Bersedekah merupakan Ajaran yang sangat dianjurkan di dalam islam. Bersedekah kepada siapa saja. Apa yang kita miliki dianjurkan bagi kita untuk menyedekahkannya.
Namun bagaimana dengan Bersedekah dengan orang non muslim. Adakah ayat yang berkaitan dengan perintah untuk Bersedekah dengan mereka.
Pada dasarnya bersedekah kepada siapa saja hukumnya dianjurkan . Termasuk juga bersedekah kepada non muslim. Allah pernah menyiratkan hal ini dalam Q.S Al Baqarah , 272:
لَيْسَ عَلَيْكَ هُدٰىهُمْ وَلٰكِنَّ اللّٰهَ يَهْدِيْ مَنْ يَّشَاۤءُ وَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ خَيْرٍ فَلِاَنْفُسِكُمْ وَمَا تُنْفِقُوْنَ اِلَّا ابْتِغَاۤءَ وَجْهِ اللّٰهِ وَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ خَيْرٍ يُّوَفَّ اِلَيْكُمْ وَاَنْتُمْ لَا تُظْلَمُوْن
Artinya: Bukanlah kewajibanmu (Nabi Muhammad) menjadikan mereka mendapat petunjuk, tetapi Allahlah yang memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki (berdasarkan kesiapannya untuk menerima petunjuk). Kebaikan apa pun yang kamu infakkan, (manfaatnya) untuk dirimu (sendiri). Kamu (orang-orang mukmin) tidak berinfak, kecuali karena mencari rida Allah. Kebaikan apa pun yang kamu infakkan, niscaya kamu akan diberi (pahala) secara penuh dan kamu tidak akan dizalimi.
Menurut sebuah riwayat, ayat ini turun terkait dengan para sahabat Nabi awalnya memberi nafkah kepada fakir miskin dari penganut agama Yahudi dan Nasrani yang bertempat tinggal di madinah. Tetapi semakin banyak kaum muslimin yang membutuhkan bantuan, apalagi sebagian umat Islam datang berhijrah ke madinah tanpa membawa harta benda mereka yang berada di Mekkah. Rasul kemudian menasihati para sahabat yang memiliki harta agar tidak perlu membantu orang yang bukan Muslim. Lalu sikap Rasul ini diluruskan oleh ayat 272 surah al-Baqarah ini.
Imam at-Thabari mengatakan bahwa maksud atau tujuan rasulullah melarang bersedekah kecuali kepada orang islam agar orang non muslim tertarik dengan ajaran islam kemudian mereka mau masuk kepada agama Islam.
Namun sikap yang dilakukan oleh Rasulullah diluruskan oleh Allah oleh ayat ini. Bahwa tugas seorang nabi hanya penyampai dan pengajar terhadap risalah.
Para nabi tidak diperkenankan untuk masuk ke dalam yang bukan wilayahnya yaitu dalam soal menentukan hidayah itu kepada manusia. Karena soal hidayah siapa yang beriman atau yang tidak adalah murni murni urusan Allah swt.
Dari ayat al-Baqoroh 272 ini juga kita bisa mengambil kesimpulan bahwa bersedekah kepada siapapun asalkan dilakukan dengan tulus ikhlas mengharap pahala dari Allah dan tidak dilakukan untuk kepentingan duniawi, riya’, sum’ah dll. walaupun sedekah diberikan kepada orang berbeda keyakinannya termasuk hal dianjurkan dalam agama dan tentunya mendapatkan pahala dan kebaikan dari Allah swt . Tentu sedekah yang dimaksud di sini adalah sedekah sunnah yang sifatnya anjuran.
Berkaitan dengan hal ini Nabi Muhammad pernah bersabda:
إِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِي بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلَّا أُجِرْتَ عَلَيْهَا حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِي فَمِ امْرَأَتِكَ
Artinya:”Dan sesungguhnya kamu sekali-kali tidak berinfak dengan Ikhlas hanya mencari Ridha Allah swt kecuali pasti kamu diberikan balasan atas infaq kamu itu, bahkan apa yang kamu letakkan di mulut istri kamu”.
Ayat 272 surah al-Baqarah ini dijadikan dasar oleh para ulama untuk menyatakan bolehnya Bersedekah kepada non-muslim yang bergaul dengan baik dengan Kaum muslimin serta tidak mengganggu kepentingan islam. Kalau kepada binatang saja kita dianjurkan untuk berbuat baik, apalagi kepada sesama manusia.
Bahwa seseorang itu kafir atau bukan. Itu bukan urusan kita. Tetapi itu urusan Allah swt sebagaimana yang ditegaskan oleh ayat ini. Allahlah yang berhak untuk memberikan hidayah kepada siapa saja yang dikehendaki.
Sementara jika harta yang dimaksud adalah zakat Mal (harta) mayoritas ulama’ Hanafiyah, syafiiyah, malikiyah, dan hambaliyah semua melarang diberikan kepada non muslim. Demikian juga tidak boleh diberikan kepada muslim yang bukan termasuk delapan ashnaf yang berhak menerima zakat. Sementara untuk zakat fitrah bagi hanafiyah membolehkan untuk diberikan kepada non Muslim yang dzimmi. Walaupun tiga mazhab yang lainnya melarangnya.
Penulis: Ust. Sofi Zihan (Alumni Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo)