Bahtsul Masail Sukorejo: Perampasan Aset Hukumnya Wajib

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Email

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset menjadi salah satu pembahasan Bahtsul Masa’il Forum Mudzakarah Ma’al Ikhwan (FMMI) dalam rangka memperingati Haul Majemuk Pendiri dan Masyayikh Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo 2025. Forum Bahtul Masail yang digelar di Mushalla Ibrahimy pada Jumat s/d Sabtu, 07 – 08 November 2025 merekomendasikan agar pemerintah segera mengesahkan RUU tentang Perampasa Aset karena sejalan syariat Islam. Forum juga merekomendasikan supaya ada perbaikan dalam sejumlah pasal agar RUU ini tidak menjadi peluang bagi aparat penegak hukum untuk bertindak sewenang-wenang.

Menurut hasil Keputusan forum ini, aset pejabat negara yang diyakini sebagai hasil korupsi baik berdasarkan putusan pengadilan atau berdasarkan mekanisme pembuktian terbalik –wajib disita oleh negara. Dalam konteks korupsi, asas pembuktian terbalik berpijak pada indikator kuat berupa adanya ketimpangan antara aset kekayaan yang dimiliki dengan sumber-sumber penghasilan yang diketahui, sementara yang bersangkutan tidak bisa membuktikan sumber-sumber yang sah dari kekayaan itu. Indikasi kuat ini cukup untuk menjadi dasar menyita aset.

Tentang mekanisme pembuktian terbalik, K.H. Afifuddin Muhajir selaku pentashih dalam forum ini mengutip sebuah hadis yang mengisahkan bahwa Nabi pernah mengutus Ibnu Lutbiyah sebagai pengumpul zakat. Sepulang bertugas, ia menghadap Nabi untuk menyetor zakat yang telah ia kumpulkan. Di hadapan Nabi dia berkata, “Ini zakat untuk kalian. Dan ini untukku, hadiah dari masyarakat.”

Kiai Afif menukil jawaban Nabi,

“أَفَلَا قَعَدَ فِي بَيْتِ أَبِيهِ أَوْ فِي بَيْتِ أُمِّهِ حَتَّى يَنْظُرَ أَيُهْدَى إِلَيْهِ أَمْ لَا”

“Bisa-bisanya pengumpul zakat itu bilang begitu. Seandainya dia duduk saja di rumah bersama ayah dan ibunya, apakah ada orang yang akan memberinya hadiah?”

Hadis ini merupakan salah satu landasan kuat bagi asas pembuktian terbalik, pungkas Kiai Afif.

Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, bahstul Masa’il tahun yang diikuti oleh alumni, santri dan sejumlah utusan dari pondok cabang tersegmentasi menjadi dua majelis yakni majelis putra dan putri. Untuk majelis putra, selain RUU Perampasan Aset, sejumlah topik aktual seperti hak presiden untuk memberi pengampunan atau keringanan hukuman bagi pelaku tindak kejahatan dan utang negara juga menjadi pembahaan.

Sementara di majlis putri, topik yang dibahas lebih bersifat kasuistik yang meliput: Nikah Sirri Agar Tunjangan Janda/Duda Tak Putus; Status Hukum Barang Ghibe’en (Bingkisan) Takziyah dan Hari Raya; MBG; dan Salam berkali-kali.

 

Hasil rumusan lengkapnya silakan klik link berikut:

RUMUSAN BM HAUL 2025

Sumber: maalysitubondo.ac.id

diunggah oleh:

Picture of Muhammad Ihyaul Fikro

Muhammad Ihyaul Fikro

ADMIN ASWAJA DEWATA

artikel terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »