Meluruskan Logika Hukum: Batas Antara Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana Korupsi dalam Kasus Kuota Haji

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Email

ASWAJADEWATA.COM |

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor Bali, H. Daniar Trisasongko, S.H., M.Hum., memberikan tanggapan hukum yang tegas terkait komentar akun Facebook atas nama Sami Wilujeng. Dimana komentar tersebut menarasikan bahwa penyalahgunaan kewenangan secara otomatis adalah perbuatan melawan hukum pidana.

 

H. Daniar menilai pandangan tersebut sangat keliru, menyesatkan, dan bias makna karena tidak didasarkan pada pemahaman utuh mengenai Hukum Administrasi Negara dan Hukum Pidana. Menurutnya, pernyataan ini perlu diluruskan karena menyederhanakan masalah hukum yang kompleks dan berpotensi menyesatkan pemahaman publik. Berikut adalah pandangan hukum LBH Ansor Bali untuk mendudukkan perkara tersebut pada proporsi yang benar.

1. Konsep Detournement de Pouvoir

Dalam Hukum Administrasi Negara, penyalahgunaan wewenang dikenal sebagai detournement de pouvoir. Merujuk pada teori kewenangan (bevoegdheidstheorie) dari Philipus M. Hadjon, ini terjadi ketika pejabat menggunakan wewenang sah namun dengan tujuan yang menyimpang.

Penting dipahami bahwa ini adalah cacat administrasi, bukan kejahatan. Koreksinya harus melalui sanksi administratif (seperti pembatalan keputusan), bukan penjara. Secara doktrinal, konsep ini tidak pernah dirancang sebagai delik pidana.

“Penyalahgunaan wewenang adalah penggunaan kewenangan yang secara formal sah, namun tujuannya menyimpang. Ini adalah cacat administratif, bukan kejahatan pidana. Menurut UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dugaan ini harus diuji terlebih dahulu secara administratif melalui APIP atau PTUN,” jelas H. Daniar.

2. Asas Mens Rea dan Batasan Pidana

Hukum pidana menganut asas Geen Straft Zonder Schuld (tiada pidana tanpa kesalahan). Kesalahan di sini merujuk pada mens rea atau niat jahat batiniah. Sebuah kebijakan atau diskresi yang salah prosedur, tidak bisa dipidana jika tidak ada niat jahat untuk memperkaya diri sendiri atau merugikan negara secara sengaja.

UU Tipikor Pasal 3 mensyaratkan pembuktian kumulatif: penyalahgunaan wewenang, niat jahat, keuntungan pribadi, dan kerugian negara yang nyata. Tanpa unsur-unsur ini, perbuatan tersebut tetap berada di ranah administrasi.

“Tanpa adanya niat jahat (mens rea), tujuan menguntungkan diri sendiri, dan kerugian keuangan negara yang nyata (actual loss), maka unsur pidana tidak terpenuhi. Hal ini sejalan dengan yurisprudensi Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XIV/2016 dan Mahkamah Agung,” paparnya.

3. Mencegah Kriminalisasi Kebijakan

UU No. 30 Tahun 2014 hadir sebagai tameng normatif untuk mencegah kriminalisasi kebijakan. Menarik langsung ranah administrasi ke ranah pidana tanpa pengujian administratif adalah tindakan yang melanggar prinsip negara hukum dan asas Ultimum Remedium.

Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA No. 1555 K/Pid.Sus/2019) pun menegaskan bahwa diskresi pejabat tidak dapat dipidana tanpa adanya aliran dana atau niat jahat.

Menjadikan penyalahgunaan wewenang sebagai dasar tunggal pemidanaan adalah kekeliruan fatal yang bertentangan dengan asas legalitas. Narasi yang dibangun oleh akun Sami Wilujeng tidak berdasar secara akademis.

“Oleh karena itu, pendapat akun Sami Wilujeng yang memukul rata bahwa penyalahgunaan wewenang otomatis melawan hukum adalah penyesatan hukum. Tanpa pembuktian niat jahat, itu murni pelanggaran administrasi,” pungkas H. Daniar Trisasongko.

Masyarakat harus bijak membedakan mana kesalahan prosedur (administrasi) dan mana kejahatan luar biasa (korupsi). Memaksakan pendapat tanpa dasar ahli hukum hanya akan melahirkan kesesatan berpikir (fallacy) dalam penegakan keadilan.

Sumber: FB. Ansor Bali

diunggah oleh:

Picture of Dadie W Prasetyoadi

Dadie W Prasetyoadi

ADMIN ASWAJA DEWATA

artikel terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »