Tuesday 26th September 2023,

Dampak Buruk Khamr, Tegas Tolak Legalitas Miras

Dampak Buruk Khamr, Tegas Tolak Legalitas Miras
Share it

ASWAJADEWATA.COM |

Salah satu dari lima tujuan syariah islam (maqshid as-syariah) adalah menjaga akal (hifzul aql). Akal ditempatkan dalam Islam begitu mulia. Sehingga posisi akal harus dijaga bahkan sudah dilakukan dengan tindakan preventif dalam hukum Islam.

Bahkan, dalam batas tertentu Islam menempatkan standar akal yang dimiliki manusia sebagai start untuk dibebankannya syariah kepada manusia yang berakal. Kewajiban-kewajiban syariah sperti sholat, puasa, zakat dan lain lain adalah dengan standar manusia itu memiliki akal (haddud at-Taklif).

Maka, tidak heran kemurnian akal manusia begitu dijunjung tinggi dalam Islam. Bahkan penghormatan ini sudah dalam batas tindakan preventif. Hal ini bisa ditemukan mengapa Islam mengharamkan khamar?. Jawabnya tentu adalah agar kemurnian akal tetap terjaga. Salah satu qiyas lugah-nya adalah “ma yukhammirul aqla” yaitu karena khamr bisa merusak akal.

Bahkan tindakan preventif ini tidak hanya berlaku bagi peminum khamr. Tetapi juga berlaku bagi penuangnya, penjualnya, pembelinya sebagai mana hadis nabi Muhammad saw di bawah ini:

لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ

“Allah melaknat khamr, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya dan orang yang meminta diantarkan.” (HR. Ahmad 2: 97, Abu Daud no. 3674 dan Ibnu Majah no. 3380, dari Ibnu ‘Umar, dari ayahnya

Tentu, kebijakan minuman keras tidak bisa hanya melihat dari satu sisi yaitu keuntungan ekonomi. Tapi harus melihat kemashalahatan umumnya di tengah kehidupan masyarakat (maslahah ammah). Apakah masyarakat kecil di ujung pedesaaan sana akan lebih baik dengan semakin mudahnya mendapatkan minuman keras beralkohol tinggi ini.

Maka dalam hal ini, ketua umum PBNU Prof. KH. Aqil siraj tidak setuju dengan rencana pemerintah yang akan mengeluarkan industri minuman keras (miras) dari daftar negatif investasi.

Dalam pernyataanya KH. Aqil mengatakan, “Seharusnya, kebijakan pemerintah adalah bagaimana konsumsi minuman beralkohol ditekan untuk kebaikan masyarakat, bukan malah didorong untuk naik,”.

Menurut KH. Aqil dengan dicabutya industri miras dari daftar negatif investasi, dipastikan banyak investor yang membangun pabrik miras di negara ini. “Minuman keras jelas-jelas lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya.

NU sebagai organisasi terbesar dengan jamaahnya yang mencapai jutaan orang tentu akan terkena dampak langsung dari minuman keras ini. Apalagi saat ini kondisi jamaah NU adalah masyarakat kelas menengah ke bawah. Tentu yang paling dirugikan adalah NU dan masyarakat secara umum.

Penulis: Muhammad Sofi Zihan, (Dosen STIT Jembrana)

Like this Article? Share it!

Leave A Response

Translate »