ASWAJADEWATA.COM | Peristiwa wafatnya Sayidina Ali bin Abi Thalib pada 21 Ramadhan 40 H berawal dari tebasan pedang penuh racun seorang Khawarij bernama Abdur Rahman bin Muljam Al Murodi tiga hari sebelumnya, saat menantu Rasulullah SAW itu bangun dari sujud shalat subuhnya pada 19 Ramadhan 40 H.
Saat menebaskan pedangnya ke tubuh sahabat yang telah dijamin oleh Rasululah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam menjadi penghuni surga itu Ibnu Muljam berteriak, “Hukum itu milik Allah, wahai Ali. Bukan milikmu dan para sahabatmu.”
Akhirnya salah satu dari sekian sahabat yang pertama kali menyatakan iman kepada Allah dan Rasulnya itu harus meregang nyawa di tangan seorang muslim yang selalu merasa paling Islam.
Tak hanya itu, saat melakukan aksinya Ibnu Muljam juga tidak berhenti merapalkan Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 207 sebagai pembenar perbuatannya:
“Wahai Algojo, janganlah engkau penggal kepalaku sekaligus. Tetapi potonglah anggota tubuhku sedikit demi sedikit hingga aku bisa menyaksikan anggota tubuhku disiksa di jalan Allah.”
Keyakinan Ibnu Muljam bahwa aksinya mencabut nyawa suami Sayyidah Fathimah, sepupu Rasulullah, dan ayah dari Al-Hasan dan Al-Husein itu adalah sebuah aksi jihad fi sabilillah.