Tuesday 23rd April 2024,

Poligami Nabi; Antara Ajaran Agama dan Misi Agama

Poligami Nabi; Antara Ajaran Agama dan Misi Agama
Share it

ASWAJADEWATA.COM – Dalam kesempatan beberapa tahun yang lalu, waktu di pesantren, salah seorang Kyai berdawuh dalam kuliah di kampus, “Kalau Rasulullah menikah lagi karena untuk berdakwah, tetapi kalau zaman sekarang berdakwah untuk menikah lagi”.

Poligami, bagi kaum lelaki, tidak sedikit yang suka membahasnya namun tidak banyak yang berani melakukannya. Karena poligami, seru diperbincangkan tetapi bisa kisruh bila diamalkan.

Dalam kajian fiqh, poligami telah dibahas oleh para ulama, dari status hukumnya sampai bagaimana pola pengaturan dalam mengamalkan poligami. Ada dua pendapat tentang hukum poligami. Pertama, kalangan Syafiiyah dan Hanbaliyah tidak menganjurkan poligami karena dikhawatirkan terjadinya ketidakadilan. Sementara kalangan Hanafiyah menyatakan kemubahan poligami dengan catatan calon pelakunya memastikan keadilan di antara sekian istrinya.

ذَهَبَ الشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ إِلَى أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ أَنْ لاَ يَزِيدَ الرَّجُل فِي النِّكَاحِ عَلَى امْرَأَةٍ وَاحِدَةٍ مِنْ غَيْرِ حَاجَةٍ ظَاهِرَةٍ ، إِنْ حَصَل بِهَا الإِعْفَافُ لِمَا فِي الزِّيَادَةِ عَلَى الْوَاحِدَةِ مِنَ التَّعَرُّضِ لِلْمُحَرَّمِ ، قَال اللَّهُ تَعَالَى وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ، وَقَال رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ “مَنْ كَانَ لَهُ امْرَأَتَانِ يَمِيل إِلَى إِحْدَاهُمَا عَلَى الأُخْرَى جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَحَدُ شِقَّيْهِ مَائِلٌ”… وَيَرَى الْحَنَفِيَّةُ إِبَاحَةَ تَعَدُّدِ الزَّوْجَاتِ إِلَى أَرْبَعٍ إِذَا أَمِنَ عَدَمَ الْجَوْرِ بَيْنَهُنَّ فَإِنْ لَمْ يَأْمَنِ اقْتَصَرَ عَلَى مَا يُمْكِنُهُ الْعَدْل بَيْنَهُنَّ ، فَإِنْ لَمْ  يَأمَنْ اقْتَصَرَ عَلَى وَاحِدَةٍ لِقَولِه تَعَالَى فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً

“Bagi kalangan Syafi’iyah dan Hanbaliyah, seseorang tidak dianjurkan untuk berpoligami tanpa keperluan yang jelas (terlebih bila telah terjaga [dari zina] dengan seorang istri) karena praktik poligami berpotensi menjatuhkan seseorang pada yang haram (ketidakadilan). Allah berfirman, Kalian takkan mampu berbuat adil di antara para istrimu sekalipun kamu menginginkan sekali.’ Rasulullah SAW bersabda, ‘Orang yang memiliki dua istri, tetapi cenderung pada salah satunya, maka di hari Kiamat ia berjalan miring karena perutnya berat sebelah.’ … Bagi kalangan Hanafiyah, praktik poligami hingga empat istri diperbolehkan dengan catatan aman dari kezaliman (ketidakadilan) terhadap salah satu dari istrinya. Kalau ia tidak dapat memastikan keadilannya, ia harus membatasi diri pada monogami berdasar firman Allah, ‘Jika kalian khawatir ketidakadilan, sebaiknya monogami,’” (Lihat Mausu’atul Fiqhiyyah, Kuwait, Wazaratul Awqaf was Syu’unul Islamiyyah, cetakan pertama, 2002 M/1423 H, juz 41, halaman 220).

Demikian jika sekedar memahami status hukum praktik poligami. Namun sesungguhnya, poligami yang harus kita pahami adalah poligami yang dipraktikkan Nabi. Jika memahami praktik poligami Nabi, bisa dikatakan poligami bukanlah suatu ajaran agama, tetapi lebih sebagai misi agama.

Jika poligami dianggap sebagai hukum, sebagaimana lumrahnya diistilahkan sunah Nabi, sepertinya tidak tepat. Karena jika poligami dihukumi sunah yang dikonotasikan sebagai amalan yang bernilai pahala masuk surga, maka bisa diartikan poligami Nabi hanya untuk mendapatkan pahala. Sementara Nabi sesungguhnya sudah tidak butuh lagi pada pahala. Karena Nabi sudah dijamin masuk surga. Dengan demikian, poligami Nabi bukan sebagai hukum sunah yang bermakna nilai pahala.

Dari itu, poligami Nabi lebih tepat sebagai misi Agama bukan ajaran agama. Hal ini bisa kita pahami dari sejarah Nabi menikahi Sayyidah Khadijah sampai Sayyidah Mariyatu al-Qibthiyah. Ternyata semua pernikahan Nabi memiliki misi dakwah Islam dan peradaban dunia.

Berikut ini adalah para istri Nabi dan misi agama yang telah tercapai:

Bersama Sayyidah Khadijah binti Khuwailid; mengukuhkan pondasi risalah, pendidikan dan menebar benih-benih kemanusiaan yang bebas dan hanya tunduk kepada Allah, perwujudan tauhid.

Bersama Sayyidah Saudah binti Zam’ah; membuka jalur hijrah ke Yatsrib dan pengakuan pertama terhadap Islam setelah tahun berduka.

Bersama Sayyidah Aisyah binti Abu Bakr as-Siddiq; mempererat hubungan persaudaraan antara sesama Muslim untuk menyongsong kekuatan dan mendirikan Madinah.

Bersama Sayyidah Hafshah binti Umar; mencegah keretakan dalam tubuh para sahabat dan mengangkat martabat kaum perempuan.

Bersama Sayyidah Zainab binti Khuzaimah; menggemakan keadilan sosial bagi kaum tertindas, dhuafa, budak, lansia, dan perempuan, namun Zainab meninggal dunia, lalu kaum Muslimin diuji dengan perang Uhud.

Bersama Sayyidah Ummu Salamah binti Abu Umayyah; membangkitkan kekuatan dakwah, keamanan, politik, militer, dan ekonomi.

Bersama Sayyidah Zainab binti Jahsy; menguji keimanan kaum Muslim, membuktikan kejujuran Rasulullah, membuka kedok orang-orang munafik, menyuarakan keadilan dalam berbagai aspeknya: keyakinan, pribadatan, hukum, pernikahan, ekonomi dan persaudaraan.

Bersama Sayyidah Juwairiyah binti Al-Harits; melumpuhkan kekuatan paganism Arab yang zalim dan jumud, mengikis perbudakan dan mengubah wajah perang dengan cinta dan kedamaian.

Bersama Sayyidah Ummu Habibah binti Abu Sufyan; membangun cinta dan persaudaraan dengan kaum Quraisy demi sebuah peradaban yang maju dan berkeadilan, jembatan Islam dengan Romawi dan Arika, dan menjawab kebimbangan umat Kristen tentang status Yesus.

Bersama Sayyidah Shafiyah binti Huyay ibn Akhthab; mengakiri pengkhiatan Yahudi, mencipatakn persaudaraan dengan bangsa Ibrani dan mengungkap kesaksian Yahudi terhadap risalah Nabi Muhammad Saw.

Bersama Sayyidah Maimunah binti Al-Harits; membangun hubungan emosional dengan kaum Muslimin yang jauh, membebaskan Mekah dari kaum orang-orang musyrik, paganism, dan kezaliman, kemudian orang-orang masuk Islam berbondong-bondong.

Bersama Sayyidah Raihanah binti Syam’un; member keadilan kepada budak dan menampilkan model baru dalam mengakhiri perang.

Bersama Sayyidah Mariyah al-Qibthiyah; memperluas jaringan dakwah, membebaskan dunia dari penguasa-penguasa Tiran, mengubah penjajahan dengan persaudaraan dan pendidikan, menjalin hubungan yang harmonis antara bangsa Arab dengan Mesir dan Babilonia yang telah terputus selama ribuan tahun, kemudian menutup dan menyempurnakan risalah dengan optimalisasi pengajaran dan penerapan Al-Qur’an.

Dari poligami tersebut, semakin jelas bahwa poligami Nabi memang bertujuan misi Agama, dengan ditetapkannya poligami Nabi lebih dari empat istri sebagai keistimewaan bagi Nabi. Dari ketetapan inilah, maka bagi umatnya tidak diberlakukan poligami sperti Nabi yang lebih dari empat istri.

(Muhammad)

Like this Article? Share it!

Leave A Response

Translate »