Jual Beli Buket Uang

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Email

Deskripsi Masalah

Ulang tahun, wisuda, pernikahan, dan sebagainya merupakan momentum yang

membahagiakan. Salah satu trend modern di momentum kebahagiaan tersebut yaitu

pemberian hadiah berupa kado atau buket dari orang-orang dekat untuk si pemilik

kebahagiaan. Dari itu, muncullah trend jual beli buket dengan berbagai macam bentuknya

mulai buket bunga, buket jajan/snack dan lain semacamnya. Salah satu varian buket yang

biasa dijadikan sebagai hadiah/reward ialah buket berisi uang yang sudah disiapkan sendiri

oleh penjual tanpa ada pesanan terlebih dahulu dari customernya.

Pertanyaan

a. Bagaimana hukum transaksi jual-beli buket uang seperti konteks di atas?

Jawaban:

Pada dasarnya para ulama berebeda pendapat tentang status uang kertas (al-uqud

al-waraqiyah) sebagai barang ribawi. Pendapat pertama mengatakan bahwa uang kertas

masuk dalam kategori urud at-tijarah, dengan demikian jual beli buket uang ialah boleh.

Pendapat kedua mengatakan status uang kertas ialah barang ribawi sehingga tidak boleh

diperjual belikan meskipun berbentuk buket kecuali yang menjadi tujuan utamanya

adalah membeli buket bukan membeli uang sebagaimana kaidah:

(قد يثبت تبعا ما ال يثبت استقالال و مقصودا)

Referensi:

1. Mughni al-Muhtaj Juz 2 hal 25

2. Hasyiyah Bujairamy Juz 3 hal 21

3. Al-Riba fi al-Nuqud Hal 226

4. Fathul Wahhab Hal 281

5. Al-Mausuah al-Fiqhiyyah

Untuk versi lengkapnya klik lampiran di bawah ini:

BM Haul 2023 Putri Jawaban

diunggah oleh:

Picture of Muhammad Ihyaul Fikro

Muhammad Ihyaul Fikro

ADMIN ASWAJA DEWATA

artikel terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »