Penulis : Ust. Doni Eka Saputra
Penulis Buku Fikih Online Shopping
Ada perbedaan yang cukup signifikan antara fikih ibadah dan fikih mu’amalah. Bila Fikih ibadah statis maka fikih mu’amalah dinamis. Sebagian besar bentuk dan format fikih ibadah sudah final dan baku. Dari dulu hingga kini, bahkan sampai kiamat tiba, bentuknya tidak akan ada perubahan (statis). Nyaris tidak ada ruang untuk melakukan perubahan-perubahan atau modifikasi.
Ruang ijtihad sudah tertutup rapat untuknya. Hal ini disebabkan oleh sebagian besar dalil-dalil yang mendasarinya bersifat monotafsir (qath’i). Kata ulama, tidak ada ruang ijtihad dan perubahan hukum menyangkut dalil-dalil qath’i. Misalkan, kewajiban Salat dan puasa tidak mungkin bisa ditawar karena dalilnya qath’i.
Oleh karena bentuk fikih ibadah sudah final, maka sangat mungkin untuk tetap setia hanya dengan satu mazhab saja. Walaupun ada juga persoalan-persoalan dalam fikih ibadah yang mendorong seseorang untuk pindah mazhab.
Situasinya berbanding terbalik bila fikih ibadah kita hadapkan dengan fikih mu’amalah. Fikih mu’amalah sangatlah dinamis. Hal ini berbanding lurus dengan watak mu’amalah yang bergerak dinamis pula. Di dalamnya, Perubahan-perubahan bisa terjadi dengan sangat cepat.
Dinamisasi fikih mu’amalah bisa kita lihat dari hukum asalnya yang mubah. Oleh karena hukum asalnya mubah maka siapapun diberikan ruang untuk melakukan improvisasi dan modifikasi saat bermu’amalah. Demikian ini legal, selama tidak ada dalil yang melarangnya. Dampaknya, Mu’amalah yang dulu tidak ada, bisa saja hari menjadi ada. Dan begitu seterunya.
Oleh sebab itu, bijak bila perubahan-perubahan tersebut disikapi dengan beragam mazhab. Perbedaan cara pandang para ulama lintas mazhab menjadikan fikih muamalah menjadi sangat responsible dan dinamis. Hal ini tidak mungkin bisa tercapai kalau hanya setia pada satu mazhab saja.
Mungkin ini salah satu konteks dawuh dari Qatadah:
من لم يعرف الاختلاف لم يشم أنفه الفقه
“Barang siapa yang tidak tahu khilafiyah maka hidungnya tidak mencium (wanginya) fikih”.
Ada banyak contoh-contoh yang bisa saya ajukan soal ini. Bila tidak menggunakan mazhab lainnya, komisi affiliator, bagi hasil model kongsi tidak bisa dibenarkan. Selengkapnya baca buku fikih Online Shopping di
https://s.shopee.co.id/LXYd42C6C