Deskripsi Masalah
Ulang tahun, wisuda, pernikahan, dan sebagainya merupakan momentum yang
membahagiakan. Salah satu trend modern di momentum kebahagiaan tersebut yaitu
pemberian hadiah berupa kado atau buket dari orang-orang dekat untuk si pemilik
kebahagiaan. Dari itu, muncullah trend jual beli buket dengan berbagai macam bentuknya
mulai buket bunga, buket jajan/snack dan lain semacamnya. Salah satu varian buket yang
biasa dijadikan sebagai hadiah/reward ialah buket berisi uang yang sudah disiapkan sendiri
oleh penjual tanpa ada pesanan terlebih dahulu dari customernya.
Pertanyaan
a. Bagaimana hukum transaksi jual-beli buket uang seperti konteks di atas?
Jawaban:
Pada dasarnya para ulama berebeda pendapat tentang status uang kertas (al-uqud
al-waraqiyah) sebagai barang ribawi. Pendapat pertama mengatakan bahwa uang kertas
masuk dalam kategori urud at-tijarah, dengan demikian jual beli buket uang ialah boleh.
Pendapat kedua mengatakan status uang kertas ialah barang ribawi sehingga tidak boleh
diperjual belikan meskipun berbentuk buket kecuali yang menjadi tujuan utamanya
adalah membeli buket bukan membeli uang sebagaimana kaidah:
(قد يثبت تبعا ما ال يثبت استقالال و مقصودا)
Referensi:
1. Mughni al-Muhtaj Juz 2 hal 25
2. Hasyiyah Bujairamy Juz 3 hal 21
3. Al-Riba fi al-Nuqud Hal 226
4. Fathul Wahhab Hal 281
5. Al-Mausuah al-Fiqhiyyah
Untuk versi lengkapnya klik lampiran di bawah ini: