Saturday 20th April 2024,

quo vadis sistem zonasi di sekolah

quo vadis sistem zonasi di sekolah
Share it

Dunia pendidikan di Indonesia kini tengah berada dalam kondisi yang cukup dilematis. Belum pulih lesunya nilai mata uang rupiah dalam neraca perekonomian global, ternyata pemerintah mulai dihadapkan pada upaya membangun sistem pendidikan yang katanya mampu memberikan nilai keadilan dan kesejahteraan peserta didik sekaligus para orang tuanya.

Diakui atau tidak mulai dari dulu hingga sekarang sudah banyak kontribusi yang diberikan untuk memajukan pendidikan di Indonesia. Perubahan kurikulum pendidikan, penataan dana operasional sekolah, adanya sertifikasi guru, sistem wajib belajar 9 tahun semua telah dilakukan dengan sebaik mungkin. Tapi pertanyaannya kini. Apakah semua upaya–upaya tersebut sudah mampu meningkatkan daya saing sumberdaya manusianya ataukah sebaliknya? Jawabnya jelas masih abu-abu.

Kini pendidikan di Indonesia mulai disibukkan dengan peraturan baru tentang Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018. Dimana sistem tersebut mengacu pada sistem sekolah. Berikut kutipan Permendikbud no 14/2018 yaitu: Sistem zonasi Pasal 16 bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

Analisis di atas menunjukkan bahwa Mendikbud menekankan pada radius jarak antara domisili siswa dengan sekolah.  Sehingga  lingkungan sekolah lebih dekat dengan lingkungan keluarga. Sementara itu, Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah mengatakan, saat ini Kemendikbud mengupayakan pembentukan Jakarta khusus umtuk PPDB.

“Jadi di daerah regular itu biasanya, SD maksimal sampai 3 kilometer, kalau SMP 5-7 kilometer, kalau SMK-SMA sampai 9-10 kilometer. Nah, ini yang dulu mau kita coba, tapi karena masukan, jadi apa nggak memungkinkan aturan merata seperti itu. Tapirule of time itu kita upayakan,” tutur Hamid saat konferensi pers di gedung Graha, Jl. Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (25/6 dikutip dari Detiknews.com).

Jika sistem ini benar-benar dilakukan. Maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi polemik dimasyarakat pedesaan. Dengan kultur kehidupan yang heterogen bukan homogen dan lebih mengedepankan terciptanya pribadi yang berakhlakul karimah, agamis dan memiliki sikap kesholehan sosial yang tinggi. Maka sangat sulit sekali untuk diterapkan. Fakta di lapangan menyebutkan salah satunya sekolah-sekolah yang ada di Madura selalu berdiri di bawah naungan yayasan Pondok Pesantren. Dengan ribuan santri yang berasal dari berbagai pelosok negri disatukan dalam satu atap. Tanpa tendensi jarak yang dipersoalkan bahkan menjadi harapan orang tua anak-anaknya bisa menimba ilmu agama di daerah seberang. Nah, jika pesrsoalan jarak yang dipersoalkan dan menngharuskan memutuskan harapan banyak orang. Maka jangan harap kondisi negri ini bisa aman.

Like this Article? Share it!

Leave A Response

Translate »