Tuesday 23rd April 2024,

Ribet Mengurus Administrasi Kependudukan, Fungsikan Kantor Camat

Ribet Mengurus Administrasi Kependudukan, Fungsikan Kantor Camat
Share it

ASWAJADEWATA.COM

Oleh: Abdul Karim Abraham

Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Capil) Kabupaten Buleleng setiap hari kerja selalu terlihat ramai. Bahkan, masyarakat yang hendak mengurus berbagai keperluan adminitrasi kependudukan sudah mengantre sebelum jam kantor dibuka. Mereka datang begitu pagi karena khawatir tidak mendapat nomer antrean.

Aturan pengurusan adminitrasi di Kantor Capil Buleleng, setiap harinya hanya akan melayani 100 nomer antrean untuk pengurusan Kartu Keluarga dan Surat Pindah Datang, 100 antrean untuk Akte Kelahiran/kematian  dan Perkawinan, dan 150 antrean untuk KTP dan Surat Keterangan.

Biasanya, jam 9 pagi antrean yang dibagikan diluar ruangan itu sudah habis. Masyarakat yang datang terlambat, terpaksa harus datang kembali keesokan harinya. Seperti yang dialami Nur Hayadi, Warga Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak ini, harus kembali karena iya datang pukul 09.15 wita dimana nomer antrean sudah habis.

Keterlambatan ini, tidak hanya dialami Nur hayadi. Banyak masyarakat dari berbagai desa datang terlambat. Luasnya wilayah Buleleng, menyulitkan masyarakat untuk bisa tiba sebelum jam 8 pagi. Semisal daerah daerah yang jauh, seperti Desa Pejarakan, membutuhkan sekitar 1 jam setengah untuk bia sampai ke kota Singraja.

Belum lagi, masyarakat desa yang rata rata petani dan nelayan tidak terbiasa mengurus adminitrasi kependudukan. Jangankan ke kantor dinas yang berada di kota, mereka saja sangat jarang datang ke kantor desanya.

Harusnya, urusan adminitrasi kependudukan yang merupakan hak warga Negara ini bisa dibantu kepengurusannya oleh staf desa. Masyarakat yang awam tentunya akan kesulitan mengurus sendiri, apalagi menempuh puluhan kilometer, yang ini mengharuskan mereka untuk meninggalkan pekerjaannya.

Dari informasi yang saya dapat dari beberapa staf Desa, ada masalah dengan aturan di kantor Capil yang membatasi berkas yang dibawa staf desa. Staf Desa hanya bisa membawa satu berkas (ada yang mengatakan  3 berkas) sekali jalan. Hal ini yang terkadang keengganan aparat desa membantu masyarakat untuk mengurus administrasi kependudukan masyarakat.

Masyarakat banyak mengeluh karena mereka tentunya tidak bisa mengurus sendiri dengan segala keterbatasan, seperti jauhnya jarak tempuh dan juga biaya perjalanan. Dan yang kadang terjadi, persyaratan berkas apa yang sudah dijelaskan di Kantor Desa, setibanya di Kantor Capil ada persyaratan yang berbeda yang harus dipenuhi. Sehingga, banyak sekali masyarakat harus pulang dengan tangan kosong.

Saya, yang secara pribadi sering mendapat keluhan itu bertanya, kenapa dengan sistem yang katanya online, mengurusnya hanya dipusatkan disatu titik? Tentunya dengan sistem yang online itu, harusnya bisa dikerjakan di beberapa titik, semisal memaksimalkan Kantor- kantor Camat.

Kalau Kantor Camat bisa difungsikan untuk mengurus administrasi kependudukan, saya rasa masyarakat akan dimudahkan, terutama jarak tempuh yang tak terlalu jauh.

Namun, apakah ini mungkin? Sangat mungkin. System yang terkoneksi harusnya bisa memudahkan, bukan malah mempersulit dan hari ini terkesan ribet. Soal perangkat, harus segera dianggarkan untuk pengadaan. Termasuk, soal tenaga yang siap mengoperasionalkan.

Jika bisa seperti itu, Kantor Camat akan menjadi titik kepengurusan administarsi kependudukan di masing-masing kecamatan. Jika semisal ada beberapa kendala kendala khusus, masyarakat yang memiliki kenadala tersebut langsung ke Kantor Capil.

Jadi, Kantor Capil kedepan hanya menangani masalah masalah khusus, tidak seperti sekarang, hanya mengurus Surat Keterangan (Suket) pengganti E-KTP yang gak jadi aja, masyarakat yang jauh dari kota, harus berangakt jam 5 pagi agar mendapat bagian antrian.

(Penulis adalah Ketua PC GP Ansor Buleleng)

 

Like this Article? Share it!

Leave A Response

Translate »