ASWAJADEWATA..COM |
Menyusul himbauan pemerintah pusat dalam langkah pencegahan meluasnya penyebaran wabah COVID-19 yang diikuti oleh pemerintah daerah Bali, akhirnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Bali, dan Kanwil Kemenag Provinsi Bali mengeluarkan Surat Keputusan Bersama.
Surat yang ditanda tangani oleh ketua dan pimpinan ketiga institusi tersebut memperkuat fatwa-fatwa sebagian ulama yang sebelumnya banyak membahas tentang pelaksanaan sholat Jum’at yang banyak dipertanyakan oleh umat muslim dalam kondisi saat ini.
Dalam surat tersebut ketiga institusi ini salah satunya menyebutkan tata pelaksanaan kegiatan keagamaan termasuk meniadakan kegiatan Sholat Jum’at untuk sementara demi menghindarkan berkumpulnya banyak orang yang bisa memperluas penyebaran virus berbahaya ini. Diharapkan agar seluruh musholla dan masjid di Bali menyampaikan kepada para jama’ah dan melaksanakannya sebagai sebuah ikhtiar menjaga keselamatan jiwa.
Keputusan bersama ini dikeluarkan setelah Bali dikategorikan sebagai salah satu daerah rawan penyebaran COVID-19.
Berikut salinan surat Keputusan Bersama yang disebarkan via media sosial yang diterima aswajadewata.com Senin (23/3).
(AD)