ASWAJADEWATA.COM Syari’at di era Nabi Muhammad berbeda dengan nabi-nabi sebelumnya. Pada era nabi sebelumnya, jika pakaian terkena benda najis maka harus dipotong bagian yang terkena najis. Jika ada orang berdosa atau kafir “dihabisi”. Tapi syari’at ini sudah di-mansukh. Sejak Nabi Muhammad syari’at Islam berubah dengan prinsip dasar, sebagaimana yang dinyatakan oleh Allah dalam Surat Ibrahim, [...]