Saturday 20th April 2024,

Akta Ikrar Wakaf Pertama dan Tertua di Bali

Akta Ikrar Wakaf Pertama dan Tertua di Bali
Share it

ASWAJADEWATA.COM | 

Oleh: H. Bagenda Ali

Ikrar Wakaf adalah pernyataan kehendak Wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada Nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya. … Mauquf alaih adalah pihak yang ditunjuk untuk memperoleh manfaat dari peruntukan harta benda wakaf sesuai pernyataan kehendak Wakif yang dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf.

PPAIW adalah pejabat yang ditunjuk untuk membuat AIW yang ditetapkan oleh Menteri Agama untuk membuat Akta Ikrar Wakaf. Sampai dengan saat ini, PPAIW dijabat oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di setiap kecamatan.

Menurut ketentuan UU no. 41 tahun 2004 tentang WAKAF bahwa Ikrar wakaf tersebut dapat dinyatakan secara lisan dan/atau tulisan di hadapan PPAIW, kemudian oleh PPAIW ( Pejabat Pembuat Akte Ikrar Wakaf ) / Kepala KUA, Ikrar Wakaf tersebut dituangkan dalam satu Akta yang disebut dengan AIW. Sedangkan Akta Ikrar Wakaf merupakan bukti pernyataan kehendak orang yang berwakaf untuk mewakafkan harta miliknya untuk dikelola oleh Nazhir sesuai dengan peruntukannya yang dituangkan dalam AKTA.

Berbeda pada jaman dahulu kala di jaman kerajaan untuk membuat AKTE IKRAR WAKAF tentu agak sulit di samping belum umum diatur oleh penguasa layaknya sekarang pencatatan yang memiliki daya tahan lama (Endurence Document) jarang adanya yang ada waktu itu hanya tulisan tangan di atas daun lontar atau kertas yang harus didatangkan dari luar itupun jarang sekali.
Salah satu aset sejarah Muslim Bali yang sampai saat ini masih bisa disaksikan keberadaannya adalah Akte Ikrar WAKAF peninggalan abad ke XVIII Di BALI tepatnya di Masjid Baitul Qodim Kelurahan Loloan Timur Jembrana terdapat dokumen tua yang merupakan AKTE IKRAR WAKAF pertama dan tertua di Bali. AKTE ini dibuat pada tahun 1852. Benda bersejarah ini adalah milik Encik Ya’qub (sebagai Wakif lokasi tanah persawahan di utara Masjid tersebut) Akte Wakaf sekaligus sebagai Prasasti ini terdiri dari sebuah ukiran dari jenis kayu jati bertuliskan kaligrafi huruf Arab pegon berbahasa Melayu yang ukurannya adalah 15 x 45 cm, teks tulisannya sebagai berikut :
“Satu Dzulqa`dah 1268 H, hari Itsnin. Encik Ya`qub orang Terengganu mewaqafkan akan barang istrinya serta mewaqafkan dengan segala warisnya yaitu al-Qur`an dan sawah satu tebih (petak) di Mertosari. Perolehannya 40 siba` (ikat) dalam Masjid Jembrana di Kampung Loloan ketika Pak Mahbubah menjadi penghulu dan Pak Mustika menjadi Perbekel. Saksi: Syarif Abdullah bin Yahya al-Qadri dan Khatib Abdullah Hamman”.

Masjid Baitul Qodim Loloan Timur-Jembrana, Bali

Jika tahun bulan dan tanggal Hijriyah yang terdapat di prasasti itu dikonversi ke dalam kalender Masehi maka kita bisa menemukan bahwa tanggal tersebut bertepatan dengan hari Senin, 17 Agustus 1852 M. dan jika dihitung umur prasasti itu dengan tahun sekarang maka usianya sudah mencapai usia 167 tahun. Kenapa Akte/Prasasti ini berbahasa Melayu dan bertuliskan Arab Pegon ? karena pada umumnya yang digunakan oleh warga kerajaan waktu itu adalah bahasa Melayu dengan tulisan Arab pegon sehingga waktu itu yang digunakan warga sebagai alat komunikasi tertulis baik antar warga maupun antar Kerajaan adalah berbahasa Melayu dengan tulisan Arab Pegon terbukti seluruh Kerajaan yang ada di Bali pada abad itu stempel Kerajaan / Puri mereka menggunakan huruf Arab Pegon.

(Penulis adalah Peneliti Sejarah Muslim Bali dan penulis buku ‘Asal Mula Muslim di Bali’)

Like this Article? Share it!

Leave A Response

Translate »