Metode Istinbath Penetapan Status Hukum Kasus Kontemporer

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Email

ASWAJADEWATA.COM- Di antara hal-hal yang disepakati oleh seluruh kaum muslimin ialah bahwa setiap prilaku dan tingkah laku manusia mukallaf ada ketentuan hukumnya di dalam syariโ€™at Islam, dan yang menjadi sumber serta acuannya adalah Alquran dan As-Sunnah. Ini berarti, kaum muslimin wajib menjadikan Alquran dan As-Sunnah sebagai pedoman hidup dalam berperilaku dan bertingkah laku. Akan tetapi, petunjuk-petunjuk Alquran dan As-Sunnah menyangkut perilaku manusia itu sebagian banyak tidak siap pakai (not ready for use), karena masih tersembunyi di bawah permukaan yang tidak setiap orang mampu mengungkapkannya, sebab memerlukan syarat khusus, yakni kemampuan berijtihad, bahkan mereka yang tidak mampu menerapkan bagian terbesar dari umat ini.

Oleh karena itu, agar kaum muslimin selalu dalam bimbingan Alquran dan As-Sunnah, mereka yang tidak mampu wajib bertanya kepada yang mampu, dan mereka yang mampu wajib memberikan jawaban. ย  Dalam sejarah pemikiran hukum Islam tercatat nama-nama imam mujtahid yang secara konsisten melaksanakan kewajibannya itu. Maka, dengan berkat ijtihad dan kerja keras mereka, telah terbentuk madzhab-madzhab fiqh dan telah terkodifikasi dengan rapi dalam ribuan, bahkan ratusan buku dan kitab, sehingga mayoritas umat yang tidak memiliki kemampuan berijtihad punya kemudahan untuk bertaqlid dengan mengikuti salah satu dari madzhab-madzhab yang ada.

Bukan hanya produk-produk fiqh yang bisa kita baca dalam kitab-kitabย mudawwan,ย metode-metode ijtihad yang melahirkan fiqh pun bisa kita baca dalam kitab-kitab ushul fiqh, sehingga bila kita dihadapkan kepada masalah kontemporer yang tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan bermadzhab secaraย qauliy,ย bisa kita selesaikan dengan pendekatan bermadzhab secaraย manhajiy,ย dengan menerapkanย qaโ€™idah-qaโ€™idah ushuliyyahย yang telah dirumuskan oleh para imam mujtahid.

Problem Kontemporer, ย Bagaimana Memecahkannya?

Apa yang disebut sebagai masalah kontemporer tidak berarti semua masalah yang tidak bisa diselesaikan melalui pendekatan bermadzhab secaraย qauliy, karena sangat terbuka kemungkinan ditemukannya jawaban masalah kontemporer tersebut di dalam kitab-kitabย marajiโ€™ย (rujukan), termasuk yang klasik, bahkan seringkali ditemukan jawaban lebih dari satuย qaul.ย Memang diakui, jawaban yang ditemukan di dalam kitab kadang tidak relevan dengan perkembangan kehidupan masa kini. ย  Bagi kalangan yang berpegang pada prinsipย tamadzhub(mengikuti madzhab tertentu), yang dilakukan pertama kali ketika dihadapkan pada persoalanย fiqhiyyahย adalah melakukan telaah kitab-kitabย marajiโ€™, baik klasik mau pun kontemporer. Hasil dari telaah itu memiliki kemungkinan-kemungkinan sebagai berikut:

