Friday 11th October 2024,

Produk Perancis, Boikot Boleh Saja Asal Jangan Mengharamkan

Produk Perancis, Boikot Boleh Saja Asal Jangan Mengharamkan
Share it

ASWAJADEWATA.COM |

Saat muncul karikatur Nabi Muhammad, ajakan untuk boikot terdengar di beragam negara. Ajakan ini, sebagai rasa kesal umat Islam terhadap kebijakan tidak masuk akal Presiden Prancis, Emmanuel Macron.

Dampak boikot ini sangat luar biasa. Tercatat, setelah empat hari pemboikotan berlangsung, saham Prancis mengalami penurunan.

Namun, yang patut disayangkan, ada saja oknum yang berlebihan, sehingga melukai “kesucian” boikot itu sendiri. Khususnya, negeri +62 ini. Ada beberapa laporan yang sampai ke penulis:

Pertama, ada tokoh yang sampai menyuarakan keharaman mengkonsumsi produk prancis, yang secara dzatiyah bendanya halal. Tentu, ini tidak benar.

Ada banyak catatan kitab turas mengenai konsekuensi mengharamkan sesuatu yang nyata halal dalam agama. Paling parah, dapat menyebabkan kekufuran. Nauzubillah!

Israf dalam mengharamkan, itu tidak baik. Baik mengharamkan makanan atau pakaian. Dalam surah al-A’raf, Allah berfirman:

يٰبَنِىۡۤ اٰدَمَ خُذُوۡا زِيۡنَتَكُمۡ عِنۡدَ كُلِّ مَسۡجِدٍ وَّكُلُوۡا وَاشۡرَبُوۡا وَلَا تُسۡرِفُوۡا‌ ۚ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الۡمُسۡرِفِيۡنَ * قُلۡ مَنۡ حَرَّمَ زِيۡنَةَ اللّٰهِ الَّتِىۡۤ اَخۡرَجَ لِعِبَادِهٖ وَالطَّيِّبٰتِ مِنَ الرِّزۡقِ‌ؕ قُلۡ هِىَ لِلَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا فِى الۡحَيٰوةِ الدُّنۡيَا خَالِصَةً يَّوۡمَ الۡقِيٰمَةِ‌ؕ كَذٰلِكَ نُفَصِّلُ الۡاٰيٰتِ لِقَوۡمٍ يَّعۡلَمُوۡنَ

“Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.

Katakanlah (Muhammad): Siapakah yang mengharamkan perhiasan (pakaian) dari Allah untuk hamba-hamba-Nya dan rezeki yang baik-baik (makanan)? Katakanlah: Semua itu untuk orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, dan khusus (untuk mereka saja) pada hari Kiamat. Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu untuk orang-orang yang mengetahui.”
(QS. al-A’raf [7]:31-32)

Imam ath-Tabari dalam tafsirnya menafsirkan lafal musrifin, dengan: tidak israf mengharamkan sesuatu.

Kedua, ada surat yang viral belakangan ini surat resmi pemerintah Kades Panaguan Proppo, Pamekasan. Ada poin ketiga yang berbunyi, “Barang siapa yang melanggar setelah diberi teguran dari Kades maka siap ludes dengan api membara.”

Tentu tidak ada dalam syariat Islam yang memperbolehkan membakar seseorang yang mengkonsumsi produk Prancis. Kacuali, memang Kadesnya lagi bercanda. Namun, sangat tidak etis, bercanda dalam surat resmi.

Seharusnya, umat Islam bersatu membela Nabi Muhammad, dengan sesuai ajaran-ajaran beliau. Agar umat Islam tidak terpecah, seraya bersatu memboikot dengan baik dan benar. Semoga kita semua mendapat syafaat dari beliau. Amin!

Oleh: Muhammad ibnu Romli | Annajahsidogiri.id

Like this Article? Share it!

Leave A Response

Translate »