ASWAJADEWATA.COM |
Kebijakan pemerintah daerah Bali menyikapi pandemi COVID-19 dengan meliburkan siswa sekolah di semua jenjang berlaku sejak Senin 16 Maret s/d 30 Maret 2020 sesuai surat edaran yang dikeluarkan oleh Setda Pemprov bali tertanggal 15 maret 2020.
Masyarakat diharap tidak panik dan mengikuti aturan standar penanganan yang telah banyak disosialisasikan oleh pihak pemerintah maupun swasta di media. Begitu pula seperti yang dilakukan di daerah lain Indonesia, merujuk dari banyaknya kasus yang terdeteksi di setiap daerah.
Kepentingan dari kebijakan tersebut untuk mencegah penyebaran virus yang lebih luas di Bali, dimana banyak wisatawan asing dengan riwayat bepergian dgn asal negara-negara yang sudah dinyatakan dalam kondisi outbreak.
Setiap unit pemerintah, khususnya di bidang kesehatan dituntut untuk bekerja keras mengantisipasi segala kemungkinan terburuk dari perkembangan situasi yang terjadi.
Baca juga: Tenaga Medis, Pasukan Terdepan Hadapi COVID-19
Tentunya sudah kita ketahui bersama tidak semua Rumah Sakit dan tempat pelayanan kesehatan memiliki fasilitas standar untuk menangani tindakan tersebut. Maka masyarakat diminta juga untuk dapat bekerja sama bahu membahu dengan cara mentaati anjuran pemerintah dengan menjaga diri masing-masing. Setidaknya menjaga kebersihan serta kesehatan diri dan keluarga dengan mengurangi kontak langsung dengan orang lain sedapat mungkin selama masa inkubasi virus, yaitu 14 hari.
Hal ini diharapkan dapat segera memutus rantai penyebaran virus dan memberi peluang lebih besar bagi petugas medis beserta rumah sakit untuk bekerja maksimal merawat pasien yang positif terinfeksi.
Selain itu, tindakan ini bertujuan menghindari kepanikan jika tempat layanan kesehatan tidak mampu menampung pasien virus Corona. Sementara pasien lain yang ada di rumah-rumah sakit juga membutuhkan perawatan yang sama.
Penulis: Dadie W. Prasetyoadi