ASWAJADEWATA.COM
Sejumlah lembaga riset-penelitian menyatakan bahwa pandemi covid-19 berdampak pada kondisi kesehatan dan perekonomian masyarakat. Dari aspek kesehatan, korban covid 19 terus bertambah. Angka kematian akibat covid kian mengkhawatirkan. Per 13 Juli 2021, angka kematian sudah mencapai 67.355 kasus. Puluhan ribu orang masih berada di kamar-kamar rumah sakit, dan lebih banyak lagi menjalani isolasi mandiri (isoman) di rumah masing-masing karena rumah sakit tak sanggup menampungnya. Jika pun harus dibawa ke rumah sakit, maka pelayanan tidak maksimal karena jumlah orang sakit yang harus dilayani tak sebanding dengan petugas kesehatan yang harus melayani.
Sementara dari aspek perekonomian, pandemi covid 19 tidak hanya berdampak pada kian menipisnya anggaran negara melainkan juga pada memburuknya kondisi perekonomian masyarakat. Sudah banyak karyawan perusahaan yang terpaksa dirumahkan atau bahkan di PHK. Pedagang kecil dan menengah kehilangan banyak penghasilan. Kementrian Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 39.977 perusahaan di sektor formal yang merumahkan dan melakukan PHK terhadap karyawannya. Total kurang lebih ada 1. 010.579 pekerja yang terkena dampak pandemi ini. Walhasil pandemi menggerus sumber daya ekonomi masyarakat.
Negara melakukan berbagai upaya untuk memulihkan perekonomian nasional dan memberikan berbagai program untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid 19. Namun, kemampuan pemerintah untuk menyehatkan perekonomian nasional dan membantu warga terdampak covid tidak sebanding dengan besarnya dampak yang ditimbulkan oleh pandemi ini. Maka, inisiatif swasta terutama orang-orang kaya untuk memulihkan perekonomian dan kesehatan masyarakat dalam bentuk infaq, sedekah, zakat, dan lainnya perlu digalakkan.
Momentum berkurban dalam rangka hari raya Idul Adha berpotensi menghasilkan sumber daya finasial cukup besar sehingga bisa dipakai membantu korban terdampak covid-19. Akan tetapi, potensi ini mendapatkan hambatan teologis karena kurban dipahami sebagai keharusan menyembelih kurban dan pembagian daging. Peratanyaannya:
- Bagaimana hukum berkurban menggunakan uang seharga kambing atau sapi kemudian uangnya dibagikan kepada orang yang terpapar covid? Apakah bisa menggantikan kurban?
- Dan lebih baik (utama) mana antara berkurban dan bersedekah, dengan argumen bahwa masyarakat terdampak covid lebih membutuhkan uang dari pada daging dan juga untuk menghindarkan masyarakat dari kerumunan saat prosesi penyembelihan?
- Bagaimana hukum menjual hewan kurban yang belum disembelih kemudian hasil penjualannya disumbangkan untuk penanganan covid?
- Bagaimana jika hewan kurbannya tetap disembelih kemudian dagingnya dijual untuk kemudian uangnya disumbangkan kepada orang-orang yang terpapar covid?
- Siapakah yang berhak untuk mendapatkan daging kurban?
Berikut jawabannya dari hasil Bahtsul Masail Ma’had Aly Situbondo
Berkurban saat Pandemi (Ma’had Aly Situbondo)