ASWAJADEWATA | JEMBRANA
Tanah seluas 18.725 M2 di pesisir barat pulau Bali, tepatnya di desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, saat ini dijadikan lahan Pemakaman umat Muslim (Badung, Denpasar, dan Tabanan) yang dikelola oleh Nadzir desa Yeh Sumbul bekerjasama dengan CPM AL BAQA’.
AL BAQA’, demikian nama pemakaman tersebut diusulkan oleh Waqif (pewaqaf) yang kemudian disepakati dalam pertemuan Nadzir desa Yeh Sumbul dengan para tokoh masyarakat, Ketua Ummat, serta pejabat KUA Mendoyo.
Pengelolaan makam yang baik diperlukan dengan melihat keberadaan lokasi pemakaman ini terletak di daerah pemukiman dan zona pariwisata. Sehingga kapasitasnya sebagai bagian fasilitas umum sekaligus dapat pula difungsikan menjadi ruang terbuka hijau dan taman.
Menurut H. Yasin Bachmid (Wakif) yang tinggal di Denpasar, sebelumnya dia melakukan perjalanan study banding untuk melihat pemakaman-pemakaman di beberapa kota besar di luar Bali seperti Jakarta, Surabaya dan Bandung. Dan mendapati bahwa rata-rata semua berada di luar kota.
Telah diketahui bersama bahwa keterbatasan lahan pemakaman di Denpasar dan Badung adalah hambatan utama dalam penyediaan sarana dan prasarana pemakaman. Alasan itulah yang menggerakkan hati H. Yasin Bachmid rela mewakafkan tanah untuk kebutuhan tersebut.
“Tadinya saya berpikir akan mencari di Denpasar, namun terbentur tak adanya kesediaan lahan yang memadai dan adanya PERDA yang menyebutkan bahwa tanah kuburan diatur perijinannya oleh desa adat. Dari situ akhirnya saya pikir, karena ada tanah itu sebelumnya, maka saya peruntukkan saja untuk kepentingan umat Islam,” ungkapnya.
Setelah berkonsultasi dengan banyak pihak termasuk pemerintah daerah serta melalui berbagai pertimbangan, akhirnya H. Yasin memutuskan mewakafkan tanah di Yeh Sumbul, Mendoyo, Jembrana.
Ikrar Wakaf H. Yasin Bachmid selaku Wakif (pewakaf) dihadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kantor Urusan Agama Kecamatan Mendoyo H. Achmad Syaifullah, S.Ag telah dilakukan pada 23 Juni 2008 yang lalu dengan menghasilkan sebanyak 9 Akta Ikrar Wakaf.
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 16 November 2020, perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Bali telah menetapkan kepengurusan 15 orang Nadzir di tanah wakaf SHM a/n. H. Yasin Bachmid di desa Yeh Sumbul Kecamatan Mendoyo Jembrana tersebut.
Kini pelaksanaan pengelolaaan Pemakaman AL BAQA berada dibawah pengawasan Nadzir Provinsi Bali dengan ketentuan yang telah dituangkan dalam dokumen “Pedoman dan Ketentuan Umum Pengelolaan Pemakaman AL BAQA” yang ditandatangani bersama oleh Ketua Nadzir, Ketua Pelaksana Kegiatan, dan Wakif.
Kontributor: Rasyid
Editor: Dadie W. Prasetyoadi