Wednesday 24th April 2024,

H. Mulyadi Dampingi Saat Audiensi, Ini Jawaban Gubernur Bali Terkait Lahan Sumberkima

H. Mulyadi Dampingi Saat Audiensi, Ini Jawaban Gubernur Bali Terkait Lahan Sumberkima
Share it

ASWAJADEWATA.COM | DENPASAR

Setelah tidak ada titik temu saat mediasi antara warga dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali pada tanggal 7 Januari lalu, akhirnya perwakilan warga Desa Sumberkima Kecamatan Gerokgak Kabupaten Buleleng yang bersengketa diterima langsung oleh Gubernur Bali pada Selasa (28/1) di Denpasar.

Selain didampingi oleh Kelian Dusun Sumberpao dan Perbekel Desa Sumberkima, warga juga didampingi langsung oleh H. Mulyadi Putra selaku Anggota DPRD Kabupaten Buleleng.

Dalam kesempatan tersebut, H, Mulyadi yang sejak awal sengketa lahan ini mendampingi warga Sumberkima, menyampaikan kepada Gubernur Bali terkait sejarah penguasaan lahan yang dirabas sejak tahun 1939. Mulyadi juga menyampaikan bahwa tanah tersebut pada tahun 1988 sudah diajukan permohonan hak milik dan setelah dilakukan cek lahan, permohonan tersebut disetujui oleh Kantor Pertanahan Buleleng.

Perwakilan warga Sumberkima, Buleleng beraudiensi bersama Gubernur bali di Denpasar, Selasa (28/1)

Namun, lanjut H. Mulyadi, pada tahun 1991 permohonan tersebut ditolak oleh BPN Provinsi Bali dengan alasan yang belum jelas.

Kemudian warga bersurat kepada Mendagri, dan Mendagri merespon surat warga untuk memerintahkan kepada Gubernur Bali saat itu, agar dilakukan penelitian dan menyelesaikan permasalahan tersebut sampai tuntas dan adil.

“Oleh karena itu Pak Gubernur, kami mewakili warga memohon kebijakan Bapak untuk bisa mengambil langkah untuk memberikan lahan tersebut kepada warga yang telah turun temurun menempatinya” terang H. Mulyadi.

Menanggapi permohonan warga yang disampaikan H. Mulyadi tersebut, Gubernur Bali I Wayan Koster menyambut baik kedatangan warga, dan berjanji akan mengambil kebijakan dengan bijak.

“Akan mencari win win solution, namun tidak bisa menjawab sekarang” ujar Koster.

Pertemuan pada pukul 15.00 wita antara warga dan Gubernur tersebut berlangsung sangat hangat dan penuh kekeluargaan. Paling tidak dengan mediasi ini, warga dapat bernafas legah, dimana sebelumnya warga mendapat Surat Peringatan (SP) III dari Satpol PP Provinsi Bali untuk segera mengosongkan lahan tersebut.

Penulis: Abdul Karim Abraham
Editor: Dadie W. Prasetyoadi

Like this Article? Share it!

Leave A Response

Translate »