  1. pada masalah dimaksud diyakini hanya ada satuย qaul(mujma’ ‘alayh);
  2. pada masalah dimaksud diasumsikan hanya ada satuย qaulย dengan landasan yang kokoh dan menjanjikan kemaslahatan;
  3. pada masalah dimaksud diasumsikan hanya ada satuย qauldengan landasan yang kelihatan rapuh;
  4. pada masalah dimaksud terdapat lebih dari duaย qaulย dan salah satunya memiliki landasan yang kuat atau lebih kuat dari yang lain;
  5. pada masalah dimaksud terdapat lebih dari duaย qauldan diantaranya tidak ada yang memiliki landasan kuat;
  6. pada masalah dimaksud tidak adaย qaulย yangย ready for use,ย akan tetapi bisa dimasukkan di bawah naungan salah satuย qawรข’id fiqhiyyahย yang ada;
  7. pada masalah dimaksud secara formal tidak ditemukanย qaul,ย namun substansinya masuk dalam salah satu bab-bab fiqh yang ada;
  8. pada masalah dimaksud tidak adaย qaulย sama sekali, baik formal maupun substansial.

Hasil refleksi terhadap temuan-temuan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Menjawab dengan berpegang padaย qaulyang diyakini benar-benar tunggal (ู…ูุฌู’ู…ูŽุนูŒ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู) atau diasumsikan tunggal dan menjanjikan kemaslahatan;
  2. Menjawab masalah melalui mekanismeย tarjรฎh[3]terhadap salah satuย qaulย yang dalilnya kuat atau lebih kuat dari yang lain;
  3. Menjadikanย qaulย yang dasarnya rapuh dan tidak menjanjikan kemaslahatan, sama dengan tidak adaย qaul;
  4. Menjawab masalah melalui mekanismeย ilhรขq[4]danย takhrรฎj[5]ย yakni menyamakan masalah dimaksud dengan masalah yang sudah ada jawaban hukumnya, karena keduanya bernaung di bawah satuย qรข’idah fiqhiyyah;
  5. Menjawab masalah melalui mekanismeย adaptasifiqhiyyahย (ุชูŽูƒู’ูŠููŠู’ููŒ ููู‚ู’ู‡ููŠู‘ูŒ) yang dengannya diketahui bahwa masalah itu substansinya sama dengan salah satu masalah yang sudah ada jawabnya; dan
  6. Melakukanย istinbรขthย hukum dariย nashatau dari selainย nashย untuk menjawab masalah yang padanya tidak adaย qaulย atau dianggap tidak ada

Nash-nash Alquran yang didukung oleh Assunnah merupakan sumber hukum yang tidak pernah kering, meski nash-nash itu jumlahnya terbatas, dan persoalan-persoalan hukum yang harus dijawab jumlahnya tidak terbatas, karena ketentuan hukum yang tidak bisa kita ambil dari Alquran dan Assunnah secara langsung dapat kita peroleh dari keduanya atau salah satunya secara tidak langsung, yaitu melalui dalil-dalil sekunder yang ditunjuk oleh Alquran dan Assunnah. ย  Tentang bagaimana cara Alquran dan Assunnah menangani persoalan-persoalan hukum dapat kita ketahui dari cara kedua kitab itu dalam menampilkan nash-nashnya yang berkisar di antara tiga macam format:

  1. Berbentuk nash-nashย juzโ€™iyyah-tafshiliyyahyang menangani persoalan-persoalan tertentu secara langsung, seperti nash-nash tentang pembagian harta warits, wajibnya shalat dan puasa, haramnya perzinaan dan pencurian.
  2. Nash-nash yang berupa kaedah-kaedah umum (qawaโ€™id kulliyyah), misalnya firman Allah swt., ูˆูŽู…ูŽุง ุฌูŽุนูŽู„ูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูู…ู’ ูููŠ ุงู„ุฏู‘ููŠู†ู ู…ูู†ู’ ุญูŽุฑูŽุฌู, ูŠูุฑููŠุฏู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุจููƒูู…ู ุงู„ู’ูŠูุณู’ุฑูŽ ูˆูŽู„ูŽุง ูŠูุฑููŠุฏู ุจููƒูู…ู ุงู„ู’ุนูุณู’ุฑูŽ, dan sabda nabi saw., ู„ุงูŽ ุถูŽุฑูŽุฑูŽ ูˆูŽู„ุงูŽ ุถูุฑูŽุงุฑูŽ.
  3. Nash-nash umum yang menjadi acuan dalil-dalil sekunder, umpama nash-nash tentang ijmaโ€™, qiyas, danย maqashidus syariโ€™ah.

Untuk bisa memahami dan meng-istinbath-kan hukum dari nash Alquran dan Assunnah diperlukan beberapa syarat. Di samping memerhatikanย asbabun nuzulย atauย asbabul wurud, ada beberapa hal yang harus diketahui dan diperhatikan, di antaranya yang terpenting adalah:

  1. Mengetahuiย qawaโ€™id ushuliyyah lughawiyyah;[6]
  2. Mengetahuiย maqashidus syariโ€™ah[7]yang tertuang di dalamย qawaโ€™id ushuliyyah tasyriโ€™iyyah;[8]
  3. Memadukan antaraย nushushdanย maqashid.

Qawaโ€™id Ushuliyyah Lughawiyyahย meliputi tiga kajian, yaitu Kajian Lafazh, Kajian Makna dan Kajian Dalalah.

Kajian Lafazh (ย ุงู„ุชู‘ูŽุญู’ู„ููŠู’ู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽูู’ุธููŠู‘ูย )

Kajian lafazh berkisar pada hal-hal sebagai berikut:

  1. antaraย รขmmdanย khรขshย (lafazh umum dan khusus);
  2. antaraย muthlaqdanย muqayyadย (lafazh bebas dan terikat);
  3. antaraย haqรฎqahdanย majรขzย (lafazh asli dan kiasan);
  4. antaraย muhkam, mujmaldanย mutasyรขbih;
  5. antaraย zhรขhirdanย nashsh;
  6. antaraย musytarokdanย mutarรดdif;ย dan
  7. antaraย amrdanย nahyย (lafazh perintah dan larangan).

Setiap lafazh bisa memiliki lebih dari satu kategori, misalnya lafazh ู…ุญู…ุฏ. Lafazh ini dari satu sisi masuk kategoriย khรขshย karena tidak memiliki cakupan makna yang luas, sementara dari sisi yang lain masuk kategoriย nashshย sebab tidak ada kemungkinan untuk diartikan dengan makna yang lain. Contoh lain yaitu lafazh ุฃุณุฏ ูƒุจูŠุฑ. Lafazh ini dari satu sisi masuk kategoriย muqayyadย karena lafazh ุฃุณุฏ ber-qayidย (dibatasi) dengan lafazh ูƒุจูŠุฑ, sedangkan dari sisi yang lain masuk kategoriย zhรขhirย karena lafazh ุฃุณุฏ tampak dalam makna singa dan ada kemungkinan untuk bermakna seorang pemberani, dan lafazh ini ketika dimaknai singa, masuk kategoriย haqรฎqah, dan bila dimaknai pemberani masuk kategoriย majรขz.ย ย  Contoh konkrit dalam al-Quran adalah firman Allah ู‚ูู…ู ุงู„ู‘ูŽู„ูŠู’ู„ูŽ. (bangunlah pada waktu malam). Lafazh ู‚ู… dari satu sisi termasuk kategoriย khashย karena cakupan maknanya terbatas[9], dan dari satu sisi disebutย amrย sebab berisi tuntutan untuk melakukan sesuatu (berdiri), sementara dari sisi yang lain disebutย zhรขhirย karenaย shรฎghat amrย adalah tampak dalam maknaย wujรปbย (kewajiban) dan mungkin untuk ditarik pada selain maknaย wujรปb. ย  Yang pasti ialah lafazhย รขmmย bukanย khรขsh,ย muthlaqย bukanย muqayyad, muhkamย bukanย mutasyรขbih, haqรฎqahย bukanย majรขz,ย nashย bukanย zhรขhir,ย amrย bukanย nahy,ย danย musytarakย bukanย mutarรดdif.

