Wednesday 24th April 2024,

Qurban Cukup Transfer Uang, Bolehkah?

Qurban Cukup Transfer Uang, Bolehkah?
Share it

ASWAJADEWATA.COM

Ada wacana di masa penyakit menular saat ini untuk mengganti Qurban dengan uang, lebih praktis, nilainya juga tinggi, aman dari bergerumun dan sebagainya. Pendapat ini memang pernah disampaikan secara perorangan oleh kalangan ulama Salaf.

Namun mayoritas 4 Madzhab tetap menyatakan ibadah Qurban tidak dapat diganti dengan uang. Bahkan madzhab Hanafi yang boleh mengganti pakai uang dalam zakat fitrah, fidyah, Dam Haji (denda melanggar larangan) dan semacamnya, ternyata dalam masalah Qurban madzhab Hanafi berpendapat sama, tidak bisa diganti dengan uang. Sebab nilai ibadah dalam Qurban adalah ibadah menyembelih hewan, bukan soal memberi saja.

Kalau untuk alasan tidak berkerumun dan dapat menjangkau daerah terpencil yang sangat memerlukan bantuan, maka ada fatwa ulama Yaman dengan cara mengirimkan uang, agar dibelikan hewan Qurban di tempat tersebut:

فِي فَتَاوَي الْعَلَّامَةِ الشَّيْخِ مُحَمَّدِ بْنِ سُلَيْمَانَ الْكُرْدِي مُحْشِي شَرْحِ ابْنِ حَجَرٍ عَلَى الْمُخْتَصَرِ مَا نَصُّهُ: (سُئِلَ) رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى: جَرَتْ عَادَةُ أَهْلِ بَلَدِ جَاوَى عَلَى تَوْكِيْلِ مَنْ يَشْتَرِي لَهُمُ النَّعَمَ فِي مَكَّةَ لِلْعَقِيْقَةِ أَوِ الْاُضْحِيَّةِ وَيَذْبَحُهُ فِي مَكَّةَ، وَالْحَالُ أَنَّ مَنْ يُعَقُّ أَوْ يُضَحَّي عَنْهُ فِي بَلَدِ جَاوَى فَهَلْ يَصِحُّ ذَلِكَ أَوْ لَا ؟ أَفْتُوْنَا. (الْجَوَابُ) نَعَمْ، يَصِحُّ ذَلِكَ، وَيَجُوْزُ التَّوْكِيْلُ فِي شِرَاءِ الْاُضْحِيَّةِ وَالْعَقِيْقَةِ وَفِي ذَبْحِهَا، وَلَوْ بِبَلَدٍ غَيْرِ بَلَدِ الْمُضَحِّي وَالْعَاقِّ

“Dijelaskan dalam fatwa Syekh Muhammad bin Sulaiman Al-Kurdi, pengarang syarah Ibnu Hajar dalam Al-Mukhtashar (Minhaj Al-Qawim) bahwa: Beliau ditanya tentang kebiasaan penduduk Jawa yang mewakilkan kepada seseorang untuk membelikan hewan ternak bagi mereka di Makkah, untuk Aqiqah maupun Qurban, dan disembelih di Makkah. Padahal orang yang diaqiqahkan atau disembelihkan Qurban berada di Jawa. Sahkah hal itu? Berilah fatwa kepada kami. Jawab: “Ya hal itu sah. Boleh mewakilkan orang lain untuk membelikan Qurban atau aqiqah dan penyembelihannya, meski di luar negara orang yang berqurban dan aqiqah” (Ianah Ath-Thalibin 2/381)

KH. Ma’ruf Khozin

Like this Article? Share it!

Leave A Response

Translate »