Tuesday 23rd April 2024,

Sanggahan Terhadap Jumhur Ulama, ini Argumentasi Zakat untuk Masjid

Sanggahan Terhadap Jumhur Ulama, ini Argumentasi Zakat untuk Masjid
Share it

ASWAJADEWATA.COM

Setiap menjelang akhir ramadan, pertanyaan prihal status Masjid sebagai mustahiq Zakat selalu muncul. Seakan menjadi problem tahunan, saban ramadan topik ini pasti ramai diperbincangakan.  Reaksi jawaban yang muncul pun beragam. Ada sebagian orang yang dengan lantang menyuarakan ketidaksetujuaannya seraya menukil qaul-qaul mayoritas ulama yang mengharamkan masjid sebagai mustahiq zakat.

Pendapat seperti ini berserakan di beberapa literatur khas pesantren.  Sayyid Abdurrahman al-Masyhur menulis, “ … Zakat tidak boleh diberikan kepada Masjid karena zakat hanya boleh diberikan kepada seseorang yang mempunyai sifat Islam dan merdeka”.[1] Hal yang sama juga diungkapkan oleh Sayyid Sabiq “Tidak boleh mendistribusikan zakat untuk bertaqarrub kepada Allah swt selain kepada asnaf (golongan) yang telah disebutkan dalam ayat ‘innamashodaqatu lil fuqarai wal masakini’…Dengan demikian, tidak boleh berzakat untuk membangun Masjid, jembatan, perbaikan jalan, dan lain sebagainya”.[2]

Selain dua rujukan di atas, Syekh Wahbab Zuhaily juga menulis,”…Jumhūrul ulama sepakat bahwa tidak boleh mengeluarkan zakat kepada selain yang telah disebutkan oleh Allah swt  seperti  membangun Masjid, membuat jembatan, irigasi, sewa sungai, perbaikan jalan, perawatan jenazah,  dan lain-lain”[3] Sependapat dengan tiga rujukan di atas, Imam Ahmad menyampaikan “…Tidak boleh mengeluarkan zakat kepada selain asnaf (golongan) yang delapan, seperti membangun Masjid, memperbaiki jalan, dan mengafani mayit…[4]

Walaupun telah menjadi kesepakatan mayoritas ulama, namun ada beberapa ulama yang berbeda pendapat. Mereka  tidak mempersoalkan status masjid sebagai mustahiq zakat. Mereka diwakili oleh beberapa ulama seperti Imam Qoffal, Yusuf al-Qardawi, Rasyid Ridho, dan Ahmad Musthofa al-Maraghi.

Debat Argumentasi

Lahan perdebatan para ulama bermuara pada perbedaan mereka ketika menafsiri makna “sabīlillah” di dalam ayat berikut ini :

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ[سورة التوبة آية: 60]

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, orang-orang yang berjuang di jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, hal itu sebagai ketetapan yang telah diwajibkan oleh Allah swt; dan Allah maha mengetahui lagi mahabijaksana”. (QS. at-Taubah [09]:60)

Ulama yang melarang mengeluarkan zakat untuk Masjid adalah mereka yang menyempitkan  makna sabīlillah yang termaktub pada ayat di atas. Interpretasi sabīlillah ekslusif hanya tertuju kepada rakyat sipil yang ikut berperang secara  suka-rela (bukan tentara perang yang digaji oleh pemerintah).[5] Argumentasi yang disampaikan oleh jumhur adalah sebagai berikut:

  1. Makna yang dapat dipahami dari kata “sabīlillah” secara cepat (al-mutabadir) dalam penggunaannya adalah al-ghuzāt (para tentara yang ikut berperang secara suka-rela) sebagaimana yang telah ditunjukkan oleh kebanyakan ayat Alquran.[6] Makna ini sebagaimana ditunjukkan juga oleh hadis nabi berikut ini:

لَغَدْوَةٌ فِى سَبِيلِ اللَّهِ أَوْ رَوْحَةٌ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا

“Pergi berperang di waktu pagi maupun siang adalah lebih baik dari pada dunia dan seisinya” (HR.Imam Bukhori)

