Friday 19th April 2024,

Perlunya Referensi Fikih dalam Kapitalisasi Syariah

Perlunya Referensi Fikih dalam Kapitalisasi Syariah
Share it

ASWAJADEWATA.COM | Hari Raya Idul Adha 1440 H tinggal menghitung hari, pembahasan seputar hukum hewan kurban mulai banyak bermunculan di media-media online termasuk media sosial. Dari tata cara penyembelihan hingga keutamaan melaksanakan kurban bagi umat muslim.

Tak ketinggalan pelaku bisnis pun turut memanfaatkan momen tersebut untuk mendongkrak penjualan produknya, seperti yang dilakukan sebuah perusahaan produsen pakaian wanita muslim dalam mengiklankan produknya dan menjadi viral setelah foto iklannya viral di media sosial.

Pada foto yang viral tersebut terlihat perusahaan itu menuliskan “Korban tu gak wajib, yang wajib tu berhijab” sebagai iklan produk hijabnya dengan bahasa yang menyasar segmen pasar muslimah millenial.

Sekilas tidak ada yang aneh dalam iklan ini serta terlihat menarik, tapi dari redaksi “Korban tu gak wajib” ada konsekuensi fikih yang tidak bisa dihindari. Karena dua syaria’at yang tidak bisa saling dibandingkan antara kurban dan hijab (not apple to apple).

Ini menunjukkan perusahaan itu tidak peka dan tidak faham terhadap di-syaria’atkannya ibadah kurban, dan terkesan hanya memanfaatkan momentum ibadah kurban untuk kepentingan bisnis semata.

Hal yang mungkin dianggap oleh sebagian masyarakat muslim sederhana ini sebenarnya cukup menyesatkan, di mana model iklan sejenis banyak ditemui dan cukup mengkhawatirkan bagi kaum awam, khususnya yang baru belajar agama Islam.

(Sudarsono)

Like this Article? Share it!

Leave A Response

Translate »