Saturday 14th December 2024,

Pernikahan Muslim dan Hindu di Bali; Tiga Pola dan Sikap Fikih

Pernikahan Muslim dan Hindu di Bali; Tiga Pola dan Sikap Fikih
Share it

ASWAJADEWATA.COM-Cinta tidak bisa disalahkan. Karena cinta datang dan hadir begitu saja, tanpa tahu siapa sebenarnya yang dikehendaki oleh cinta. Kita sebagai manusia sering kali tidak berdaya oleh cinta. Bahkan seorang raja pun bisa bertekuk lutut di hadapan budaknya karena cinta. Sehingga, manusia tidak mampu memilih sesuai batas idealnya jika cinta sudah berkehendak.

Bahkan agama pun sebagai batas akidahnya dilampaui karena cinta. Memang, kekuatan cinta mampu menembus dinding apapun, sehingga dinding keyakinan seseorang bisa ditembus oleh cinta. Begitu juga yang terjadi di masyarakat Bali. Ada yang masuk Islam karena cinta kemudian menikah. Sebaliknya, ada yang masuk Hindu karena ingin mendapat cinta dari pasangangannya yang Hindu.

Cinta dan keyakinan, keduanya bukan suatu pilihan. Orang yang mencintai bukan karena pilihan. Begitu juga, orang tidak bisa meyakini dengan cara memilih. Sehingga tidak jarang terjadi kegalauan dan dilema yang dalam ketika cinta bertentangan dengan keyakinan atau akidah. Jika cintanya yang lebih besar dari keyakinan pada agamanya, maka cinta akan menelan keyakinannya. Sebaliknya, jika keyakinan agamanya lebih kuat dari rasa cintanya, maka cinta akan tunduk pada keyakinannya sehingga lebih memilih tetap pada agamanya dan meninggalkan cintanya.

Dengan demikian, jika melihat kondisi masyarakat dalam membangun kehidupan rumah tangga di Bali dari aspek keagamaan, ada tiga hal yang terjadi jika muslim menikah dengan orang Hindu:

Hindu menjadi muslim

Dalam Islam, tepatnya dalam hukum fiqh, salah satu rukun nikah adalah calon pengantin laki-laki dan perempuan harus sama-sama muslim. Maka, tidak menjadi persoalan jika orang Islam menikah dengan orang Hindu yang sudah masuk Islam. Di Bali tidak sedikit pernikahan yang demikian. Orang Hindu dengan sepenuh hati masuk Islam untuk menikah dengan pasangannya yang muslim.

Di Hindu ada proses seorang yang ingin masuk Islam. Proses ini disebut dengan mepamit dengan menghadirkan para saksi dari pihak adat (klian adat, bendesa adat, klian dinas, pra juru adat) dan pihak keluarga. Hal ini sesuai adatnya masing-masing daerah. Kemudian setelah melakukan prosesi ini, seorang yang hendak masuk Islam baru diizinkan memeluk agama Islam.

Kemudian dalam proses akad nikah, seorang Hindu yang sudah muallaf tidak begitu saja dibiarkan menikah, akan tetapi tetap didampingi dalam keberlangsungan akad nikah hingga resepsi nikah. Dalam kehidupan berkeluarga pun tetap diakui, sehingga ketika di pihak keluarga ada acara tetap diikut sertakan sebagai penghormatan kepada keluarga.

Muslim menjadi Hindu

Ketika seorang muslim keluar dari Islam, dia disebut murtad. Non muslim atau murtad tentu dalam Islam tidak dikenai taklif (pembebanan hukum). Oleh sebab itu, secara hukum fiqh, orang yang sudah keluar dari Islam lalu menikah, maka pernikahannya tidak lagi menjadi persoalan dalam Islam. Artinya, sah atau tidaknya pernikahan orang tersebut tidak lagi dikaitkan dengan hukum fikih. Karena fikih menghukumi atau membebani hukum kepada seorang muslim.

Lalu bagaimana sikap kita yang muslim atau sebagai keluarga yang muslim? Tentu hal ini tidak perlu disikapi dengan emosional sehingga melakukan hal-hal yang keras atau anarkis. Sebagai keluarga harus tetap menjaga komunikasi dan silaturrahim kepada dia yang menikah dengan orang Hindu atau agama lain dan mengikuti keyakinan pasangannya.

Jangan sampai mengejek atau mengancam dia yang menikah dengan orang Hindu dan mengikuti agamanya. Ini masalah hidayah. Kita tidak tahu apakah kita ini meski muslim akan meninggal dalam keadaan Islam. Khawatirnya kita yang saat ini muslim ternyata suatu saat kita kehilangan hidayah sehingga kita mati dalam keadaan su’ul khatimah. Oleh sebab itu, tetap menjaga silaturrahim dan doakan semoga ada hidayah yang kemudian mengantarkan dia dalam ajalnya dengan husnul khatimah.

Bertahan; muslim tetap muslim dan Hindu juga masih Hindu

Untuk macam yang ketiga ini adalah saat akad satu agama, tetapi dikemudian hari salah satu pasangannya kembali lagi kepada agamanya pertama, tetapi tetap melanjutkan membina rumah tangga. Entah yang awalnya muslim kembali ke muslim, atau yang Hindu kembali ke agama Hindu.

Untuk macam yang pertama jelas boleh dalam hukum fiqh, untuk yang kedua juga jelas tidak lagi berkaitan dengan hukum fiqh. Namun untuk yang ketiga tersebut, apakah fikih memberi peluang hukum bagi muslim yang menikah atau melanjutkan hubungan rumah tangga dengan pasangan yang berbeda agama.

Dalam fiqh, memang ada pendapat yang membolehkan menikah dengan beda agama, tetapi yang dimaksud agama di sini adalah agama samawi atau disebut dengan ahlul kitab, yaitu agama Nashrani dan Yahudi. Pernikahan dengan ahlul kitab pun masih dalam perdebatan para ulama.

Tetapi, apakah agama Hindu masuk di agama samawi? Jelas, agama Hindu tidak termasuk agama samawi atau orang Hindu masuk ahlul kitab. Sebab mereka tidak berpatokan pada kitab samawi, yang tentunya konsep ketuhanan berbeda jauh.  Dengan demikian, orang Islam yang tetap melanjutkan hubungan rumah tangganya dengan orang Hindu tidak dianggap sah oleh hukum fiqh.

Namun, kita sebagai umat Islam yang memiliki prinsip bergaul baik dengan siapapun, tidak perlu mengejek jika ada saudara atau tetangga yang pernikahannya kebetulan seperti macam yang ketiga. Karena secara hukum fiqh sudah jelas tidak sah. Kita sebagai sesama muslim cukup menasihati saja dan tetap bersikap sewajarnya.

Barang kali kita tidak tahu apa faktor yang menimpa mereka sehingga menikah atau membina rumah tangga dengan cara berbeda agama. Barang kali cinta mereka sudah menyatu kuat dan dalam sehingga tidak bisa berpisah meski beda agama. Atau barang kali ada kepentingan keluarga yang tidak bisa dielakkan. Mereka pasti sudah paham dan mengerti hukum fiqh, hanya saja mungkin butuh waktu untuk melaksanakannya. Kita cukup medoakan akan ada solusi bagi keluarganya.

Sebagaimana Rasulullah memiliki paman yang tidak masuk Islam, namun Rasulullah tetap menjaga silaturrahim, bahkan Rasulullah tetap mencintai pamannya, sehingga Rasulullah tidak henti-hentinya berharap kepada Allah agar pamannya masuk Islam. Allah pun menjawab harapan Rasulullah tentang pamannya,

إِنَّكَ لَا تَهْدِي مَنْ أَحْبَبْتَ وَلَٰكِنَّ اللَّهَ يَهْدِي مَن يَشَاءُ

“Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi hidayah kepada orang yang kamu kasihi, tetapi Allah memberi hidayah kepada orang yang Dia kehendaki” [QS. Al-Qashash: 56].

Dari ayat di atas dapat kita simpulkan, Rasulullah saja tidak mampu memberi hidayah kepada pamannya yang dicintainya. Tugas Rasulullah hanya menyampaikan dakwah Islam, bukan memaksa orang untuk masuk Islam. Dan bukan berarti mengejek apalagi mengancam orang yang tidak mau masuk Islam.

Nah, kita sebagai umat Rasulullah, tentu harus mengikuti sunahnya. Kita hanya memiliki hak untuk menyampaikan hukum Nabi kepada orang-orang. Masalah orang tersebut ikut atau tidak, itu urusan Allah apakah diberi hidayah atau tidak.

Sumber: Fikih Muslim Bali

Like this Article? Share it!

Leave A Response

Translate »