Benarkah Shalat Jum’at Pada Kondisi Covid-19 Boleh Diliburkan? Ini Ketentuan Fikihnya!

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Email

ASWAJADEWATA.COM

Seiring menyebarnya wabah covid-19, maka banyak efek yang muncul di tengah-tengah masyarakat. Salah satunya tentang shalat jamaah dan shalat Jumat. Karena wabah covid-19 atau corona ini bisa menyebar cepat terutama saat orang-orang berkumpul. Nah, polemik saat ini yang berkembang adalah hukum shalat berjamaah atau shalat jumat pada kondisi covid-19 menyebar.

Menyikapi hal demikian, PWNU Jatim menggelar Bahstul Masail yang salah satu temanya adalah hukum shalat jumat di tengah menyebarnya wabah covid-19. Rumusan hukum yang dihasilkan adalah sebagaimana berikut:

diunggah oleh:

Picture of Aswaja Dewata

Aswaja Dewata

ADMIN ASWAJA DEWATA

artikel terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »