ASWAJADEWATA.COM – Pada prinsipnya, syariat datang dalam rangka membawa kemaslahatan bagi seluruh manusia. Dengan prinsip semacam ini, ajaran-ajaran Islam mudah diterima dan selalu relevan dengan perkembangan zaman (shalih li kulli zaman). Akseptabilitas syariat Islam serta relevansinya dengan perkembangan zaman ini mengungkap aspek universalitas (โalamiyyah) Islam sendiri.[1] Dalam pandangan Ibnu โAsyur, oleh karena ajaran Islam bersifat universal, maka ketentuan-ketentuan hukumnya adalah setara bagi seluruh umat. Artinya, hukum-hukum Islam dapat dilaksanakan oleh seluruh masyarakat.[2]
Universalitas ajaran Islam untuk menebar kemaslahatan bagi seluruh umat ini merupakanย maqashid as-syariโah. โAllal al-Fasi mendefinisikanย maqashidย as-syariโahย dengan tujuan akhir dan rahasia-rahasia yang dicanangkan syariโat di balik setiap ketentuan hukumnya.โ[3] Senada dengan definisi Allal al-Fasi, Ibnu โAsyur menyatakan,ย maqashid as-syariโahย adalah makna-makna dan hikmah-hikmah yang senantiasa menjadi perhatian syariโat dalam seluruh atau sebagian besar ketentuan hukum.โ[4] Lebih lengkap, Wahbah az-Zuhaily menyatakan bahwaย maqashid as-syariโahย adalah makna-makna atau sasaran yang ingin dicapai oleh syariat dalam seluruh atau sebagian besar hukumnya, atau ia adalah rahasia-rahasia yang ditetapkan oleh syariat dalam setiap ketetapan hukumnya.[5] Makna, rahasia, alasan, sasaran, atau hikmah yang dimaksud oleh syariat adalah menebar kemasalahatan.[6]
Ajaran Islam sama sekali tidak bertentangan dengan lokalitas yang dimiliki oleh masing-masing kelompok masyarakat penganutnya. Hal ini merupakan konsekuensi dari wajah universalitas Islam itu. Mustahil Islam dikatakan sebagai agama yang universal apabila ajarannya hanya bisa dilakukan atau diterapkan oleh sebuah masyarakat tertentu tanpa bisa dilakukan oleh kelompok masyarakat lain. Ajaran Islam tidak terbatas untuk masyarakat Arab sehingga kelompok masyarakat lain tidak dapat dipaksa untuk mengikuti pemahaman serta praktek keberislaman yang dilakukan oleh bangsa Arab. Sebab, setiap kelompok masyarakat atau bangsa pasti memiliki tradisi (โurf) yang berbeda-beda. Sehingga, pemaksaan pemahaman serta praktek keberislaman dapat mencorengย maqashid syariโahย atau universalitas Islam itu sendiri.
Mengenai hal itu, Ibnu โAsyurโsebagaimana dikutip oleh Jasser Audaโmemberikan penjelasan:[7]
โKami meyakini bahwa tradisi suatu kaum tidak berhak dipaksakan kepada kaum yang lain utamanya dalam persoalanย tasyriโ al-ahkamโฆ Hal ini, (jika dipahami) jelas-jelas dapat menghilangkan kebingungan serta problem yang dihadapi oleh para ulama dalam memahami (misalnya) larangan-larangan syariat terhadap beberapa hal yang tidak ditemukan mafsadahnya, seperti larangan menyambung rambut bagi perempuan, merenggangkan gigi, dan tatoโฆ Menurutku, hal-hal tersebut dilarang karena menjadi indikasi rusaknya moral perempuan bangsa Arab saat itu. Jadi, larangan-larangan itu sebenarnya mengarah pada motif serta akibat dari fenomena tersebut. Dalam al-Qurโan dijelaskan,ย โHai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.โย Ketentuan ini ditetapkan berdasarkan tradisi masyarakat Arab. Maka dari itu, masyarakat yang tradisinya tidak menggunakan jilbab tidak termasuk dalam ketentuan ini.โ
Bagi Ibnu โAsyur, kewajiban menggunakan โjilbabโ adalah ketentuan lokal bangsa Arab. Penggunaan jilbab bagi masyarakat Arab menunjukkan keluhuran moral pemakainya. Aksentuasi kewajiban memakai โjilbabโ adalah menjaga keluhuran moralitas dan bentuknya bisa beragam. Oleh karena itu, wajar jika ketentuan ini tidak berlaku bagi masyarakat yang tidak menjadikan โjilbabโ sebagai tradisiย fashionย sekaligus tolok ukur yang menunjukkan keluhuran moral lahiriah pemakainya.[8] Dari sini semakin tampak bahwa universalitas Islam sama sekali tidak mendisrupsi lokalitas (โurf) tradisi masyarakat setempat. Moralitas harus dijunjung tinggi merupakan hal yang pasti. Sedangkan keberagaman cara (wasaโil) dalam menggapainya juga harus dihormati.
Memperhatikan dan menghormati lokalitas ini harus menjadi pertimbangan mujtahid atau mufti ketika menetapkan sebuah hukum. Jika ingin menetapkan hukum yang membawa kemaslahatan bagi masyarakat, maka mufti mesti mengerti tradisi yang berlaku di masyarakat itu. Sebab, hal-hal yang sudah mentradisi di masyarakat adalah sesuatu yang menurut mereka mendatangkan kemaslahatan. Syihabuddin al-Qarafi pernah mengingatkan hal ini. Ia menegaskan:[9]
ููุนูููู ููุฐูุง ุงููููุงููููู ุชูุฑูุงุนูู ุงููููุชูุงููู ุนูููู ุทูููู ุงููุฃููููุงู ู ููู ูููู ูุง ุชูุฌูุฏููุฏู ููู ุงููุนูุฑููู ุงุนูุชูุจูุฑููู ููู ูููู ูุง ุณูููุทู ุฃูุณูููุทููู ููููุง ุชูุฌูู ูุฏู ุนูููู ุงููู ูุณูุทููุฑู ููู ุงููููุชูุจู ุทูููู ุนูู ูุฑูู ุจููู ุฅุฐูุง ุฌูุงุกูู ุฑูุฌููู ู ููู ุบูููุฑู ุฃููููู ุฅูููููู ูู ููุณูุชูููุชููู ููุง ุชูุฌูุฑููู ุนูููู ุนูุฑููู ุจูููุฏูู ููุงุณูุฃููููู ุนููู ุนูุฑููู ุจูููุฏููู ููุงุฌูุฑููู ุนููููููู ููุฃูููุชููู ุจููู ุฏูููู ุนูุฑููู ุจูููุฏูู ููุงููู ูููุฑููุฑู ููู ููุชูุจูู ููููุฐูุง ูููู ุงููุญูููู ุงููููุงุถูุญู ููุงููุฌูู ููุฏู ุนูููู ุงููู ููููููููุงุชู ุฃูุจูุฏูุง ุถูููุงูู ููู ุงูุฏููููู ููุฌููููู ุจูู ูููุงุตูุฏู ุนูููู ูุงุกู ุงููู ูุณูููู ูููู ููุงูุณูููููู ุงููู ูุงุถููู
Tidak jauh berbeda dengan pandangan al-Qarafi, Ibnu Qayyim al-Jauziyyah menuturkan pesan berikut:[10]
ููู ููู ุฃูููุชูู ุงููููุงุณู ุจูู ูุฌูุฑููุฏู ุงููู ูููููููู ููู ุงููููุชูุจู ุนูููู ุงุฎูุชูููุงูู ุนูุฑูููููู ู ููุนูููุงุฆูุฏูููู ู ููุฃูุฒูู ูููุชูููู ู ููุฃูู ูููููุชูููู ู ููุฃูุญูููุงููููู ู ููููุฑูุงุฆููู ุฃูุญูููุงููููู ู ููููุฏู ุถูููู ููุฃูุถููููุ ููููุงููุชู ุฌูููุงููุชููู ุนูููู ุงูุฏููููู ุฃูุนูุธูู ู ู ููู ุฌูููุงููุฉู ู ููู ุทูุจููุจู ุงููููุงุณู ูููููููู ู ุนูููู ุงุฎูุชูููุงูู ุจูููุงุฏูููู ู ููุนูููุงุฆูุฏูููู ู ููุฃูุฒูู ูููุชูููู ู ููุทูุจูุงุฆูุนูููู ู ุจูู ูุง ููู ููุชูุงุจู ู ููู ููุชูุจู ุงูุทููุจูู ุนูููู ุฃูุจูุฏูุงููููู ูุ ุจููู ููุฐูุง ุงูุทููุจููุจู ุงููุฌูุงูููู ููููุฐูุง ุงููู ูููุชูู ุงููุฌูุงูููู ุฃูุถูุฑูู ู ูุง ุนูููู ุฃูุฏูููุงูู ุงููููุงุณู ููุฃูุจูุฏูุงููููู ู ููุงููููููู ุงููู ูุณูุชูุนูุงูู
Dalam konteks hukum Islam, โurf adalah โSesuatu yang terbiasa (berulang-ulang) dilakukan dan berlaku di antara manusia menyangkut urusan-urusan hidup serta interaksi sosial baik berupa perkataan, tindakan melakukan sesuatu atau meninggalkannya.โ[11]ย โUrfย yang menjadi pertimbangan hakim, mujtahid, atau mufti dalam memutuskan hukum adalah โUrfย yang tidak bertentangan dengan prinsip, nilai, dan ajaran syariat. Berangkat dari pemahaman ini, ulama membagi โurfย menjadi dua:ย โurf shahihย danย โurf fasid.ย โUrf shahihย adalah โurfย yang tidak bertentangan dengan prinsip, nilai, dan ajaran syariat. Tradisi macam inilah yang mendapat legalitas untuk dipertimbangkan dalam memutuskan hukum. Apa yang menjadi dasar ditetapkannyaย โurf shahihย ini pada hakikatnya demi memperoleh kemaslahatan. Bukanlah hal mengherankan jika syariat di masa awal kemunculannya tidak mempersoalkan tradisi masyarakat jahiliyah yang baik dan tidak bertentangan dengan prinsip, nilai, dan ajaran Islam. Seperti kebiasaan bertransaksiย mudlarabah,ย syirkah, dan seperti persyaratan kafaโah dalam pernikahan.
