Oleh: Muhammad Taufiq Maulana
Dalam kitab Sullam Taufiq dijelaskan tetang tiga sebab seorang muslim menjadi murtad. Yaitu sebab qalbiyah, qauliyah, dan fi’liyah. Diantara contoh qauliyah adalah meremehkan fatwa ulama. Sebagaimana teks:
أعْطاهُ عالِمٌ فَتْوَى فَقالَ الشَّخْصُ أَيْشٍ هذا الشَّرْعُ مُرِيدًا الاسْتِخْفافَ بِحُكْمِ الشَّرْعِ
“Ketika ada seorang ulama memberikan fatwa hukum, lalu ada orang mengomentari, “Ah, syariat apa ini?”, dengan tujuan meremehkan”
Meski redaksi ucapan atau komentarnya tidak sama persis dalam kitab Sullam tersebut, namun jika subtansinya sama, yaitu meremehkan, maka masuk dalam kategori sebab murtad qauliyah.
Maka, wajib berhati-hati mengometari fatwa yang disampaikan oleh para ulama. Terlebih fatwa hukum tersebut dihasilkan dari musyawarah yang melibatkan para ulama dan berbagai disiplin ilmu untuk memutuskan hukum tersebut.
Mungkin ini juga yang dimaksud dalam kitab Sullam Taufiq, bahwa:
وقَدْ كَثُرَ في هذا الزَّمانِ التَّساهُلُ في الكَلامِ حَتَّى إنَّهُ يَخْرُجُ مِنْ بَعْضِهِمْ ألْفاظٌ تُخْرِجُهُمْ عن الإسْلامِ، ولا يَرَوْنَ ذٰلك ذَنْبًا فَضْلًا عن كَوْنِهِ كُفْرًا
“Pada zaman ini banyak orang yang sembrono dalam berkata (mengomentari). Sehingga yang diucapkan sungguh mengeluarkan dirinya dari agama Islam, sementara dia sama sekali tidak pernah menganggap bahwa yang diucapkan itu dosa, apalagi dianggap kufur (padahal ucapannya telah menjadikan dirinya murtad)”.









