Saturday 20th April 2024,

Zakat Bagi Bayi Yang Lahir Di Akhir Ramadhan

Zakat Bagi Bayi Yang Lahir Di Akhir Ramadhan
Share it

 

Acara yang digelar oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid Agung Al – A’la Kab. Gianyar ini dimulai pada 17.24 wita di Masjid Masjid Agung Al – A’la Kab. Gianyar. Dan dibuka oleh Ketua UPZ, Bapak Muhammad Suyana.

Dilanjutkan dengan sambutan oleh Ketua Umum DKM Masjid Agung Al – A’la Kab. Gianyar, Ustadz Agus Arianto. Beliau menyampaikan rasa syukur ke hadirat Allah SWT dan rasa terima kasih kepada Para pengurus Masjid dan Panitia UPZ. Kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi program – program unggulan Masjid.

Yang pertama ialah, dengan konsep pembagian zakat yang di rangkai dengan buka bersama, maka dengan duduk di masjid maka akan menjadi iktikaf. Kedua, Masjid untuk tarbiah atau pendidikan. Selain TPQ Madin, terdapat pula program rutinan masjid mengenai kajian fiqih, mahrojul huruf, hadits dan lain sebagainya.

Diikuti 165 Mustahiq

Ketiga di bidang sosial, kita ada Majelis Taklim. Baik untuk bapak, ibu, remaja bahkan muallaf sekalipun. Keempat dalam hal Ijtimaiyyah, seperti melaksanakan pelayanan kesehatan gratis dan Ruqyah Massal.

Kelima, di bidang muamalah atau perekonomian salah satunya dengan ATM Beras yang sudah berjalan dengan pengambilan setiap hari Ahad pada waktu sholat Dhuhur. Bagi yang sudah mendapatkan fasilitas ATM Beras silahkan mengunakan, tapi jika dalam 1 bulan atau 2 bulan tidak ngambil, berarti akan kami tarik, ungkap pria yang juga Sekretaris Tanfidziyah PC NU Gianyar ini.

Terkait dengan Zakat, beliau menerangkan bahwa, zakat adalah kewajiban dari seorang muslim. Bagaimanapun keadaannya, baik tua, muda, kecil, maupun besar. Dengan syarat masi menikmati hidup di antara akhir bulan ramadhan dan awal bulan Syawal.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam telah menjelaskan siapa-siapa yang berhak mengeluarkan zakat fitrah atau dikeluarkan zakatnya. Diriwayatkan dari Ibnu UmarRadliyallahu ‘Anhu, berkata:

فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ اَلْفِطْرِ, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى اَلْعَبْدِ وَالْحُرِّ, وَالذَّكَرِ, وَالْأُنْثَى, وَالصَّغِيرِ, وَالْكَبِيرِ, مِنَ اَلْمُسْلِمِينَ, وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ اَلنَّاسِ إِلَى اَلصَّلَاةِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, atas budak dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang besar dari kalangan orang Islam. Dan beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang pergi menunaikan shalat (‘idul Fitri).” (Muttafaq Alaih)

Misalkan, ketika besok sore (30 Ramadhan) seseorang wafat, maka ia tidak dapat kewajiban zakat. Tapi kalau sudah masuk maghrib maka tetap wajib. Baik dibayar dengan ahli warisnya. Sama halnya ketika seseorang lahir setelah maghrib, maka ia juga tidak dikenakan zakat

Yang penting masih hidup, tetap bayar zakat. Walaupun seseorang tersebut adalah juga mustahiq seperti fakir miskin. Namun cukup dibayar semampunya sesuai batasnya yakni 3 kilogram. Dan nanti akan di ganti sama Islam itu sendiri yaitu sebagai mustahiq. Dan ia akan memperoleh kembali zakatnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan buka bersama dan doa yang dipimpin oleh Ustadz Abdul Hamid Nasfi. Selepas Sholat Maghrib berjamaah, pembagian zakat pun dilaksanakan. Kegiatan ini dihadiri oleh 165 mustahiq dan 6 anak yatim di wilayah kecamatan Gianyar.

(Agus)

Like this Article? Share it!

Leave A Response

Translate »