โUrf fasidย adalah tradisi yang berlaku di masyarakat tetapi bertentangan dengan nilai-nilai ajaran syariat serta menimbulkan kemudaratan bagi masyarakat.[12] Seperti tradisi melakukan akad-akad ribawi, campur baur saat konser musik, dan lain sebagainya.[13] Tradisi semacam ini tidak mendapat tempat pertimbangan dalam syariat karena ia dapat menghalangi terwujudnya tujuan syariat itu sendiri.
Barangkali yang perlu diperhatikan adalah tidak terburu-buru dalam menentukan apakah sebuah sebuahย โurfย itu bertentangan dengan prinsip, nilai, dan ajaran syariat. Mengingat, bahwa nilai-nilai universal syariat sangatlah luas. Di satu sisi, mengurai hubungan syariat dan tradisi adalah hal yang cukup rumit.
Abdul Wahab Khalaf menyatakan demikian,[14]
‘Urf fasidโyaituย โurfย yang bertentangan dengan nilai syariat atau hukum yang ditetapkan oleh nashโtidak dapat menjadi pertimbangan mujtahid dalam ijtihad dan fatwanya, begitu juga bagi hakim dalam seluruh keputusannya. Syariat sendiri tidak mengakomodasi beberapa tradisi masyarakat โarab seperti thawaf (mengelilingi Kaโbah) dengan telanjang.Akan tetapi, jika masyarakat telah terbiasa melakukan akad atau transaksi tertentu yang dianggapย fasidย (tidak sah) menurut ketentuan syariat, contohnya: pemanfaatan barang gadai oleh penerima gadai yang dipersyaratkan dalam akad gadai, akadย mudlarabahย dengan penentuan kadar tertentu (bukan prosentase) bagi pemilik modal, atau transaksi asuransi, maka perlu ada pertimbangan lain selain mempertimbangkanย โurf.[15]
Seorang fakih (konsultan hukum, badan pengawas syariah, hakimโpen.), apabila ia mendapati suatu akad yang telah mentradisi di masyarakat, padahal itu bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat, maka harus ditinjau terlebih dahulu apakah akad tersebut muncul dari kebutuhan mendesak masyarakat untuk melakukannya atau tidak. Jika akad itu memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, maka ia bisa mengecualikannya dari larangan syariat dan menjadikan alasan kebutuhan masyarakat sebagai dasar pertimbangan. Akan tetapi, jika akad itu muncul dari ketidaktahuan akan hukum atau lantaran kepentingan pribadi/golongan tertentu, maka seorang fakih harus tegas mengatakan bahwa akad tersebutโmeskipun telah menjadi tradisi di tengah-tengah masyarakatโadalah tidak sah dan ia mesti mengajarkan bagaimana akad yang sah menurut syariat. Seorang fakih tidak boleh membenarkan tradisi yang salah menurut syariat jika tidak muncul dari kebutuhan masyarakat.
