Hampir semua orang tahu bahwa kebijakan pemerintah harus berpijak dan berorientasi kepada terciptanya kemaslahatan. Demikian adalah amanah dari kaidah yang sangat populer, yaitu
تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ
Hanya saja, maslahat adalah terminologi yang sangat abstrak. Dampaknya, setiap orang dapat secara sepihak mengklaim bahwa suatu persoalan telah diputuskan berdasarkan kemaslahatan. Pemerintah pun juga demikian saat merumuskan dan melaksanakan programnya, termasuk progran MBG. Dalam situasi ini, term mashlahat itu Ibarat pasal karet yang bisa ditarik ke sana kemari sesuai kepentingan dan keperluan para pihak.
Oleh sebab itu, ulama sekaliber Syekh Ramadhan al-Buthy kemudian menetapkan parameter yang cukup ketat tentang kehujjahan mashlahat sebagai dalil hukum. Dari lima syarat yang ditetapkan, dua diantaranya yang cukup problematis bila dikaitkan dengan kebijakan dan tata laksana MBG.
Dua syarat yang dimaksud ialah kemashlahatan harus berkaitan langsung dengan terciptanya Maqasid al-syar’iyah. Bila dikaitkan dengan ketentuan ini, betul bahwa MBG sesuai dengan maqasid syar’iyah, namun levelnya tahsiniat. MBG tidak bisa lebih dari itu kecuali untuk daerah 3T. Untuk daerah 3T, MBG ada di level hajiyat.
Syarat berikutnya, kemaslahatan yang dimaksud tidak boleh mengaibaikan kemashlahatan lain yang lebih urgen. Ini tentu Paling problematis jika dikaitkan dengan kebijakan MBG. Pasalnya, kehadiran MBG berdampak pada terbaikannnya banyak kebutuhan dharurah lainnya seperti pendidikan, kesehatan dan lain-lain.
Bahkan lebih jauh dari itu, besarnya anggaran pembiyaan MBG turut menambah tekanan terhadap APBN dan berkontribusi pada kondisi defisit anggaran. Persoalan tersebut menjadi semakin serius ketika pelaksanaannya masih diwarnai berbagai kelemahan dalam tata kelola sehingga praktik korupsi terjadi dari hulu hingga hilir pelaksaan MBG. Oleh sebab itu, berdasarkan hasil audit terhadap kemaslahatan program MBG perspektif dhawabit maslahah al-Buthy dapat disimpulkan bahwa hukum MBG adalah haram.
7 Agustus 2026
Cacatat Pribadi Kajian Aswaja
Doni Ekasaputa









