ASWAJADEWATA.COM |
Baru-baru ini umat hindu di Nusantara merayakan hari raya nyepi. Namun di Desa Tenganan, umat Hindu setempat tidak ikut merayakan. Konon, desa ini menggambarkan budaya Bali sesungguhnya.
Desa Tenganan terletak di Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, Bali Timur. Tenganan adalah desa tradisional yang mendapatkan sebutan ‘Bali Aga’ atau ‘Bali Asli’. Nama Tenganan berasal dari kata ‘tengah’ atau ‘ngatenghang’, atau kurang lebih bermakna pindah ke tengah. Asal nama Desa Tenganan dapat dihubungkan dengan cerita Raja Bedahulu Mayadenawa yang sangat sakti, tapi bersifat sombong dan tinggi hati. Pada masa pemerintahannya semua orang Desa Peneges di wilayah kerajaan Bedahulu dilarang melaksanakan upacara keagamaan maupun persembahyangan ke Pura Besakih.
Dikisahkan bahwa keadaan inilah yang membuat para dewa di sorga marah dengan kelakuan Mayadenawa. Untuk memerangi sang raja yang amat sakti itulah Bhatara Indra turun ke dunia. Dalam peperangan inilah Raja Mayadenawa dikalahkan oleh Bhatara Indra. Kemenangan atas wafatnya Mayadenawa dirayakan oleh warga Peneges. Di mana Bhatara Indra memerintahkan kepada warga Peneges untuk kembali melaksanakan persembahyangan ke Pura Besakih.
Upacara kemenangan ini diberi nama Asua Medayadnya yaitu upacara kurban (caru) menggunakan seekor kuda berbulu putih bernama Onceswara. Ketika upacara akan dilaksanakan mendadak kuda Onceswara mendadak hilang. Bhatara Indra memerintahkan semua warga Peneges untuk mencari kuda tersebut. Warga Peneges berhasil menemukan kuda tersebut tetapi dalam keadaan mati. Mereka sangat berduka karena kuda Onceswara sudah mati.
Bhatara Indra mengetahui keadaan ini dan bersabda, “Orang Peneges janganlah bersedih, walaupun kuda Onceswara kalian temukan dalam keadaan mati aku akan membalas jasa-jasamu. Untuk itu aku menganugrahkan daerah ini untuk kalian. Mengenai luas wilayah sampai batas terciumnya bangkai kuda Onceswara”. Mendengar sabda itu warga Peneges lalu memotong-motong bangkai kuda tersebut serta membuang potongan-potongan kuda ke segala arah yang berjauhan, sehingga dengan demikian bisa lebih luas menguasai daerah itu.
Keadaan itu dapat kita lihat sampai kini dengan adanya peninggalan-peninggalan megalitik yang oleh masyarakat setempat dianggap tempat suci. Kakidukun. Tempat ini terdapat di bukit bagian utara Desa Tenganan Pegringsingan. Merupakan bentuk yang menyerupai phallus (kemaluan) kuda dalam keadaan tegak. Menurut anggapan masyarakat setempat, apabila ada sepasang suami istri belum memperoleh keturunan dalam perkawinannya maka mereka mohon ke tempat sucikakidukun, agar bisa mempunyai keturunan.
Sejak diberikan hak untuk mendiami wilayah seperti yang sudah ditentukan tersebut maka warga Peneges membangun sebuah desa di antara tiga buah bukit yaitu bukit kangin (timur),bukit kauh (barat) dan bukit kaja (utara). Karena letak desa di antara tiga buah bukit maka desa ini disebut Tengahan. Dalam perkembangan selanjutnya menjadi Tenganan. Penduduk Desa Tenganan yang berjumlah 4.627 jiwa masih memegang teguh adat istiadat tradisional Bali, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun ritual beragama. Hanya penduduk Bali Aga yang boleh menetap di desa seluas 9,5 kilometer persegi ini.
Para warga yang meninggalkan desa tidak akan diperkenankan kembali. Hal ini juga berlaku untuk pasangan para warga asli yang menikah dengan warga luar desa. Aturan ini dikenal dengan namaawig-awig. Tidak seperti umat Hindu Bali umumnya, warga Desa Tenganan tidak merayakan Nyepi, Galungan dan Kuningan. Sebagai desa Bali Aga, wilayah ini tidak mendapat pengaruh dari Kerajaan Majapahit. Meski demikian, selama Hari Raya Nyepi, orang-orang di Tenganan akan tetap beraktivitas seperti biasanya dengan api menyala. Namun untuk menghormati warga Bali lainnya, mereka membatasi diri dengan tidak melakukan aktivitas di luar desa.
Warga Tenganan juga tidak mengenal ngaben, upacara kremasi orang setelah meninggal. Bila ada warga yang meninggal jasadnya langsung dikubur di hari yang sama saat kematiannya dan tidak menunggu hari baik, karena manusia lahir juga tidak mengenal waktu. Kuburan desa juga lebih luas dari kuburan desa lainya. Rumah warga hingga kini masih mempertahankan arsitektur Bali kuno. Pembangunannya pun harus sesuai awig-awig, tidak boleh asal buat, karena tanah mereka yang ditempati juga adalah hak milik desa. Dengan luas yang sama bentuk bangunan, strukturnya mirip bahkan susunan bahannya hampir sama.
Kayu yang dipakai untuk membangun rumah juga tidak sembarangan. Saat menebang kayu, mereka harus melapor terlebih dahulu kepada tetua adat, sebelum melakukan penebangan. Kayu yang bisa dinyatakan bisa ditebang jika kayu tersebut dinyatakan ¾ dari bagian pohon sudah mati, itupun harus melibatkan lima orang saksi untuk meyakinkan kebenaran kondisi kayu tersebut. Keunikan tata cara ini sanggup melestarikan lingkungan desa.
Penulis: Muhammad Ihyaul Fikro’
Sumber: Youtube