  1. Penggunaan kata sabīlillah untuk makna jihad adalah penggunaan yang lebih dominan baik secara ‘urf  (adat) maupun secara syar’i.[7]
  2. Menurut mazhab hanafiyah, ketidakbolehan mendistribusikan zakat untuk masjid dikarenakan tidak terpenuhinya salah satu dari beberapa rukun zakat, yakni tamlīk.[8]
  3. Jika yang dimaksud dengan sabīlillah adalah semua bentuk jalan kebaikan maka tidak ada gunanya adat haṣr/pembatasan (innama…) dalam surat at-Taubah ayat 60 tersebut. Partikel “innama” pada ayat tersebut membatasi dan menetapkan delapan golongan  yang telah disebutkan   sekaligus meniadakan selain delapan golongan yang lain ”[9].
  4. Dalam sebuah hadis shahih riwayat Imam Muslim disebutkan bahwa nabi dan keturunannya tidak boleh menerima zakat karena zakat adalah kotoran manusia. Layaknya Nabi Muhammad saw dan anak cucu keturunannya tidak layak menerima zakat karena alasan zakat adalah kotoranan manusia (asakhunnas) maka demikian juga halnya dengan Masjid. Masjid sebagai tempat ibadah yang dikenal sebagai “rumah Allah” tentu juga tidak pantas menerima kotoranan manusia berwujud zakat.

Sebagaimana jumhur memiliki argumentasi, ulama-ulama yang menentangnya pun juga memiliki landasan argumentasi yang tidak kalah kuatnya. Jika jumhur ulama melakukan spesialisasi makna sabīlillah maka penentangnya melakukan generalisasi  makna sabīlillah  sehingga masjid bisa mendapatkan jatah zakat atas nama sabīlillah. Barikut ini ringkasan argumentasinya:

  1. Sabilillah tidak melulu bermakna perang saja, tetapi lebih luas dari itu, yaitu “sabili al-khair”. Argumentasi Yusuf al-Qardawi, “…Yang dimaksud dengan ‘sabīlillah’ adalah mashlahah umum yang bisa bermanfaat kepada orang muslim secara umum, tidak tertentu terhadap perseorangan. Masuk di dalamnya adalah masjid, rumah sakit, gedung pendidikan, yayasan sosial, dan lain sebagainya yang manfaatnya kembali kepada banyak orang”.[10] Makna ini sebagaimana yang ditunjukkan oleh hadits Nabi Muhammad saw :

أَيُّ الْجِهَادِ أَفْضَلُ قَالَ كَلِمَةُ حَقٍّ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ

“…Jihad apa yang paling utama? Nabi menjawab, menegakkan kalimat yang hak untuk pemimpin yang tidak adil” (HR. Imam Nasa’i)

Mengutip pendapat Imam Qoffāl, Sayyid Shadiq Hasan Khan mengatakan,”… Sabīlillah adalah jalan yang mendekatkan kepada Allah swt, meskipun jihad adalah jalan yang paling utama. Tetapi  tidak ada dalil untuk menghususkan zakat sabīlillah untuk para tentara, bahkan boleh didistribusikan untuk setiap apa saja yang mengantarkan menuju Allah swt., sebab ini adalah makna secara lughowi.  Wajib bagi kita untuk menggunakan makna ‘sabīlillah’  pada makna lughowinya sekiranya tidak sah untuk memindahnya kepada  makna syara’ [11]

Secara gramatikal, Yusuf Qardawi membedakan fungsi makna “sabilillah” ketika diapit oleh partikel fi dan ‘an. Menurutnya, kalimat “sabilillah” di dalam Alquran ketika didahului oleh partikel fi yang jatuh setelah kalimat infaq, lebih dominan bermakna umum (jalan kebaikan), meskipun ditemukan juga ada beberapa susunan lainnya bermakna khusus, yakni bermakna menolong agama Allah dengan melawan musuh-musuh-Nya dan menegakkan kalimat-Nya di bumi. Jika “sabilillah” digandeng dengan partikel ‘an biasanya jatuh setelah salah satu dari dua kalimat al-shaddu atau al-idhlal. Jika ditelusuri ayat demi ayat dalam Alqur’an, kalimat “sabilillah” yang digandeng partikel fi sebanyak 60 tempat, sedangkan yang dibarengkan dengan partikel ‘an kurang lebih berjumlah sekitar 23 tempat.[12]

  1. Dalil kedua adalah qiyas (analogi). Kegiatan-kegiatan yang bernuansa islami disamakan dengan berperang. Dua hal ini memiliki kesamaan illat (reason) yakni bertujuan untuk berjuang menegakkan syiar Islam dan kalimat Allah Ibnu Rusyd  juga pernah membolehkan pendistribusian zakat untuk para qoḍi (hakim) dan para ahli fikih. Keduanya disamakan dengan seorang ‘amil (panitia zakat) dengan illat bahwa mereka sama-sama bekerja untuk kemaṣlaḥatan umat muslim.
  2. Terkait dengan alasan tamlīk yang dikemukakan oleh mazhab Hanafiyah, Yusuf al-Qardawi menyanggahnya dengan argumentasi : “…Redaksi ayat al-Qur’an yang menjelaskan tentang penerima zakat dengan menggunakan huruf jar fī sebelum lafadz ‘sabīlillah’  memberikan pesan bahwa tidak harus tamlīk dalam pendistribusian zakat. Ini juga disampikan oleh ahli fikih yang membolehkan memerdekakan budak  dan melunasi hutang mayyit menggunakan zakat tanpa adanya tamlīk…”

