Tuesday 03rd December 2024,

Kronologis Konflik Lahan Petani Garam di Buleleng

Kronologis Konflik Lahan Petani Garam di Buleleng
Share it

ASWAJADEWATA.COM – Kawasan Pertambakan Garam di Banjar Dinas Batuampar Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak Kabupaten Buleleng Bali seluas kurang lebih 170.000 m2. Lahan ini pada awalnya mulai dirabas pada tahun 1957, dan mulai dijadikan sebagai sumber mata pencaharian sejak tahun 1958 hingga sekarang. Mulanya, lahan tersebut digunakan untuk pembibitan ikan bandeng, namun sejak tahun 1980 lahan tersebut hingga saat ini difungsikan sebagai lahan produksi garam.

Oleh karena lahan yang dikuasai penggarap statusnya sebagai Tanah Negara, pada tanggal 22 September 1981, petani penggarap atas nama Raman dkk mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor Agraria Kabupaten Buleleng agar status Tanah Negara tersebut dirubah menjadi status tanah Hak Milik. Surat Permohonan Petani Penggarap ini juga diperkuat dengan lampiran Surat Keterangan Perbekel Desa Pejarakan tertanggal 28-11-1980 yang menjelaskan bahwa pemohon memang benar-benar menguasai dan menggarap tanah tersebut.

Sebagai tindak lanjut dari surat pemohon, Bupati KDH Tingkat II Buleleng cq. Kepala Kantor Agraria bersurat kepada Menteri Dalam Negeri dengan nomor : Agr/S/III.3/I/1982 tertanggal 27-1-1982, kemudian dipertegas kembali oleh surat Gubernur KDH Tingkat I Bali cq. Kepala Direktorat Agraria dengan nomor : Agr/III.3/1350/1982 tertanggal 18-2-1982 yang juga ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri di Jakarta.

Dengan pertimbangan tersebut, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Surat Keputusan nomor : SK.171/HM/DA/82 tanggal 9-12-1982 yang mengabulkan permohonan pemohon, karena dalam SK tersebut dijelaskan bahwa tanah yang dimasud adalah benar berada diatas Tanah Negara, dan pemohon telah memenuhi syarat untuk memperoleh hak milik. Namun, karena minimnya pemahaman petani penggarap saat itu, SK Mendagri yang didapat tersebut tidak terus dilanjutkan dalam pengurusan sertifikat hak milik ke Kantor Agraria di Singaraja. Dalam rentan waktu antara tahun dikeluarnya SK hingga 1990 , petani menggarap lahan tersebut dengan tenang karena beranggapan SK Mendagri yang dipegang para petani dianggap sebagai bukti kepemilikan yang sah dan tidak perlu lagi mengurus ke Kantor Agraria. Hingga akhirnya timbul permasalahan, ketika PT. Bali Coral Park mengklaim lahan yang digarap petani sebagai pemegang hak baru, dengan luas yang dikalaim seluas 200.000 m2.

Dalam kepastian yang tidak menentu, petani tetap melakukan aktivitasnya dalam menggarap lahan yang diklaim PT. Bali Coral Park, karena petani merasa lahan tersebut merupakan lahan hasil rabasan dan menjadi satu-satunya sumber penghasilan. Berbagai upaya petani untuk mendapat kepastian hukum atas lahan garapannya terus dilakukan, hingga kemudian pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2001 diadakan rapat pembahasan Permohonan Rekomendasi Permohonan Hak Atas Tanah Negara di Desa Pejarakan, dihadiri oleh Perbekel Desa Pejarakan, Camat Gerokgak, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Buleleng, Asisten Tata Praja Sekda Kabupaten Buleleng, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bueleng dan Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, yang dalam rapat tersebut memutuskan untuk memberikan rekomendasi/persetujuan atas permohonan Hak Milik atas Tanah Negara di Desa Pejarakan, yang selanjutnya hasil persetujuan ini diajukan sebagai landasan kepada Bupati Buleleng untuk mengambil keputusan.

Dengan adanya klaim dari pihak lain, setidaknya ada beberapa hal yang membantah klaim PT. Bali Coral Park ;

Pertama, PT. Bali Coral Park mulai mengklaim tanah penggarap pada tahun 1990 setelah sebelumnya pada tanggal 22 Januari 1990 PD.Swatantra melakukan perjanjian penyerahan pemanfaatan tanah Hak Pengelolaan Nomor 1 tahun 1976 atas nama Pemerintah Daerah Tingkat II Buleleng kepada PT. Bali Coral Park seluas 200.000 m2. Tanah berstatus HGB tersebut akan dipergunakan sebagai pengembangan pariwisata Batuampar Desa Pejarakan. Berarti, penguasaan lahan PT. Bali Coral Park berada di atas HPL yang letak obyeknya berada disebelah selatan jalan, sedangkan Tanah Negara yang digarap petani obyeknya berada di utara jalan. Ini mengacu pada peta dalam sertifikat HPL nomor 1 tahun 1976 atas nama Pemerintah Daerah Tingkat II Buleleng.

Kedua, kalaupun memang PT. Bali Coral Park sebagai perusahaan secara yuridis telah mendapatkan HGB dari Pemkab Buleleng, kenapa sejak diberikannya HGB sampai detik ini tidak ada satupun aktivitas yang dilakukan PT. Bali Coral Park? Artinya jika penerima HGB tidak menjalankan perjanjian dalam mengembangkan pariwisata dan lahannya ditelantarkan, maka pemberi HGB (Pemkab Buleleng) dapat mencabut HGB tersebut sesuai dengan aturan dalam pasal 40 UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Ketiga, diluar dari perdebatan apakah PT. Bali Coral Park berada diatas HPL atau Tanah Negara, ada pertanyaan mendasar terkait keabsahan Sertifikat HPL nomor 1 tahun 1976 atas nama Pemerintah Daerah Tingkat II Buleleng. Di peta yang tergambar dalam sertifikat yang diterbitkan tahun 1976 tersebut, sudah tertera nama Bali Coral Park, padahal keberadaan PT. Bali Coral Park baru ada pada tahun 1990. Mana yang benar?

Dari kronologi diatas, sebenarnya jelas bahwa tanah yang sampai hari ini digarap oleh pemohon satatusnya adalah Tanah Negara. Artinya jika mengacu kepada PP 24 tahun 1997 pasal 24 ayat 2, pemohon sangat layak mendapatkan status Hak Milik diatas Tanah Negara yang telah digarap lebih dari 20 tahun.

(Iboy)

Like this Article? Share it!

Leave A Response

Translate »