaamaan menjadi serba di rumah  saja (rumah sentris). Jamaah salat lima waktu, salat tarawih, salat jumat diganti salat zuhur, dan tadarrus Alqur’an, semuanya berpusat di rumah masing-masing. Sebentar lagi, kemungkinan besar akan ada himbauan untuk salat Idul Fitri juga cukup di rumah saja. Kepastiannya, kita lihat saja nanti.

Namun sebelum Idul Fitri tiba, ada moment yang tidak boleh dilewatkan begitu saja yaitu iktikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan. Bagi baginda nabi, sepuluh hari terakhir ini sangatlah istimewa. Jika dibandingkan dengan malam-malam lainnya, porsi perhatian nabi terhadap sepuluh terakhir ini sangatlah besar.  Perhatian ini bisa dibaca dalam sebuah hadis dari Sayyidah Aisyah:

كَانَ النَبِيّ  صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  يَجْتَهِدُ فِي العشرِ الْأَوَاخِرِ مَا لَا يَجْتَهِدُ فِي غَيْرهِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat bersungguh-sungguh pada sepuluh malam terakhir, (dimana) beliau tidak bersungguh-sungguh (seperti itu) di luar (malam) tersebut. (H.R. Imam Muslim)

Sebagaimana dijelaskan oleh Munawi, “kesungguhan” yang dimaksud dalam hadis tersebut adalah intensitas ibadah nabi meningkatkan melampaui kebiasannya. Perhatiannya tidak hanya sampai di situ, hadis Riwayat Bukhari menyebutkan bahwa bila tiba sepuluh hari terakhir bulan Ramadan, nabi mulai menjaga jarak dengan istri-istrinya. Nabi ingin lebih fokus bermunajat. Istri dan keluarga lainnya diajak juga untuk tujuan yang sama.

Lalu bisakah kita iktikaf di masjid sementara teror virus corona masih mengintai? Karena alasan menghindari bahaya virus corona, apakah iktikaf di sepuluh hari terakhir bulan ramadan juga harus ditiadakan? Tentu sangat disayangkan jika iktikaf di masjid harus ditiadakan padahal nabi begitu  sangat peduli dengan hal ini. Ataukah kita bisa beriktikaf di rumah???

Untuk menjawab pertanyaann ini, kita harus ingat bahwa point yang dicarakan adalah persoalan fiqh. Fikih identik dengan perbedaan dan perdebatan. Fikih merupakan lahan subur untuk melahirkan beragam pandangan dan pendapat. Sejauh ini, tidak pernah ditemukan ada satupun masail fiqh yang disepakati oleh para ulama karena kalau disepakti maka dia sudah tidak lagi disebut fikih.

Fikih sebagai hasil kreasi ijtihad pasti akan melahirkan setidaknya dua pandangan yang berbeda. Hal ini merupakan konsekwensi dari dalil-dalilnya yang bersifat multitafsir (dzanni al-dalalah dan dzanni al-wurud). Belum lagi pendapat-pendapat fikih tersebut sering kali lahir sebagai respon atas konteks lingkungan sosial yang beragam. Tentu klaim ‘benar-salah’ semata-mata tidak hanya kembali kepada dalil tetapi kepada kapasitas masing-masing mujtahid. Belum tentu apa yang relevan di suatu tempat, kemudian relevan juga ditempat lainnya.

Tidak berlebihan jika disebutkan bahwa kebenaran fiqh sangat relatif. Relatifitas ini bisa dilihat dari definisi fiqh yang dominan disebut dalam ungkapan “al-‘ilmu (bima’na dzan) bil ahkam (bima’na al-mutahayyi bil ahkam)…’” Menyadari realitas ini, wajar kemudian dari  Imam Syafi’i lahir ungkapan fenomenal, “pendapatku benar, tetapi mungkin saja salah, sementara pendapat lainnya salah, tetapi mungkin saja benar”

Aktualisasi fikih yang sangat rentan menimbulkan khilafiyah bisa dilihat dalam persoalan iktikaf. Dari aspek hukum saja, ulama sudah berselisih prihal hukum iktikaf di sepuluh terakhir bulan Ramadan. Ada pendapat yang mengatakan sunnah saja, ada pula yang mengatakan sunnah muakkadah. Ulama kembali berselisih paham tentang apakah iktikaf hanya tertentu di bulan Ramadan ataukan bisa berlaku di luar ramadan? Selain itu, ulama berbeda pendapat pada persoalan apakah iktikaf boleh dilakukan dalam kondisi suci atau tidak. Tidak cukup sampai di sana, ulama kembali silang pendapat pada takaran durasi minimal iktikaf dan begitu seterusnya dengan berbagaimacam khilafiyah lainnya hingga sampai persoalan apakah iktikaf harus di masjid ataukah bisa di selain masjid.

