ASWAJADEWATA.COM | BULELENG
Pimpinan Anak Cabang Muslimat NU Kecamatan Sawan, Buleleng bersama Kementrian Agama (Kemenag) Provinsi Bali, Ahad (26/9) mengadakan kegiatan Sosialisasi Sertifikat Halal Gratis (SEHATI).
Kegiatan yang juga melibatkan Ranting Muslimat NU Desa Sangsit Pabean tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Sangsit, Putu Arya Suyasa yang dalam kesempatan itu didampingi Kepala Dusun Pabean, Kadek Sutama.
Sosialisasi tersebut diadakan oleh PAC Muslimat NU Sawan, Buleleng dengan tujuan; agar setiap usaha UMKM bisa mendapatkan sertifikat halal secara gratis. Khususnya pelaku UMKM di Sawan dan sekitarnya.
Disampaikan oleh Hj. Any Haniah Machrus sebagai Kasi Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kanwil Kemenag Provinsi Bali dalam kesempatan itu, beberapa persyaratan untuk mengajukan Sertifikasi Halal. Berkaitan dengan produk yang akan dijual, tempat berlangsungnya usaha, serta peralatan yang akan digunakan dalam kegiatan usaha tersebut.
“Jumlah produk yang didaftarkan bisa sampai 20 produk. Lalu sebisa mungkin tempat usaha terpisah dari tempat tinggal, dan peralatan yang dipakai juga harus terpisah dengan yang dipakai sendiri sehari-hari,” jelas Hj. Any yang juga adalah Ketua PW Muslimat NU Provinsi Bali itu.
Dikatakan pula olehnya bahwa pendaftaran sertifikasi halal dapat dilakukan dengan mudah secara online lewat web resmi Kemenag Bali.
Kontributor: Elin