Saturday 20th April 2024,

Masyarakat Wajib Sadar, Bermedia Sosial Memiliki Konsekuensi Hukum

Masyarakat Wajib Sadar, Bermedia Sosial Memiliki Konsekuensi Hukum
Share it
ASWAJADEWATA.COMN-Aktivis Media Sosial dan Blogger  Koordinator Gerakan #BijakBersosmed, Enda Nasution mengatakan, kendati media sosial dapat menjembatani komunikasi dengan cepat, namun komunikasi yang dilakukan cara tersebut merupakan komunikasi yang tidak menyeluruh, karena terjadi tanpa bertatap muka dan merasakan emosi lawan bicara.
Karena itu, beberapa orang dengan berani melakukan penyebaran konten negatif berupa berita hoaks dan ujaran kebencian melalui jendela dunia maya.
“Ini dikarenakan kita tidak melihat wajahnya langsung, tidak melihat reaksi langsung dari mereka, sehingga seolah-olah banyak orang merasa lebih berani untuk menyebarkan konten-konten negatif atau bahkan kebencian secara langsung lewat medsos. Jadi kita harus lebih sensitif lagi terhadap hal tersebut,” ujar Enda Nasution, di Jakarta, Kamis (31/1).
Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa apa yang diucapkan di medsos memiliki sejumlah konsekuensi mulai sosial hingga hukum. Maka dari itu, menurutnya, selain penyedia platform, masyarakat juga perlu terlibat dalam menghalau konten negatif dengan memberikan laporan pada platform yang telah disediakan.
“Kadang seringkali laporan dari masyarakat tidak diproses atau tidak medapat respon dari aduan yang sudah dilakukan, maka kemudian banyak temen-temen di medsos merasa bahwa apa yang sudah dilaporkan tidak ada pengaruhnya atau tidak ada tindakan lebih lanjut. Itulah yang membuat tidak semua orang mau melakukan Siskamling Medsos tersebut,” katanya.
Maka dari itu, untuk menggalakkan agar masyarkat mau melakukan pemantauan di media sosial tentunya diperlukan berbagai strategi bisa dilakukan dengan beberapa metode. Pertama, memudahkan bagaimana cara masyarakat untuk  melaporkan. Lalu perlu adanya Sosialisasi di masyarkat.
“Dari sisi otoritas yang menerima laporan aduan juga harus mencermati hal tersebut agar kemudian lebih banyak orang yang mau melakukan siskamling di medsos. Kalau hal tersebut sudah dilaksanakan,  menurut saya jumlah mereka yang mau mengadukan layanan aduan ujaran kebencian maupun konten-konten negatif itu bisa lebih banyak. Untuk itu Siskamling Medsos bisa kita gunakan sebagai momentum untuk mereduksi narasi kebencian yang ada di dunia maya demi menjaga persatuan di mayarakat itu sendiri melalui dunia maya,” katanya.
Namun demikian agar pemantauan di media sosial ini dapat digalakkan, pria yang juga alumni Teknik Sipil ITB ini juga mengatakan kalau masyarakat juga harus mendapatkan pendidikan untuk menggunakan medsos agar tidak mudah terpengaruh isi atau menyebarkan konten yang mengandung unsur ujaran kebencian
“Bicara soal pendidikan, sebenarnya ini masuk dalam ranah edukasi literasi digital. Ini adalah suatu strategi jangka panjang di mana memang dengan maraknya penggunaan teknologi digital, maka edukasi terhadap  penggunaan teknologi digital yang baik dan benar itu juga perlu digalakkan. Salah satu strateginya sebenarnya harusnya bekerjasama dengan dunia pendidikan,” ujarnya.
Dirinya mencontohkan, saat ini salah satu yang sudah berjalan adalah gerakan literasi digital nasional, Siberkreasi. Dimana Siberkreasi ini sedang menyusun dan bekerja sama dengan kementerian pendidikan untuk bisa memasukkan literasi digital ke kurikulum pendidikan. Ini merupakan terobosan dan inovasi-inovasi agar bisa struktur.
“Di sisi lain secara swadaya masyarakat juga ada banyak gerakan gerakan literasi digital, dimana memang penggunaan teknologi digital yang baik dan menarik perlu dilakukan,” kata pria yang bulan Desember 2018 lalu dilantik menjadi Ketua Jabar Saber Hoax, oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ini.
Selain itu Gerakan #BijakBersosmed sendiri menurutnya juga terus mengampanyekan bagaimana cara menggunakan media sosial secara bijak. Apalagi komponen ini tidak bisa berjalan sendirian. Tentu harus bersinergi dimana, pemerintah, komunitas dan masyarakat secara swadaya juga harus iku jalan bersama.
“Karena ini merupakan kepentingan kita bersama, terutama yang tidak kalah pentingnya adalah teman-teman dari media yang terus-menerus harusnya mengkmpanyekan bagaimana penggunaan media digital secara baik dan benar,” kata pria kelahiran Bandung 29 Juli 1975 ini
Oleh karena itu dirinya  juga mengingatkan kepada para nitizen atau  pengguna medsos yang selama ini suka menyebarkan ujaran kebencian atau hoaks untuk patuh terhadap Undang undang Informasi dan Transasksi Elektronik (UU ITE) yang dibuat untuk melarang sikap dan tindakan penghinaan di depan umum terutama melalui media sosial.
“Undang undang ini untuk memberikan efek jera dan memberikan pembelajaran juga kepada masyarakat bahwa memang hal negatif yang dilakukan di medsos atau di dunia digital itu dilarang dan mempunyai konsekwensi hukum. Sehingga apakah itu sifatnya melecehkan, memfitnah orang, pencemaran nama baik, serangan terhadap sebuah kelompok, ujaran kebencian, intimidasi dan sebagainya melalui dunia digital itu dilarang. Itu sudah tertera di Undang-undang ITE atau Undang-undang yang mengacu KUHP,” katanya. (Ahmad Rozali/NUOnline)

Like this Article? Share it!

Leave A Response

Translate »