Jumhur ulama mengatakan bahwa syarat iktikaf harus di masjid. Dengan demikian, tidak sah iktikaf di selain masjid. Walaupun telah disepakati bahwa iktikaf hanya di masjid, namun mereka tidak satu kata mengenai kriteria masjid yang dimaksud. Pangkal dari perbedaan-perbedaan ini bersumber pada pada ayat:

وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

“…(tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid. (Q.S. al-Baqarah: 187)

Sekelompok ulama mengklaim bahwa masjid yang dimaksud ayat tersebut hanya tertentu pada tiga masjid saja, yaitu masjid Nabawi, masjidil haram, dan masjid yang terdapat di kota Iliya  (Baitil Maqdis). Berbeda dari pendapat tersebut, sekelompok lainnya mengatakan, masjid yang dimaksud tertuju pada masjid yang  digunakan untuk menunaikan salat jum’at saja. Kelompok berikutnya berpendapat bahwa iktikaf boleh dilakukan di masjid mana saja, walaupun di masjid tersebut tidak didirikan salat jum’at. Pendapat-pendapat ini direkam utuh oleh Imam  Qurtuby dalam Tafsirnya.

Pada segmen yang lain, beberapa ulama membedakan antara iktikaf yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan. Hemat mereka, perempuan sebaiknya melakukan iktikaf di rumahnya. “Masjid Baitiha” begitulah redaksi sejumlah literatur menyebutnya, yaitu tempat khusus yang biasa digunakan untuk salat bersama keluarga di rumah.  Ini merupakan kelanjutan dari pendapat yang melarang wanita untuk iktikaf secara mutlak di masjid.

Lantas bagaimana dengan laki-laki, tidakkah ada ruang baginya untuk melakukan iktikaf di rumah? Jika mengacu kepada pendapat jumhur di atas maka tidak ada peluang sama sekali. Laki-laki tidak punya pilihan lain kecuali hanya iktikaf di masjid. Saking tegasnya pendapat ini,  Ibnu Qudamah mengatakan, “Kami tidak pernah tahu ada ahli ilmu yang berbeda pendapat tentang ini”

Namun apabila merujuk pendapat Muhammad ibnu Umar ibn Lubabah al-Maliky, laki-laki boleh iktikaf di selain masjid. Pendapatnya ini bertolak belakang dengan apa yang sudah disampaikan oleh kebanyakan ulama. Walau ia dengan mayoritas ulama lainnya berbeda pendapat, tapi dalil yang dijadikan pegangan tetap sama, yaitu surah al-Baqarah ayat 187 di atas. Satu dalil, beda pemahaman dan argumentasi.

Bunyi redaksi dan terjemah ayat di atas tetap sama, namun mereka berbeda pemahaman. Salah satu sumber perdebatan mereka adalah apakah ayat itu memiliki dalil khitab ataukah tidak?   Dalil khitab merupakan sebutan lain dari mafhum mukhalafah, yaitu  hukum tersirat (maskut ‘anhu) yang diperoleh dari kebalikan apa yang tersurat (mantuq). Sabda nabi, “فِي سَائِمَةِ الغَنَمِ الزَّكَاةُ” artinya “kambing ternak yang digembalakan wajib zakat”. Mafhum mukhalafah-nya adalah kambing ternak yang makanannya tidak digembalakan tidak wajib zakat.

Mayoritas ulama sepakat terhadap kebolehan berhujjah dengan mafhum mukhalafah, kecuali mafhum mukhalafah berupa laqab, masih diperselisihkan. Mafhum mukhalafah ada sepuluh macam, salah satunya adalah mafhum sifat. Mafhum sifat bisa terdiri atas mafhum makan (tempat).  Contoh mafhum makan terdapat di surah al-baqarah ayat 187 di atas. Kata “فِي الْمَسَاجِدِ” pada surah tersebut merupakan qayyid terhadap kata sebelumnya, yaitu “عَاكِفُونَ”. Fungsi dari mafhum makan adalah untuk menegasikan hukum diselain tempat itu. Dengan demikian, bisa ditarik kesimpulan hukum bahwa iktikaf di selain masjid tidak boleh.

Akan tetapi, berhujjah dengan salah satu dari sepuluh ragam mafhum mukhalafah bisa berlaku bilamana tidak ada indikasi lain dari penyebutan mantuq kecuali untuk menegasikan mafhum mukhalafah….artinya, apabila nampak indikasi lainnya, maka mafhum mukhalafah tidak bisa dijadikan hujjah. Kemungkinan, Ibnu Lubabah tidak setuju adanya dalil khitab ayat tersebut di atas karena beranggapan bahwa ada indikasi yang menunjukkan bahwa ayat tersebut tidak mempunyai dalil khitab.

Muwafaqah lil waqi’ adalah satu bari beberapa indikasi-indikasi yang disebutkan dalam studi usul fikih. Maksudnya, setiap ayat atau hadis yang turun untuk merespon kejadian yang memang sesuai dengan realitnya disebut muwafaqah lil waqi’. Surah al-baqarah ayat 187 tersebut memang turun dalam konteks orang-orang sedang iktikaf di masjid. Realitanya,  orang-orang pada waktu itu memang iktikaf di masjid (muwafaqah lil waqi’), bukan di tempat lain.  Dengan demikian, ayat tersebut tidak bisa diambil mafhum mukhalafah-nya.

Bangunan argumentasi lain yang sejalan dengan pendapat Ibnu Lubabah yaitu ketika lafadz “عَاكِفُونَ”di-taqyid dengan lafad ““فِي الْمَسَاجِدِ” , itu menunjukkan bahwa iktikaf itu awalnya bisa di mana saja, karena seandainya iktikaf itu pasti di masjid maka tidak perlu diberikan qoyyid  karena pikiran kita pasti tertuju ke masjid. Penempatan qayyid “فِي الْمَسَاجِدِ” yang mengeluarkan selain masjid (بما لولاه) justru menjadikan ayat tersebut mutlak, meliputi masjid dan lainnya.

Namun apapun yang telah disampaikan oleh Ibnu Lubabah tidak begitu kuat di mata mayoritas ulama. Konteks ayat diturunkan sebagaimana maksud di atas tidak demikian adanya. Melainkan ayat tersebut turun untuk merespon sikap sahabat yang sedang iktikaf kemudian keluar dari masjid untuk  “mubasyarah” dengan istrinya. Berdasarkan ayat tersebut, orang yang iktikaf tidak boleh ““mubasyarah”” dengan istrinya walaupun sudah keluar dari masjid. Lebih lanjut dijelaskan bahwa, qayyid  “فِي الْمَسَاجِدِ” tidak dapat meng-qoyyidi keharaman “وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ” karena qayyid tersebut tidak berdiri sendiri melainkan berkaitan dengan kalimat sebelumnya, yaitu “عَاكِفُونَ”. Dari perspektif mafhum mukhalafah ayat ini, tidak bisa diambil pengertian kalau di luar masjid boleh “berhubungan badan” bagi orang iktitaf.

Saking lemahnya pendapat ibnu Lubabah, Ibnu Rusyd mengklaim bahwa itu adalah pendapat yang syadz. Menurutnya, kekuatan argumentasi jumhur tidak terbatas pada persoalan dalil khitab saja, melainkan dikuatkan oleh hadis dari Sayyidah Aisyah.

Lalu apakah bisa mengamalkan pendapat Ibnu Lubabah yang diklaim lemah?

Sebagai muslim yang baik, kita tentu ingin melaksanakan ibadah dengan se-ideal mungkin. Ideal dalam hal ini adalah iktikaf di masjid dengan mengikuti pendapat jumhur ulama, bahkan kalau bisa, ingin rasanya menghabiskan waktu untuk iktikaf di Masjid Nabawai atau Masjidil Haram.   Namun apalah daya, situasi dan kondisi menghendaki lain.

Di tengah teror pademi corona, kita  “dipaksa” untuk menanggalkan idealitas dalam beribadah. Di satu sisi kita ingin beribadah dengan seideal-ideal mungkin, namu di sisi lain ada wabah yang menghalangi untuk merealisasikan idealitas tersebut. Tidak boleh tidak, menghilangkan dampak buruk virus corona lebih prioritas daripada merealisasikan idealitas ibadah.  Tidak boleh keselamatan diri sendiri dan orang lain jadi tumbal demi sebuah kebaikan.

Namun bukan berarti karena menghindar dari teror corona kemudian kita tidak beribadah sama sekali. Dalam situasi seperti ini, kita perlu hukum-hukum alternatif  di bawah  ideal. Dawuh Murabbi ruhina, Kiai Afifuddin Muhajir, “Sudah saatnya kita turun dari langit idealitas menuju bumi realitas”. Beralih dari hukum ‘azimah menuju hukum rukhsah. Banting setir, dari satu pendapat ulama menuju pendapat ulama lainnya, meskipun nampak lemah. Sikap demikian ini masih dalam koridor wajar-wajar saja, karena sudah pasti hukum akan berubah karena didesak oleh sikon.

Taqlid kepada pendapat yang lemah karena tuntutan keadaan itu sah-sah saja asalkan bukan karena mengikuti hawa nafsu. Paling tidak diamalkan untuk kalangan sendiri. Sayyid Abdurrahman al-masyhur menulis, “Boleh mengamalkan pendapat-pendapat dhoif untuk diamalkan sendiri, meskipun pendapat tersebut bertentangan dengan pendapat yang ashah, mu’tamad, aujah…”. Pendapat yang sama disampaikan oleh Syekh Wahbah Zuhaili. Beliau menulis, “Boleh berfatwa dengan qaul dhaif karena alasan dharurah untuk mempermudah orang lain…” Menurutnya, “Muqallid pindah dari pendapat yang masyhur menuju pendapat yang syadz dalam perkara-perkara rukhsah selama tidak untuk mengambil kemudahan adalah boleh menurut qaul orang tidak mewajibkan taqlid terhadap qaul arjah”. Kata beliau, ini adalah pendapat jumhur  usuliyin. Pengarang “Fiqh al-Islamy wa adillatuh” menegaskan kembali, “Muqallid bebas  untuk mengikuti pendapat ulama meskipun ada ijma yang menegaskan ketidak shahihan pendapat tersebut

Daerah-daerah yang sudah masuk zona merah, kenapa tidak mencoba untuk taqlid kepada Ibnu Lubabah. Bagi mereka yang sejak awal sudah patuh dengan himbauan pemerintah, taqlid kepada Ibnu Lubabah adalah alternatif yang solutif. Daripada tidak iktikaf sama sekali, padahal inilah kesempatan emas untuk bermunajat sebagaimana kesungguhan nabi di saat menghadapi sepuluh terakhir bulan ramadan. Saat ini, paling penting adalah kualitas munajat kepada Allah swt, bukan tempatnya. Lagi pula, tidak ada jaminan tahun depan ada kesempatan yang sama akan datang kembali.

Oleh: Doni Ekasaputra

Owner Adeeva Group dan Tukang Kopi di Mahad Aly Situbondo

 

Bahan Bacaan:

Al-Mughni libni Qudamah, Al-fiqh al-Islamy wa adillatuh, Bughiyatul Mustarsyidin, Miftah al-Usul ‘ala bina al-furu’ ala al-usul, Syarah ma’alim fi wusu al-fiqh, al-wajiz fi usu al-fiqh, raudhah al-nadhir, Tafsir al-qurtubi, ahkam al-qur’an libni faras, al-mawahib, bidayatu al-mujtahid, al-mabsuth li al-sarkhasi, fiqh al-I’tiqaf, qawanin al-fiqh, mausu’’ah ahkam al-thaharah, waraqat, tafsir mafatih al-ghaib.

 

Like this Article? Share it!

Leave A Response

Translate »