Friday 19th April 2024,

Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Selama Covid-19

Share it

Ramadhan sebentar lagi, banyak ucapan selamat, permohonan maaf serta kata – kata mutiara yang menjadi viral beredar di media sosial saat ini. Demikianlah hampir seluruh masyarakat Muslim menyambut bulan penuh berkah di tahun ini. Akibat berlakunya pembatasan fisik atau yang akrab disebut Physical Distancing.

Physical Distancing sendiri merupakan salah satu ikhtiar dalam memutus rantai penyebaran pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Selain upaya – upaya lainnya seperti karantina, rapid test dan pengujian secara laboratorium. Termasuk pula ikhtiar yang berupa Doa, Sholawat maupun Wirid – Wirid tertentu.

Kekhawatiran terhadap masifnya pandemi Covid-19 membuat pemerintah yang dalam hal ini Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali mengeluarkan Surat Panduan Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Di Tengah Pandemi (Covid-19) Provinsi Bali. Dengan nomor surat 8-988/Kw.18.2.1/BA.02.3/04/2020.

Adapun poin panduan dari surat tersebut diantaranya

a. Umat Islam di Provinsi Bali tetap berkewajiban menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan 1441 Hijriyah / 2020 M.

b. Umat Islam di Provinsi Bali tetap bertahan tinggal di Bali selama Ramadhan dan pasca Idul Fitri untuk memutus penyebaran Covid-19.

c. Umat Islam tidak diperkenankan melakukan kegiatan shalat lima waktu, shalat Jum’at, shalat Tarawih, buka puasa/sahur bersama, peringatan Nuzulul Qur’an, I’tikaf, shalat Idul Fitri di masjid, musholla, atau tempat umum.

d. Adzan shalat lima waktu tetap dikumandangkan agar umat Islam mengetahui saat memulai ibadah : shalat, puasa (imsak) dan berbuka puasa.

e. Shalat sunat tarawih dan tadarus Al-Qur’an dilaksanakan secara perorangan atau berjamaah dengan menyertakan keluarga inti di rumah masing-masing.

f. Umat Islam yang menunaikan zakat meliputi zakat mal dan fitrah agar melaksanakan sesegera mungkin pada awal bulan Ramadan sehingga terdistribusi kepada mustahik lebih cepat.

g. Panitia pengumpul zakat, infaq dan shadaqah agar menjemput di rumah muzaki.

h. Dalam hal terbatasnya amil, maka penyerahan zakat agar menghindari kontak fisik secara langsung ketika melakukan serah terima zakat, dengan tetap memperhatikan protokoler meliputi : cuci tangan dengan sabun, memakai masker dan sarung tangan serta menjaga jarak.

i. Distribusi zakat, infaq dan shadaqah agar tidak menggunakan sistem panggilan atau kupon akan tetapi menyerahkan secara langsung kepada mustahik.

j. Panduan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan berakhir pada saat pendemi dinyatakan selesai oleh Pemerintah Pusat dan Daerah.

Ditetapkan di Denpasar pada tanggal 21 April 2020 oleh Ketua Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Bali, H. Bambang Santoso. Ketua Umum MUI Bali, H. M. Taufiq As’adi. Kepala Bidang Bimas Islam Kanwil Kemenag Provinsi Bali, H, Nurkhamid. Dan dihadiri juga oleh utusan Bintal Dam IX / Udayana dan Polda Bali.

 

Like this Article? Share it!

Leave A Response

Translate »