Rasyid Ridha juga demikian, beliau menyampaikan alasan  bahwa mashārif zakat dibagi menjadi  dua, yaitu untuk personal (individual) dan untuk ke-maṣlaḥat-an umum. Bagian yang pertama adalah seseorang yang bisa memiliki bagian zakat dengan cara tamlīk (menerima kepemilikan) sebab ada sifat yang melekat pada dirinya  sehingga diredaksikan menggunakan huruf  “lam lil milki”.  Golongan yang kedua adalah untuk kemashlahatan keorganisasian dan kenegaraan secara umum bukan untuk perorangan yang tidak mengharuskan adanya tamlīk sehingga diungkapkan dengan at-ẓorfiyah…”[13]

  1. Zakat disebutan “kotoranan manusia” adalah ungkapan metafora. Ia adalah menjadi metafora dari dosa  yang dipikul oleh orang yang dikategorikan sudah wajib zakat namun enggan untuk menunaikannya. Selama mereka tidak menunaikan kewajibannya maka selama itu dosanya dipikul dan menjadi kotoran untuk dirinya dan harta-hartanya yang lain. Dikala kewajiban zakatnya sudah ditunaikan maka sudah tidak disebut kotoran bagi yang menerimanya. Kotoran manusia sebagai alasan nabi dan keluarganya tidak diperbolehkan menerima zakat tidak sepenuhnya bisa dipahami demikian. Buktinya, sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa nabi dan keluarganya boleh menerima zakat manakala itu dibutuhkan.

Mayoritas ulama mażāhib al-arba’ah telah sepakat bahwa tidak ada lagi makna lain dari sabīlillah selain tentara yang melakukan peperangan secara sukarela. Interpretasi ini merupakan opsi yang tepat dan kontekstual untuk zaman dahulu karena satu-satunya perjuangan dan pengabdian yang paling mendesak saat itu untuk menjaga eksistensi dan kekuatan agama Islam adalah berperang, akan tetapi tidak lagi untuk saat ini. Sangat tepat kalau Ibnu Hajar menyatakan bahwa hukum berjihad di zaman nabi, para sahabat, dan tabi’in adalah wajib sedangkan untuk saat ini adalah fardu kifayah.[14]

Yusuf Qardawi mengatakan, “Di sebagian kondisi, menegakkan agama Allah swt dan syariat-Nya bisa dilakukan dengan cara peperangan. Akan tetapi, pada suatu zaman seperti pada zaman saat ini, peperangan menggunakan fikiran adalah lebih urgen dan penting serta lebih terasa pengaruhnya dari pada peperangan”. Menyanggah pendapat jumhur ulama, Rasyid Ridho mengatakan bahwa pada saat ini tidak ditemukan lagi peperangan seperti yang terjadi di masa Nabi Muhammad saw. sehingga  makna sabīlillah yang dikemukakan oleh jumhūrul ulama sudah tidak lagi relevan untuk saat ini. Perajurit yang melakukan peperangan saat ini tidak berhak untuk menerima zakat karena mereka berperang bukan untuk memperjuangkan agama Islam dan mereka yang melakukan peperangan termasuk tentara negara yang sudah mendapat gaji dari pemerintah.

Yusuf Qardawi juga mengatakan, “Perang yang terjadi di beberapa negara muslim saat ini bukanlah perang Islam yang murni dilakukan oleh orang muslim untuk melawan orang kafir. Melainkan itu adalah peperangan kenegaraan, atau golongan yang murni dilakukan  oleh sekelompok kaum untuk melawan musuh negara atau kelompok mereka. Perang yang terjadi adalah peperangan duniawi yang tidak ada kaitannya dengan  agama sehingga tidak bisa termasuk dalam kategori sabīlillah. Oleh sebab itu, mendistribusikan zakat kepada mereka semua adalah tidak boleh

Tarjih Pendapat yang paling Relevan

Tidak bisa dipungkiri lagi bahwa fikih kita adalah fikih ijtihadi yang dihasilkan dari pertautan antara teks dan konteks yang melahirkan sebuah produk hukum yang elastis. Berkembang dan berubah sesuai dengan perubahan waktu dan tempat. Sebagai produk hukum yang terlahir dalam konteks sosial budaya tertentu, maka nilai kebenaran fikih tidak bisa berlaku dalam seluruh dimensi ruang dan waktu. Kebenaran al-ahkām al-ijtihadi bersifat relatif dan temporal. Memberlakukan produk ijtihadi dalam seluruh dimensi ruang dan waktu adalah sebuah sikap yang kurang bijaksana.