Kajianย Maknaย (ุงู„ุชู‘ูŽุญู’ู„ููŠู’ู„ู ุงู„ู’ู…ูŽุนู’ู†ูŽูˆููŠู‘)

Kajian makna dimaksudkan untuk bisa memastikan, apakah:

  1. lafazh dimaksud dimaknai secara hakiki ataukah dipalingkan pada makna majaznya?
  2. lafazhย zhรขhirdimaksud tetap pada maknaย rรขjih-nya ataukah dipalingkan kepada maknaย marjรปh-nya?
  3. makna dimaksud adalah maknaย lughรขwรฎy, syarโ€™รฎyataukahย โ€˜urfรฎy?
  4. yang manakah diantara makna-makna lafazhย musytarakdimaksud yang diambil, atau semuanya diambil?
  5. lafazh dimaksud, disamping memiliki maknaย lughawรฎy, memiliki maknaย syar’รฎyย atauย urfรฎy,ย dan makna yang manakah yang dipakai?
  6. shรฎghat amrdimaksud tetap pada makna primernya (ูˆุฌูˆุจ) ataukah dipalingkan pada makna sekundernya (selain ูˆุฌูˆุจ)?
  7. shรฎghat nahyย dimaksud tetap pada makna primernya (ุชุญุฑูŠู…) atau dipalingkan pada makna sekundernya (selain ุชุญุฑูŠู…)?

Kajianย Dalรขlahย (ุงู„ุชู‘ูŽุญู’ู„ููŠู’ู„ู ุงู„ุฏูŽู„ุงูŽู„ููŠู‘)

Kajian ini menyangkut ketentuan hukum yang dapat ditarik dariย nash. Dalam hal ini ada dua metode:

Metodeย Jumhรปr

Menurut Jumhรปrย Ushรปliyyรฎn, makna (hukum) suatuย nash,ย disamping bisa diambil dariย manthรปq-nya, kadang bisa diambil dariย mafhรปm-nya.ย Manthรปqย sendiri ada dua : (1)ย sharรฎh,ย dan (2)ย ghairu sharรฎh.ย Sedangkanย manthรปqghairu sharรฎhย itu sendiri ada tiga : (1)ย isyรขrah;ย (2)ย iqtidlรข`,ย dan (3)ย รฎmรข`.ย Sementaraย mafhรปmย itu ada dua : (1)ย mafhรปm muwรขfaqah,ย dan (2)ย mafhรปm mukhรขlafah.

Metode Hanafiyah

Menurut Hanafiyah, makna (hukum)ย nashย bisa diambil dari empat pendekatan: (1)ย โ€˜ibรขrahย al-nash;ย (2)ย isyรขrahย al-nasha;ย (3) dariย isqtidlรข` al-nash;ย dan (4)ย dalรขlah al-nashย (mafhรปm muwรขfaqahย dalam istilahย Jumhรปr). ย  Tidak ada perbedaan substansial antara pendekatanย Jumhรปrย dan pendekatanย Hanรขfiyyah, kecuali dalam soalย mafhรปm mukhรขlafah atau lahnu al-khithรขb.ย Menurutย Jumhรปr, mafhรปm mukhรขlafahย menjadi salah satu jalan untuk mengambil makna dariย nash, sedangkan menurut Hanafiyyah tidak. ย  Bila istinbath langsung dari nash tidak mungkin dilakukan, maka dilakukan istinbath tidak langsung dengan menggunakan pendekatanย maqashidus syariโ€™ah,ย qiyas,ย mashlahah mursalah, โ€˜urf,ย danย istihsan.ย ย 

Oleh : KH. Afifuddin Muhajir, (Dosen Ma’had Aly Sukorejo Situbondo)

diunggah oleh:

Picture of El Muhammad

El Muhammad

ADMIN ASWAJA DEWATA

artikel terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »