ASWAJADEWATA.COM | Jika ajaran Fiqih lebih banyak bicara soal “halal-haram”, “sah-batal”, atau lebih tepatnya berbicara soal ” Haram, Makhruh Tahrim-tanzih, Mubah, Sunnah, Wajib, , Khilaful Aula”, atau yang lebih dikenal dengan al-ahkam as-sab’ah (tujuh jenis hukum dalam fiqih), maka Tasawwuf lebih banyak membicarakan soal baik -tidak baik, pantas-tidak pantas, patut-tidak patut. Jika Fiqih “seringkali” lebih [...]