FKUB Bali Keluarkan Surat Edaran 9 Poin Aturan Kegiatan Keagamaan dan Keramaian

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Email

ASWAJADEWATA.COM

Data penyebaran Covid-19 di sejumlah daerah, termasuk di Bali, kembali meningkat dengan tingak kesembuhan yang melambat dan angka fatalitas yang naik, harus diwaspadai dan diantisipasi agar tidak menimbulkan dampak yang semakin meluas demi penyelamatan umat manusia.

Dengan demikian, Pengurus FKUB Provinsi Bali bersama Pimpinan Majelis Umat Beragama Perovinsi Bali menggelar pertemuan pada tanggal 14 September 2020. Pertemuan ini bertujuan untuk mengatur masyarakat Bali dalam melaksanakan kegiatan atau acara yang melibatkan banyak orang.

Sebagaimana yang telah terserbar, surat edaran Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Bali dengan nomor 42/IX/FKUBA/2020 tentang Pengaturan Kegiatan Keagamaan dan Keramaian di Bali dalam situasi Pandemi Covid-19 telah merumuskan dan menetapkan sembilan poin.

Surat edaran lengkapnya silakan didownload file di bawah ini!

Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Bali Tentang Pengaturan Kegiatan Keagamaan Dan Keramaian Di Bali Dalam Situasi Pandemi Covid-19

diunggah oleh:

Picture of Aswaja Dewata

Aswaja Dewata

ADMIN ASWAJA DEWATA

artikel terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »