ASWAJADEWATA.COM |
Sebagai seorang muslim telah diwajibkan menunaikan shalat lima waktu. Salah satunya shalat Shubuh. Mungkin dari shalat lima waktu tersebut, shalat Shubuh yang memiliki fenomena.
Fenomena pada shalat Shubuh adalah bangun tidur kesiangan. Sehingga shalat Shubuh yang seharusnya ditunaikan sebelum terbitnya matahari, karena bangun tidur kesiangan, maka ditunaikan ketika mentari telah terbit.
Dari fenomena tersebut muncul istilah Shubha, yaitu shalat Shubuh di waktu Dhuha atau sambil Dhuha. Sebagai modusnya, shalat Shubuh yang diqadha’ di waktu Dhuha, doa Qunutnya dihilangkan. Sehingga terkesan nampak shalat Dhuha. Hihihi
Lantas bagaimana hukumnya orang yang shalat Shubuhnya suka kesiangan? Untuk menjawab pertanyaan ini, kita lebih menyikapi kepada waktu tidurnya. Seseorang yang tidur sebelum waktunya shalat fardhu (seperti shubuh misalnya), padahal menurut dugaan dan kebiasaannya selalu terbangun setelah habisnya waktu (shalat).
Pertanyaannya, haram ataukah tidak tidur seperti demikian? Jawabannya, tidur tersebut tidaklah haram. Karena orang tersebut ketika memulai tidurnya belum mendapatkan khitab (beban) untuk mengerjakan shalat. Misalnya tidur sekitar pukul 02.00 atau 03.00, berarti ketika tidur di waktu ini dia belum terkena kewajiban shalat Shubuh.
Namun ketika tidurnya sudah memasuki waktu shalat (shubuh misalnya) hukumnya haram, kecuali yakin atau ada dugaan akan terbangun dan bisa mengerjakan shalat dalam waktunya.
Referensi: Kitab Fatawa ar-Ramli/I/hal. 114-115