Friday 04th October 2024,

Imam Tarawih Trek-Trekan, Fatihah Makmum Tercecer

Imam Tarawih Trek-Trekan, Fatihah Makmum Tercecer
Share it

ASWAJADEWATA.COM

Masih saja ada jama’ah bertanya, bagaimana hukum bacaan fatihah Makmun yg pasti ketinggalan khususnya pada rakaat kedua, ketika imam baca “Qul Hu”. Bukannya mendengar bacaan surat imam, melainkan bacaan fatihah makmun berkejaran dengan bacaan “Qul Hu” imam. Bagaimana sebaiknya?

Sebagaimana pertayaan fiqih lainnya, tidak ada masalah fiqih yg tidak terjawab dalam kitab kitab kuning, hampir semua jawaban telah tersedia.

Makmum yg selalu ketinggalan membaca fatihah, sebaik nya tidak perlu membaca fatihah, lebih baik mendengarkan dan meresapi bacaan surat imam, ya setidaknya mendengar saja. Ini berlaku baik dalam shalat tarawih maupun lainnya. Nabi bersabda:

عن أبي هُرَيرَةَ رَضِيَ اللهُ عنه، قال: قال رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم: ((إنَّما جُعِلَ الإمامُ ليؤتمَّ به، فإذا كبَّر فكبِّروا، وإذا قرأَ فأَنصِتوا،

Seorang dijadikan imam agar diikuti, maka bila imam bertakbir maka bertakbirlah, bila imam membaca (fatihah), maka dengarkanlah (jangan ikut baca fatihah juga). “Inshat” di hadist ini, dan juga dalam khutbah jum’at artinya “diam sambil memperhatikan”, bukannhanya diam saja.

Dalam hadist lain Nabi bersabda :

من كان له إمام فقراءة الإمام له قراءة

Barang siapa yg bermakmum pada seorang imam, maka bacaan imam adalah juga bacaan makmum.

Berdasar dua hadist ini, sebagian ulama menyatakan bahwa makmum tidak harus membaca fatihah dan juga surat. Cukuplah bacaan imam sebagai bacaannya.

Jadi dari pada ketinggalan mulu dan terus berkejaran dengan imam yang menyebabkan shalat tidak fokus (khusuk), maka sebaiknya cukup dengarkan bacaan imam, karena mendengar hakikatnya adalah membaca.

Bagaimana dengan pandangan imam syafi’i dan imam yang lain yg menyatakan bahwa bacaan fatihah menjadi kewajiban bagi siapapun yg shalat termasuk makmum, berdasar hadist “tidak ada shalat bagi yg tidak membaca fatihah”?

Ya, sekali lagi, ini soal fiqih. Tidak usah diributkan, bagi yg mantab dengan pandangan fiqih tertentu ya dipersilahkan. Yang penting tidak bertengkar karena shalat. Agar ada bedanya shalat dengan “betengkar akibat berebut pembagian sembako”.

Wallahu A’lam

Oleh: Kiai Imam Nakha’i, Situbondo 010520

 

Like this Article? Share it!

Leave A Response

Translate »