ASWAJADEWATA.COM | Aswaja Centre Jatim
Oleh: KH. Ma’ruf Khozin:
Status Non Muslim?
Rancangan jawaban Munas ini masih dalam penyusunan redaksi oleh Tim LBM diantaranya adalah Ust. Taha Ahmadmun.
Namun karena sudah terlanjur menjadi berita yang ditafsirkan sesuai nafsu kebencian kepada NU, maka perlu saya jelaskan beberapa poin yang dimaksud.
Terminologi dalam Kitab Fikih kita ada Darul Islam dan Darul Kuffar. Sementara warga negara yang terdapat dalam Darul Islam ada beberapa sebutan:
1. Kafir Harbi, yaitu orang yang memerangi umat Islam dan boleh diperangi
2. Kafir Dzimmi, orang yang membayar jizyah untuk mendapatkan perlindungan. Tidak boleh diperangi.
3. Kafir Mu’ahad, orang yang melakukan perjanjian damai dalam beberapa tahun. Tidak boleh diperangi.
4. Kafir Musta’min, orang yang meminta perlindungan. Tidak boleh diperangi.
Yang dimaksud keputusan Munas NU bahwa Non Muslim di Indonesia tidak ada yang memenuhi kriteria tersebut. Sehingga disebut warga negara dalam nation state. (Konfirmasi ini saya dapatkan dari KH Asyhari Ketua LBM PWNU Jatim).
Sama sekali tidak ada hubungan dengan istilah Kafir i’tiqad atau kufur nikmat dll, apalagi sampai mengingkari adanya kalimat “Kafir” di dalam Al-Qur’an atau merubah Surat Al-Kafirun menjadi Surat “Non Muslimin”. Wal iyadzu Billah.
sumber: https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=2249183088676601&id=1921715314756715