Ibnu Qayyim berkata, “Fatwa itu selamanya akan selalu datang dan akan berubah sesuai dengan berubah atau tidaknya sebuah budaya. Maka janganlah kamu terlalu kaku (jumud) terhadap apa yang telah tertuang di dalam kitab di sepanjang usiamu.    Akan tetapi apabila ada seseorang dari luar daerahmu datang kepada kamu dan meminta fatwa maka janganlah kamu memberlakukan ia sama seperti budaya yang berlaku di tempatmu. Melainkan tanyakan tentang budayanya kemudian fatwakan berdasarkan budaya yang berlaku di daerahnya. Kamu jangan sampai berfatwa berdasarkan budayamu sendiri dan yang telah disebutkan di kitabmu. Inilah kebenaran yang lebih jelas. Terlalu kaku terhadap yang dinukil (dari kitab) adalah kesesatan dalam urusan agama dan juga  kebodohan terhadap maqasid ulama muslim serta para salafuna as-sholih.[15]

Begitupun juga dengan interpretasi makna sabīlillah yang telah dijelaskan oleh para ulama. Perbedaan ruang dan waktu membuat para ulama berbeda-beda dalam memaknai sabīlillah sebagai mustaḥīq zakat. Dari dua macam opsi makna sabīlillah yang telah dipaparkan oleh para ulama maka sudah sepantasnya dan selayaknya generalisasi makna sabīlillah adalah  pilihan yang paling layak untuk saat ini, sebagaimana yang telah  dipilih oleh para ulama kontemporer. Ibnu Qayyim al-Jauziyah mengatakan :

تَغَيُّرُ الفَتْوَى وَاخْتِلَافُهَا بِحَسْبِ تَغَيُّرِ الاَزْمِنَةِ وَالاَمْكِنَةِ وَالاَحْوَالِ وَالنِّيَاتِ وَالعَوَائِدِ

“Perubahan dan perbedaan fatwa berdasarkan pada perubahan waktu, tempat, kondisi, niat, dan budaya”[16]

Berdasarkan apa yang telah difatwakan oleh Ibnu Qayyim al-Jauziyah di atas, wajar kalau untuk konteks saat ini yang menjadi pilihan adalah generalisasi makna sabīlillah sebagai landasan untuk berzakat kepada masjid. Hal ini disebabkan oleh konteks budaya, tempat, dan waktu sudah berbeda dengan apa yang telah terjadi di zaman para jumhūrul ulama dahulu. Berbeda dengan jumhūrul ulama adalah sebuah keniscayaan untuk saat ini, sebab dimensi ruang dan waktu telah menuntut semua itu sebagai sebuah kemaṣlaḥatan yang lebih relevan. Di dalam sebuah qaidah fikih disebutkan :

لَا يُنْكَرُ تَغَيُّرُ الأَحْكَامِ بِتَغَيُّرِ الأَزْمَانِ

Tidak dapat dipungkiri bahwa perubahan waktu dapat mempengaruhi perubahan hukum.[17]

Tetap bersikukuh pada pendapat jumhūrul ulama akan menjadikan Alquran tidak lagi mampu menjadi medium transformasi sosial. Padahal di zaman nabi Muhammad saw, Alquran benar-benar hidup dan menjadi pusat transformasi sosial yang mampu menjawab semua persoalan umat pada saat itu. Jadi, aspek historitas dan juga konteks perlu untuk dijadikan pertimbangan dalam penentuan makna dan tafsir sabīlillah untuk saat ini.

Pada suatu ketika, Umar bin Khatab menulis surat kepada Ibnu Abbas. Isi surat tersebut adalah sebuah pertanyaan : “Mengapa umat Muhammad saw berselisih padahal kitab, nabi, dan kiblatnya sama?” Ibnu Abbas menjawab: “Karena pada suatu saat nanti Alquran akan tercerabut dari akar budaya dan historisnya”.

Lebih jelasnya, Dr. Yusuf al-Qardhawi mengatakan, “Makna sabīlillah yang meliputi semua bentuk kebaikan ternyata lebih tepat untuk mewujudkan kemaṣlaḥatan umum dan lebih akomodatif dengan kondisi saat ini. Sebab perjuangan membela panji-panji Islam tidaklah harus dengan senjata, tetapi bisa juga melalui pendidikan kemasyarakatan, perekonomian, politik, dan sebagainya. Inkslusif dalam pengertian ini, membangun masjid, rumah sakit, termasuk juga orang-orang yang sedang berjuang mencari ilmu Allah saw adalah masuk juga ke dalam kategori sabīlillah… ”[18]

Terkait dengan perbedaan pendapat para ulama dan juga perubahan hukum yang disebabkan oleh waktu dan tempat, Prof. Musthafa Ahmad al-Zarqha berkata :

فَلَيْسُوْا فِي الحَقِيْقَةِ مُخَالِفِيْنَ لِلسَّابِقِيْنَ مِنْ فُقَهَاءِ مَذْهَبِهِمْ , بَلْ لَوْ وَجَدَ الأَئِمَّةُ الاَوَّلُوْنَ فِي عَصْرِ الْمُتَأَخِّرِيْنَ وَرَأَوْا اِخْتِلَافَ الزَّمَانِ  وَالْأَخْلَاقِ لَعَدَلُوْا إِلَى مَا قَالَ الْمُتَأَخِّرُوْنَ

“Bahwasanya (di dalam memutuskan persoalan yang sama) pada hakikatnya para ulama masakini tidaklah berbeda pendapat dengan para ulama pendahulunya. Bahkan kalau seandainya saja para ulama tempo dulu itu menututi zaman sekarang dan mereka menyaksikan perubahan zaman dan moral, niscaya mereka akan memiliki kesimpulan yang sama.”[19]

Ala kulli hal, tidak ada yang perlu disanksikan lagi bahwa berzakat kepada Masjid adalah trobosan yang tepat, guna mengatasi  kekurangan dana yang tengah dilanda oleh panitia pembangunan masjid saat ini. Namun, tetap harus dipastikan bahwa fakir-miskin sebagai pihak yang paling berhak tidak terabaikan. Untuk urusan legitimasi syara’, argumentasi ulama sudah cukup kuat untuk dijadikan pegangan demi kemashlahatan Masyarakat.

 

Oleh: Doni Ekasaputra

(Owner Adeeva Group dan Tukang Kopi di Mahad Aly Situbondo)

 

[1] Sayyid as-Syarif Abdu al-Rahman ibn Muhammad ibn Husain ibn Umar, Bughiyatul Mustarsyidīn, hal. 134

[2] Sayyid Sabiq, Fiqhu as-sunnah, Vol. I, hal. 184

[3] Wahbah az-Zuhaily, Fiqhu al-Islamy wa Adillatuhu, Vol. II, hal. 875

[4] Imam Ahmad, al-Kāfī, Vol. IV, hal. 61

[5] Tafsir Ibnu Katsir, hal. 196

[6] al-Wasith li Sayyid Thanṭowi, Vol. I, hal., 1981

[7] Ibnu Hajar, Fathul Barī  libni Hajar, Vol. VIII, hal. 454

[8] Fathul Qadīr, vol. IV, hal., 194-195

[9] Al-Mughni fī Fiqh al-Imam Ahmad bin Hambal, Vol. II, hal. 525

[10] Yusuf al-Qarḍawi, Fiqh al-Zakah, Vol. II, hal. 634

[11] Sayyid Shadiq, Raudḍoh an-Nadhiyah, Vol. I, hal.201

[12] Yusuf al-Qarḍawi, Fiqh al-Zakat, Vol. II, hal. 621-625

[13] Rasyid Ridho, Tafsir al-Manar, Vol. X, hal. 436

[14] Ibnu Hajar, Fatḥul Barī, Vol. VIII, hal. 431

[15] al-Jami’ fi Thalabi al-‘Ilmy as-syarif  Vol. III, hal. 221 dan an-Nuqtu al-Lawamik fī al-Malhuzati fī al-Jami’, Vol. VII, hal. 221

[16] Ibnu Qayyim al-Jauziyah, i’ilāmul muwāqqi’in ‘an Rabbil ‘ālamīn, Vol. III, hal. 02

[17] Ahmad bin as-Syaikh Muhammad az-Zarqā, Syaraḥ Qawā’id Fiqhiyah, Vol. VII, hal.227

[18] Yusuf al-Qarḍawi, Fiqh al-Zakat, Vol. II, hal. 634

[19] Madkhol al-Fiqh al-‘ām, Vol. II, hal. 931

Like this Article? Share it!

Leave A Response

Translate »