Dari penjelasan ini, terdapat pertimbangan lain selainย โurfย untuk menghukumi sebuah peristiwa, utamanya berkenaan dengan persoalanย muโamalah. Pertimbangan lain tersebut adalah aspek kebutuhan masyarakat (dlarurah). Jika masyarakat telah terbiasa melakukan akad yang menurut syariat tidak sah tetapi sangat dibutuhkan, maka seorang fakih tidak boleh melupakan aspek kebutuhan masyarakat itu. Hal ini merupakan konsekwensi dari kelenturan dan keluwesan syariโat utamanya dalam persoalan-persoalanย muโamalah.[16]
Hal lain yang perlu diperhatikan untuk menentukan keabsahan sebuahย โurfย adalah saat ia dihadap-hadapkan dengan teks formal syariat. seorang fakih hendaknya berhati-hati dalam menentukan apakah sebuah tradisi masyarakat telah โbertentanganโ dengan teks syariat. Pertentanganย โurfย dengan syariat hendaknya diurai dari berbagai sudut lantaran hubungan di antara keduanya sangatlah rumit.[17] Aspek yang tidak boleh dilupakan adalah kualitas teks yang dianggap telah โditabrakโ oleh sebuah tradisi itu, apakah ia tergolong teks-teks yangย tsawabitย (tidak bisa berubah) ataukahย mutaghayyirat. (MA)
[1] Jasser Auda,ย Maqashid as-Syariโah Dalil li al-Mubtadiโin, h. 101-102, Virginia: IIIT, 2011.
[2] Muhammad Thahir Ibnu Asyur,ย Maqashid Asy-Syariโah Al-Islamiyah, h. 98-99, Tunisia: Dar as-Salam, 2006
[3] โAllal al-Fasi,ย Maqashid as-Syariโah wa Makarimuha, h. 111, Kairo: Dar as-Salam, 2011.
[4] Muhammad Thahir Ibnu Asyur,ย Maqashid Asy-Syariโah Al-Islamiyah, h. 39, Tunisia: Dar as-Salam, 2006.
[5] Wahbah az-Zuhaily,ย Ushul al-Fiqh al-Islamy, j. 2, h. 1045. Menurut Wahbah az-Zuhaily, Memahamiย maqashid syariโahย merupakan hal penting bagi setiap orang, baik bagi mujtahid atau bukan. Bagi seorang mujtahid, memahamiย maqashid syariahย sangat penting dalam upayaย istinbath al-ahkamย dan memahami teks-teks syariat. Sedangkan bagi yang belum sampai pada taraf ijtihad, pemahaman terhadapย maqashid syariโahย akan menambah wawasan dan ketataatan dalam menjalankan ketentuan-ketentuan syariat. (Wahbah az-Zuhaily,ย Ushul al-Fiqh al-Islamy, j. 2, h. 1017, Damaskus: Dar al-Fikr, cet. 1, th. 1986. Hal ini senada dengan pernyataan Abdul Karim Zaidan. Lihat: Dr. Abdul Karim Zaidan,ย al-Wajรฎz fi Ushรปl al-Fiqh, h. 378, Beirut: Muassatu al-Risalah, 1996) Akan tetapi, menurut Ibnu โAsyur, tidak semua orang dibebani untuk mengetahuiย maqashid as-syariโahย karena untuk mengetahuinya dibutuhkan ketelitian mendalam. Bagi orang awam (non mujtahid) dipersilahkan untuk menjalankan syariat tanpa mengetahui apa yang menjadi maksud dari tujuan hukum-hukumnya. (Muhammad Thahir Ibnu โAsyur,ย Maqashid as-Syariโah al-Islamiyyah, h. 18, Kairo: Dar as-Salam, cet. 6, th. 2014.)
[7] Jasser Auda,ย Maqashid as-Syariโah Dalil li al-Mubtadiโin, h. 101-102, Virginia: IIIT, 2011.
[8] Ibid.
[9] Syihabuddin al-Qarafi,ย Anwar al-Buruq fi Anwaโ Al-Furuq, j. 1, h. 176, t.p.t.t. Di halaman 191 kitab ini, kata โุชุฑุงุนูโ berubah menjadi kata โุชุฑูโ.
[10] Muhammad bin Abu Bakar bin Ayyub bin Saโad Syamsuddin Ibnu Qayyim al-Jauziyyah,ย Iโlam al-Muwaqqiโin โan Rabb al-โAlamin, j. 3, h. 66, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1991.
[11] Abdul Karim Zaidan,ย al-Madkhal li Dirasat as-Syariโah al-Islamiyyah, h. 172, Bagdad: Maktabah al-Quds, 1992. Dalam redaksi yang tidak jauh berbeda, Mustafa Syalabi menyatakan bahwaย โurfย adalah:ู ุงย ุชุนุงุฑููย ุฌู ููุฑย ุงููุงุณย ูุณุงุฑูุงย ุนูููย ุณูุงุกย ูุงูย ูููุงย ุงูย ูุนูุงย ุงูย ุชุฑูุงย (Lihat: Musthafa Syalabi,ย al-Madkhal fi at-Taโrif bi al-Fiqh al-Islamy wa Qawaโid al-Milkiyyah wa al-โUqud Fih, h. 260, Beirut: Dar an-Nahdlah al-โArabiyyah, 1985)
[12] Yusuf al-Qardlawi,ย โAwamil as-Saโah wa al-Murunah fi al-Islam, h. 34, Kairo: Dar as-Shahwah, 1992
[13] Abdul Wahab Khallaf,ย Mashadir at-Tasyriโ al-Islamy fi Ma La Nassha Fih, h. 145.
[14] Ibid, h. 147.
[15] Abdul Wahab Khallaf mengutip pernyataan mantan rektor al-Azhar, Muhammad Khidr Husain: โTradisi dan adat istiadat mesti dipertimbangkan dalam putusan hukum dan fatwa. Seorang fakih tidak boleh berfatwa dengan mempertimbangkan adat istiadat yang menyalahi prinsip syariat KECUALI memang telah menjadi kebutuhan masyarakat. Ketika demikian adanya (menjadi kebutuhan masyarakat), berarti hukum yang dihasilkan mempertimbangkan pada kondisi darurat yang dialami masyarakat itu, dan hukum yang dihasilkan dianggap sebagai hukumย rukhshah.โ Abdul Wahhab Khallaf,ย Mashadir at-Tasyriโ al-Islamyโฆ, h. 147.
[16] Hukum-hukum dalam muโamalah didasarkan atas prinsipย al-Ibahah al-ashliyyahย (ุงูุงุตู ูู ุงูุงุดูุงุก ุงูุงุจุงุญุฉ). Dengan prinsip ini, hukum-hukum muโamalah lebih terbuka daripada persoalan ibadah yang berdasar pada prinsipย ุงูุงุตู ูู ุงูุนุจุงุฏุฉ ุงูุชุญุฑูู . Maka dari itu, setiap akad atau transaksi diperbolehkan sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat. Keterbukaan hukum-hukum muโamalah juga didasarkan atas prinsip bahwa ia didasarkan atasย โillatย (logical reasoning) serta maslahat. Hal ini mengakibatkan hukum-hukum muโamalah bersifat dinamis. Ia bisa berubah sesuai dengan kebutuhan. Selengkapnya, lihat: Utsman Syabir,ย al-Muโamalat al-Maliyyah al-Muโashirah fi al-Fiqh al-Islamy, h. 16-25, al-Quds: Dar an-Nafaโis, 1996.
[17] Jasser Auda,ย Maqashid Syariโah Dalil li al-Mubtadiโin, h. 100, Virginia: IIIT, 2011. t









