ASWAJADEWATA.COM | Sebelum membahas tentang hukum mengikuti adat atau tradisi masyarakat, khususnya tradisi non muslim, sangat perlu kita memahami apa yang dimaksud tradisi dalam hukum Islam atau Fiqh. Setelah memahami pengertiannya, juga sangat penting mengetahui dalil Al-Qur’an, Sunah dan pendapat para ulama.
Sebagaimana telah diketahui bersama, adat merupakan kebiasaan yang turun temurun dari nenek moyang. Karena adat adalah suatu perbuatan atau ucapan yang diulang-ulang sehingga menjadi kebiasaan, entah itu dalam suatu keluarga atau komunitas masyarakat dan daerah. Oleh sebab itu sering kita dengar ada adat atau tradisi keluarga, yang artinya sesuatu itu sudah dilakukan berulang-ulang dari nenek moyangnya dalam keluarga. Begitu juga dalam masyarakat, ada adat atau tradisi masyarakat yang artinya sesuatu itu sudah dilakukan berulang-ulang dari zama dulu hingga sekarang.
Dalam kajian ushul fiqh, adat memiliki arti perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang atau aturan (perbuatan dan semacamnya) yang lazim diberlakukan atau dilakukan semenjak dahulu, sehingga sudah menjadi satu kebiasaan. Sebagaimana adat diartikan sebagai berikut,
اْلعّادَةُ عِبَارَةٌ عَمَّا يَسْتَقِرُّ فيِ النُّفُوْسِ مِنَ اْلأُمُوْرِ الْمُتَكَرَّرَةِ الْمَقْبُوْلَةِ عِنْدَ الطِّبَاعِ اْلسَّلِيْمَةِ.
“segala sesuatu yang berulang-ulang terjadi yang mengakar dalam jiwa dan diterima secara baik oleh naluri yang jernih.” (Zain al-’Abidin bin Ibrahim bin Nujaim, al-Ashbah wa al-Nazair ’ala Madzhab Abi Hanifah al-Nu’man hal. 93)
Syaikh Wahbah az-Zuhaili, mengutip pendapat Ibnu ’Abidin yang menjelaskan bahwa adat yang semula berulang-ulang dari satu kesempatan kepada kesempatan yang lain, pada akhirnya menjadi sesuatu yang dikenal dan menetap di jiwa dan akal, serta diterima tanpa adanya keterkaitan dan qarīnah. Pada akhirnya, ‘adat semacam ini menjadi haqīqat al-‘urfiyyah. (Wahbah al-Zuhaili. Ushul Fiqh al-Islamy, hal. 829)
Selain adat, dalam ushul fiqh ada istilah ‘urf. Kata ‘urf sendiri berasal dari kata ‘arafa-ya’rifu-‘urfan, yang berarti mengetahui. (Abu al-Fadl Jamaluddin Muhammad bin Mukarram ibn Manzur, hal. 311).
Kemudian secara istilah Ushul Fiqh ‘urf didefinisikan sebagai:
اْلعُرْفُ هُوَ مَا يَتَعَارَفُهُ النَّاسُ وَ يَسِيْرُوْنَ عَلَيْهِ غَالِبًا مِنْ قَوْلٍ أَوْ فِعْلٍ.
“’Urf adalah sistem komunikasi atau perilaku yang telah dikenal dan dijalani oleh masyarakat.” (Abdul al-Wahhab Khallaf, Masadir al-Tashri’ al-Islami fi Ma La Nassa fi hi, hal. 145).
Musa Ibrahim dengan redaksi berbeda mendifinisikan ‘Urf juga semakna dengan definisi di atas,
اْلعُرْفُ هُوَ مَا اسْتَقَرَّ فِي النُّفُوْسِ وَ تَلَقَّتْهُ الطِّبَاعُ السَّلِيْمَةُ بِاْلقَبُوْلِ.
“Sesuatu yang telah menetap dalam jiwa dan telah diterima dengan baik oleh naluri yang bersih dan sehat”. (Musa Ibrahim al-Ibrahim, al-Madkhal Ila Ushul al-Fiqh wa Tarikh al-Tashri’ al-Islami, hal. 75)
Kemudian setelah memahami apa yang dimaksud dengan adat, perlu juga memahami dalil tentang kebolehan menjadi adat sebagai dasar perbuatan umat Islam. Bagi para ulama, adat tidak hanya sekedar diikuti saja, bahkan adat bisa dijadikan dalil bagi suatu perbuatan umat Islam. Para ulama madzhab yang menjadi adat sebagai dasar hukum berargumen dengan ayat Al-Qur’an sebagai berikut,
خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ وَأَعْرِضْ عَنِ الْجَاهِلِينَ [الأعراف : 199]
”Jadilah engkau orang yang pema’af dan suruhlah orang-orang mengerjakan dengan ‘Urf, serta berpalinglah dari orang-orang yang bodoh.” [QS. Al-A’rāf (7):199]
Yang dimaksud dengan ‘urf dalam ayat di atas adalah kebiasaan-kebiasaan masyarakat dan hal-hal yang biasa mereka lakukan sehingga jiwa mereka menjadi tenang dan damai. (Muhammad al-Zuhaili, hal. 172). Hal ini juga didasarkan pada perkataan Ibnu Mas’ud yang kemudian dikenal dengan Hadits mauqūf, yaitu:
مَا رَآهُ الْمُسْلِمُوْنَ حَسَنًا فَهُوَ عِنْدَ اللهِ حَسَنٌ.
“Apa yang dipandang oleh orang-orang Islam sebagai sesuatu yang baik, maka menurut Allah hal itu juga baik.“ (Abu ‘Abdillah Ahmad bin Hanbal al-Syibani. Musnad al-Imam Ahmad bin Hanbal, (Beirut: Dar Ihya’ al-Turats al-‘Arabi) jld. I, hal. 379)
Hadits ini menunjukkan bahwa sesuatu yang telah dikenal sebagai hal yang baik di kalangan kaum muslimin adalah termasuk perkara baik yang mendapat pengakuan dari Allah swt. Tentu, pengakuan dari Allah sebagai bukti bahwa kebiasaan yang baik itu merupakan satu kebenaran dan bisa dijadikan dalil. (Muhammad al-Zuhaili. hal. 173).
Dari deskripsi ini, jelaslah bahwa persoalan adat atau tradisi sebagai bagian dari sumber hukum Islam, dalam tataran praktis-‘amaliy kehadirannya senantiasa ada. Maka tidak heran kalau kemudian terdapat sebuah kaidah:
الْعَادَةُ مُحَكَّمَةٌ.
“Adat kebiasaan itu bisa dijadikan dasar hukum.” (Jalaluddin Ábd. Al-Rahman bin Abi Bakr al-Suyuti. hal. 63 dan Zain al-‘Abidin bin Ibrahim bin Nujaim. hal. 93).
Imam Asy-Syatibi dengan jelas dan tegas berpendapat bahwa adat atau tradisi menjadi syarat utama proses penafsiran, ia menyatakan,
ومن ذلك معرفة عادات العرب في أقوالها وأفعالها ومجارى أحوالها حالة التنزيل وإن لم يكن ثم سبب خاص لا بد لمن أراد الخوض فى علم القرآن منه وإلا وقع في الشبه والإشكالات التي يتعذر الخروج منها إلا بهذه المعرفة )الموافقات – (ج 3 / ص 351)
“Sebagian syarat seorang mufassir adalah mengetahui tradisi prilaku, komonikasi dan kondisi masyarakat Arab saat al-Qur’an diturunkan, sekalipun tidak ada sababun nuzul khusus. Hal itu harus bagi siapapun yang hendak menyelami telaga ilmu al-Qur’an. Jika tidak, maka akan terjerumus dalam kerumitan-kerumitan tafsir yang tidak berkesudahan”. (Asy-Syathibi, Al-Muwaqat, Maktabah Syamilah)
Lalu yang dimaksud dengan adat atau tradisi yang boleh dilakukan atau dijadikan dasar hukum, adat atau tradisi yang bagaimana? Tentu, jika melihat adat atau tradisi tidak semuanya bisa dilakukan terlebih dijadikan dasar hukum. Oleh sebab itu, ada adat atau tradisi yang baik dan yang buruk.
Dalam ushul fiqh diistilahkan adat atau tradisi shahih yaitu kebiasaan masyarakat yang tidak bertentangan dengan dalil syar`iy. Dalam arti, tidak mengharamkan sesuatu yang halal, tidak membatalkan sesuatu yang wajib (Wahbah al-Zuhaili. hal. 834 dan ‘Abd. Al-Wahhab Khallaf. ‘Ilm Ushul al-Fiqh. Hal. 89), tidak menggugurkan cita kemaslahatan, dan tidak mendorong timbulnya mafsadah (‘Abd. Al-Karim Zaydan. hal. 253). Seperti kebiasaan masyarakat yang memberikan bingkisan berupa kain atau perhiasan kepada kekasihnya –biasanya diberikan ketika bertunangan– sebelum dilangsungkannya akad nikah, dimana semua itu dianggap sebagai hadiah bukan maskawin.
Kemudian adat atau tradisi yang fāsid, yaitu tradisi yang berlawanan dengan dalil syari’ah; menghalalkan keharaman maupun membatalkan kewajiban (Wahbah al-Zuhaili, hal. 835 dan ‘Abd. Al-Wahhab Khallaf. hal. 89), serta mencegah kemaslahatan dan mendorong timbulnya kerusakan (Muhammad al-Zuhaili, hal. 170 dan ‘Abd. Al-Karim Zaydan. hal. 253). Contohnya adalah kebiasaan masyarakat Arab Jahiliyah yang mengubur anak perempuan hidup-hidup karena dianggap sebagai aib, atau tradisi taruhan, menggandakan uang (rentenir), berpesta-pora, dan lain sebagainya. ‘Urf jenis kedua ini sudah pasti tidak akan mendapatkan legitimasi syara’.
Berdasarkan dari pengertian, dalil-dalil, pendapat ulama dan pembagian adat dan tradisi, sudah jelas bagi umat Islam Bali dalam mengikuti adat umat Hindu. Hanya cukup memilah dan memilih adat yang bagaimana yang boleh diikuti sesuai hukum fikih dan adat seperti apa yang tidak boleh sesuai ketetapan hukum fikih.
Sumber: Buku ‘Fikih Muslim Bali’