ASWAJADEWATA.COM
Menanggapi pertanyaan sebagian masyarakat bahwa, apakah kewajiban menaati protokol kesehatan itu dikarenakan diwajibkan oleh pemerintah atau karena secara syari’at (dlm kondisi tertentu) memang wajib?
Berikut ini penjelasan KH. Afifuddin Muhajir Rais Syuriah PBNU;
Aturan pemerintah yg bersifat kewajiban dalam kaitannya dg hukum syari’at ada tiga macam :
1. Sesuatu yg dari sananya (secara syari’at) hukumnya wajib, jika kemudian diwajibkan oleh pemerintah, maka menjadi tambah wajib.
2. Sesuatu yg dari sananya hukumnya sunnah, jika diwajibkan oleh pemerintah, maka menjadi wajib.
3. Sesuatu yg dari sananya hukumnya mubah, jika diwajibkan oleh pemerintah, maka juga menjadi wajib asal mendatangkan kemaslahatan umum.
قال الباجوري :
واعلم أن ما أمر به الإمام إن كان واجبا تأكد وجوبه بالأمر ، وإن كان مسنونا وجب ، وكذا إن كان مباحا فيه مصلحة عامة.