Friday 20th September 2024,

Transaksi Online di Shopee

Muhammad Ihyaul Fikro December 3, 2023 Keislaman, perspektif No Comments on Transaksi Online di Shopee
Transaksi Online di Shopee
Share it

Deskripsi Masalah

Salah satu e-commerce yang populer saat ini adalah marketplace Shopee. Popularitasnya

ditunjang oleh berbagai macam fasilitas transaksi yang menarik banyak orang untuk

melakukan jual beli. Belum lagi, produk-produk yang diperjual belikan sangat banyak dan

bervariatif. Transaksi di Shopee dilakukan dengan cara pembeli searching barang yang ia

inginkan melalui foto, video dan membaca diskripsi yang dibuat oleh seller/pelapak tanpa

bisa melihat bentuk barang fisik secara langsung. Setelah itu, pembeli membayar barang yg

diinginkan dengan metode pembayaran Transfer, COD dan Paylater tanpa bertemu langsung

di majelis akad.

Pertanyaan

a. Termasuk akad apakah transaksi di Marketplace Shopee di atas?

Jawaban:

Shopee dan Marketplace lainnya adalah pasar online tempat penjual dan pembeli

melakukan transaksi. Dalam hal ini Marketplace berposisi sebagai pihak ketiga/penyedia

lapak. Adapun bentuk akad yang terjadi antara penjual dan pembeli adalah berbeda-beda

berdasarkan sesuatu yang ditransaksikan (ma’qud alaih):

1. Jika yang ditransaksikan adalah jasa, maka termasuk akad ijarah.

2. Jika yang ditransaksikan barangnya belum ready (ma’dum), maka termasuk akad

Salam atau Istishna’.

3. Jika yang ditransaksikan barangnya ready stock (maujud fi al-waqi’), maka

termasuk bai’ ain al-ghaibah.

Referensi:

1. Asna al-Mathalib Juz 2 hal 122

2. al-Mausuah al-Fiqhiyyah

3. al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu Juz 4 Hal 232

b. Bagaimana hukum transaksi online di Marketplace Shopee?

Jawaban:

Transaksi-transaksi tersebut di atas hukumnya boleh, kecuali metode pembayarannya

menggunakan Shopee Paylater, maka haram karena mengandung riba.

Referensi:

1. Fathul Muin

Versi Lengkapnya Klik Lampiran di bawah ini

BM Haul 2023 Putri Jawaban

 

Like this Article? Share it!

Leave A Response

Translate »