Friday 03rd May 2024,

Syariah bukan hanya Halal-Haram tetapi Juga Etika Moral  

Syariah bukan hanya Halal-Haram tetapi Juga Etika Moral  
Share it

Oleh: Gus Ahmad Husain Fahasbu

Kemarin saya kedatangan tamu seorang pengusaha dan entrepreneur santri. Dia memiliki koperasi yang memperkejakan banyak orang. Koperasi yang ia dirikan dan jalankan ada embel-embel “syariah”. namanya koperasi syariah.

Saya tanya, penerapan syariahnya meliputi apa saja? dia menjelaskan panjang lebar tentang penerapan syariah dalam koperasinya. secara umum terkait transaksi dan model akad yang berlangsung.

Ia juga menambahkan, bahwa untuk mewujudkan atribusi sebagai koperasi syariah, karyawan yang bekerja diwajibkan salat duha. Kata dia:

“Agar lebih berkah dan syariah, kami wajibkan duha, Ustadz.”

Saya merespons dengan penuh antusias dan menjelaskan bahwa kata syariah itu memiliki dua pengertian. pertama pengertian sempit, kedua pengertian luas. Syariah secara sempit adalah fikih atau al-Ahkam al-Amaliyah. sementara syariah secara luas adalah al-Din atau agama, termasuk di dalamnya adalah nilai dan etika moral.

koperasi yang akadnya difikih-fikihkan dan pegawainya diwajibkan salat duha itu sudah syariah. tetapi dalam pengertiannya yang sempit dan belum bisa disebut secara secara luas. Sebab syariah secara luas tidak hanya berbicara format melainkan substansi (asrar).

seperti apa syariah dengan pengertian luas? misalnya bagaimana hak-hak pekerja dipenuhi? bagaimana sistem upah (ujrah), layak atau tidak? bagaimana jaminan kesehatan dan keselamatan pekerja? bagaimana kejujuran, giat dan etos dalam bekerja dijalankan? bagaimana hak cuti untuk perempuan hamil dan melahiran? bagaimana ruang aman dalam bekerja bagi perempuan? dan pertanyaan-pertanyaan lain?

Bagian kedua ini saya menyebutnya syariah dengan pengertian luas yang substansial.

Pegawai salat duha sembari diberi pengajian tentu itu bagus. Tetapi menjadi tidak bagus jika hanya fokus kepada hal tersebut dan abai pada yang substansial seperti masalah kesejahteraan.

Syariah tentu bagus tetapi jangan sampai hanya dipahami sederhana hanya soal ritus ibadah spritual dan akad-akad formal dalam fikih tetapi ia juga nilai etika moral dalam relasi yang sehat antar pimpinan dan pegawai.

Like this Article? Share it!

Leave A Response

Translate »