Deskripsi Masalah
Salah satu e-commerce yang populer saat ini adalah marketplace Shopee. Popularitasnya
ditunjang oleh berbagai macam fasilitas transaksi yang menarik banyak orang untuk
melakukan jual beli. Belum lagi, produk-produk yang diperjual belikan sangat banyak dan
bervariatif. Transaksi di Shopee dilakukan dengan cara pembeli searching barang yang ia
inginkan melalui foto, video dan membaca diskripsi yang dibuat oleh seller/pelapak tanpa
bisa melihat bentuk barang fisik secara langsung. Setelah itu, pembeli membayar barang yg
diinginkan dengan metode pembayaran Transfer, COD dan Paylater tanpa bertemu langsung
di majelis akad.
Pertanyaan
a. Termasuk akad apakah transaksi di Marketplace Shopee di atas?
Jawaban:
Shopee dan Marketplace lainnya adalah pasar online tempat penjual dan pembeli
melakukan transaksi. Dalam hal ini Marketplace berposisi sebagai pihak ketiga/penyedia
lapak. Adapun bentuk akad yang terjadi antara penjual dan pembeli adalah berbeda-beda
berdasarkan sesuatu yang ditransaksikan (ma’qud alaih):
1. Jika yang ditransaksikan adalah jasa, maka termasuk akad ijarah.
2. Jika yang ditransaksikan barangnya belum ready (ma’dum), maka termasuk akad
Salam atau Istishna’.
3. Jika yang ditransaksikan barangnya ready stock (maujud fi al-waqi’), maka
termasuk bai’ ain al-ghaibah.
Referensi:
1. Asna al-Mathalib Juz 2 hal 122
2. al-Mausuah al-Fiqhiyyah
3. al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu Juz 4 Hal 232
b. Bagaimana hukum transaksi online di Marketplace Shopee?
Jawaban:
Transaksi-transaksi tersebut di atas hukumnya boleh, kecuali metode pembayarannya
menggunakan Shopee Paylater, maka haram karena mengandung riba.
Referensi:
1. Fathul Muin
Versi Lengkapnya Klik Lampiran di bawah ini