ASWAJADEWATA.COM
Keluarga Alumni Ma’had Aly Salafiyah Syafiiyah Sukorejo Situbondo akan menggelar Bahtsul Masail Daring tentang shalat jum’at dua gelombang di era new normal. Kegiatan BM daring ini akan dilaksanakan pada hari Minggu, 7 Juni 2020 M/15 Syawal 1441 H; Pukul: 09.00 WIB-Selesai.
Deskripsi Masalah:
Pemerintah melalui otoritas yang berwenang telah membuat sejumlah aturan untuk masyarakat agar lebih membiasakan pola hidup bersih dan sehat demi menekan persebaran dan penularan virus covid-19. Aturan-aturan yang dibuat oleh pemerintah juga membatasi ruang gerak serta interaksi masyarakat di luar rumah. Hal ini menuntut masyarakat untuk melakukan transisi dan beradaptasi dengan ‘kebiasaan-kebiasaan baru’ agar tetap dapat beraktivitas, produktif, dan survive di tengah pandemi.
Di masa pandemi, masyarakat tidak sepenuhnya bebas berinteraksi dan berkomunikasi karena harus disiplin menggunakan masker serta melakukan physical distancing. Pemerintah membatasi kegiatan-kegiatan masyarakat di luar rumah yang berpotensi mengundang kerumunan massa. Tempat-tempat yang biasa menjadi tempat berkumpulnya masyarakat dibatasi dan dijaga dengan protokol kesehatan yang ketat, tak terkecuali di rumah ibadah.
Bagi umat muslim, masjid merupakan tempat untuk melaksanakan aktivitas ibadah terutama shalat berjamaah. Setiap pekan, umat muslim wajib melaksanakan shalat jum’at secara berjamaah di masjid. Namun demikian, di tengah situasi pagebluk yang tak menentu dan belum bisa diprediksi kapan berakhir, umat muslim khususnya di Indonesia dituntut memilih alternatif-alternatif untuk tetap beribadah shalat jum’at sembari memperhatikan keselamatan jiwa.
Di zona tertentu, ibadah shalat jum’at bahkan harus ditiadakan supaya virus tidak semakin merajalela. Di beberapa daerah, shalat jum’at tetap terlaksana dengan memperhatikan protokol kesehatan dan physical distancing. Akibatnya, daya tampung masjid menjadi berkurang dan tidak semua masyarakat bisa melaksanakan shalat jum’at bersamaan dalam satu waktu di satu masjid yang biasa mereka tempati.
Merespon hal tersebut, PP Dewan Masjid Indonesia (DMI) telah menerbitkan surat edaran mengenai protokol pelaksanaan shalat Jumat yang ditandatangani oleh Ketua Umum DMI H. Jusuf Kalla dan Sekretaris Jenderal DMI H. Imam Daruquthni. Di antara isi surat edaran bernomor 104/PP-DMI/A/V/2020 tentang Edaran ke-III dan Jamaah dalam The New Normal tersebut, selain mengimbau agar setiap masjid yang bisa dibuka mengikuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 tahun 2020 dan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020, juga mengimbau masyarakat di daerah yang padat penduduknya untuk melaksanakan shalat Jumat dua gelombang. Berikut bunyinya:
Karena ketentuan jaga jarak minimal 1 meter, maka daya tampung masjid hanya tinggal 40 persen dari kapasitas normal sebelumnya. Karena itu, untuk memenuhi kebutuhan jemaah dan dengan mempedomani tujuan syariat (maqashidus-syariah) pelaksanaan sholat Jumat diatur sebagai berikut: (a) Di samping di masjid-masjid, juga di musala-musala dan tempat umum; (b) Bagi daerah-daerah padat penduduk, dilaksanakan sholat Jum’at dua (dua) gelombang.
Imbauan DMI ini tentu berpotensi membawa polemik di tengah masyarakat. Polemik tersebut sangat mungkin didasari oleh perbedaan persepsi masyarakat dalam menyikapi fenomena pandemi covid-19 serta pemahaman masyarakat tentang ketentuan hukum pelaksanaan ibadah shalat jum’at wa bil khusus soal keabsahannya. Akan tetapi, walau bagaimanapun harus siap melakukan transisi dan beradaptasi di era new normal, bahkan dalam aktivitas ibadah.
Pertanyaan:
Berdasarkan deskripsi masalah di atas, dirumuskan pertanyaan-pertanyaan sebagai berikut:
- Apakah hukum merapatkan shaf dalam shalat jamaah? Apakah ia merupakan syarat keabsahan shalat atau syarat mendapatkan fadhilah shalat jamaah?
- Apakah upaya menghindari persebaran virus covid-19 dengan physical distancing menjadi alasan (عذر) yang menyebabkan rapatnya shaf tidak lagi menjadi syarat sahnya shalat/syarat mendapatkan fadhilah shalat jamaah?
- Apakah shalat jum’at tetap wajib dilaksanakan meski dengan shaf-shaf yang tidak rapat, atau tidak mungkinnya merapatkan shaf dapat menjadi alasan (عذر) untuk meninggalkan shalat Jumat?
- Penerapan physical distancing dalam shalat Jum’at mengakibatkan daya tamping masjid menjadi berkurang sehingga banyak jamaah yang hadir tidak kebagian tempat. Pertanyaannya, bolehkah melaksanakan shalat Jum’at lebih dari satu kali (تعدد الجمعة) dalam satu kawasan di beberapa tempat atau satu tempat secara bergelombang?