ASWAJADEWATA.COM |
Setiap momen Maulid Nabi ﷺ, saudara-saudara kita dari kalangan Wahabi selalu nyinyir, dan mereka dengan sok berdalil dan sok ilmiah bertanya, “Kenapa kalian merayakan Maulid Nabi pada tanggal 12 Rabiul Awal, sedangkan beliau wafat pada tanggal yang sama? Apakah kalian bergembira dan merayakan wafatnya Rasulullah?
Mereka juga mengatakan, bahwa telah ditetapkan secara ittifaq bahwa Rasulullah wafat pada tanggal 12 Rabiul Awal, adapun hari kelahiran Nabi masih diperselisihkan; jadi kalian sebenarnya sedang merayakan wafatnya Nabi alih-alih merayakan kelahiran beliau.
***
Namun sayang sekali nyinyiran yang sok berdalil tersebut sama sekali tidak ilmiah. Alasannya, karena jika kita perkirakan (anggap saja) klaim tadi benar; bahwa Nabi tidak lahir pada tanggal 12 Rabiul Awal dan dipastikan beliau wafat pada tanggal 12 Rabiul Awal, maka sebenarnya tidak masalah, karena kita diperintahkan untuk bergembira atas turunnya suatu rahmat dan anugerah, dan diperintahkan bersabar atas suatu musibah; kita diperintahkan menampakkan kegembiraan atas suatu rahmat dan anugerah serta menyembunyikan musibah.
Selama ada pendapat yang mengatakan Nabi lahir pada tanggal 12 Rabiul Awal, maka apa salahnya kita merayakan kelahiran Nabi pada hari itu? Toh tak ada kewajiban untuk benar-benar persis. Kita juga merayakan Tahun Baru Islam pada tanggal 1 Muharam, padahal Baginda Nabi ﷺ tidak melakukan hijrah persis di tanggal itu. Terlebih, faktanya umat Islam merayakan Maulid Nabi tidak tertentu pada tanggal 12 Rabiul Awal saja. Sebagian mereka ada yang merayakan Maulid Nabi ﷺ sebulan penuh, selama Rabiul Awal, sebagian yang lain bahkan merayakan Maulid Nabi di luar Rabiul Awal.
Sekali lagi, hal itu jika kita memperkirakan atau menganggap klaim Wahabi itu benar; bahwa yang ittifaq adalah Nabi wafat pada tanggal 12 Rabiul Awal, sedangkan tanggal kelahiran beliau masih diperselisihkan. Namun sayang sekali klaim dari Wahabi tersebut tidak benar. Karena faktanya mayoritas ahli sejarah (jumhurul-mu’arrikhin) justru mengatakan bahwa Baginda Nabi ﷺ lahir pada tanggal 12 Rabiul Awal (meskipun ada sebagian yang mengunggulkan selain tanggal itu).
Adapun tentang tanggal wafatnya, justru tidak terdapat ijmak atau kesepakatan apapun dari para ulama. Bahkan adalah tidak benar jika dikatakan bahwa Baginda Nabi ﷺ wafat pada tanggal 12 Rabiul Awal. Tidak mungkin Baginda Nabi ﷺ wafat pada tanggal 12 Rabiul Awal. Demikianlah yang dikatakan oleh para ulama. Di antara mereka yang memberikan penegasan demikian adalah al-Hafidz Ibnu Hajar al-‘Asqalani. Dalam “Fathul-Bari (7/736)” beliau mengatakan, “Nabi wafat pada hari Senin bulan Rabiul Awal tanpa ada perselisihan di kalangan ulama, dan ketetapan ini nyaris menjadi ijmak”.
Jadi, pendapat yang disepakati oleh para ulama itu adalah bahwa wafatnya Nabi pada hari Senin bulan Rabiul Awal. Tapi pada tanggal berapa Nabi wafat pada bulan Rabiul Awal itu? Inilah yang diperselisihkan oleh para ulama. Bahkan dengan perselisihan yang tajam. Jadi apakah Nabi wafat pada bulan Rabiul Awal? Jawabannya “Ya!”, tidak ada khilaf akan hal itu”. Apakah Nabi wafat pada hari Senin? Jawabannya “Ya!”, tidak ada khilaf akan hal itu”. Apakah Nabi wafat pada tanggal 12 Rabiul Awal? Jawabannya “Tidak! Ada ikhtilaf yang tajam dalam hal ini”.
Sebagian ulama mengatakan, bahwa Baginda Nabi wafat pada hari Senin, tanggal 2 Rabiul Awal. Pendapat inilah yang diunggulkan oleh Ibnu Hajar. Bahkan Ibnu Hajar berkata, “Barangkali orang terdahulu melakukan kesalahan tulis, di mana yang seharusnya ditulis tanggal 2 Rabiul Awal, malah keliru ditulis tanggal 12 Rabiul Awal.
Badruddin al-‘Aini dalam “‘Umdatul-Qari” (11/286) mengutip al-Imam as-Suhaili dalam “Ar-Raudhul-Unuf” berkata, “Para ulama bersepakat bahwa Nabi wafat pada hari Senin Rabiul Awal. Tapi tidak benar jika dikatakan bahwa Nabi wafat pada tanggal 12 Rabiul Awal. Kemungkinan yang paling dekat adalah beliau wafat pada tanggal 2 Rabiul Awal, atau pada tanggal 13 atau 14 Rabiul Awal.
Hitung-hitungannya seperti ini: telah disepakati bahwa Nabi melakukan wukuf di Arafah pada tanggal 9 Dzul Hijah, tanpa ada khilaf sama sekali, dan itu terjadi pada hari Jumat (Jumat, 9 Dzul Hijah). Jika Nabi wukuf di Arafah pada hari Jumat 9 Dzul Hijah, berarti bulan Dzul Hijah dimulai dengan hari Kamis.
Setelah itu lakukan hitungan mundur: jika Dzul Hijah 29 hari, berarti Muharam dimulai hari Jumat, namun jika sempurna 30 hari, berarti Muharam dimulai hari Sabtu. Lalu lakukan hitungan mundur hingga tanggal 12 Rabiul Awal, maka Anda tidak akan mendapati hari Senin di situ adalah tanggal 12 Rabiul Awal. Jadi kalau dikatakan Nabi wafat pada tanggal 12 Rabiul Awal, maka ini tidak benar, karena telah disepakati bahwa Nabi wafat pada hari Senin bulan Rabiul Awal, sedangkan itu bukan tanggal 12. Kemungkinannya adalah tanggal 2 atau tanggal 13/14.
Oleh: Achyat Ahmad | Direktur Annajah Center Sidogiri